Di Desa Gajah Bertalut, yang berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, kehidupan masyarakat berjalan dalam irama alam dan adat. Di sanalah Ibu Laely (39 tahun) tumbuh dan membesarkan keluarganya, berdampingan dengan hutan yang sejak lama menjadi sumber kehidupan.

Sejak kecil, ia mengenal hutan sebagai tempat orang tuanya menyadap karet, mencari buah-buahan, dan mengambil hasil alam secukupnya. Selain itu, masyarakat juga berladang di kebun dekat kawasan hutan untuk menanam padi, cabai, dan sayur. Semua dilakukan dengan nilai adat yang menekankan keseimbangan, mengambil tanpa merusak.

Namun, perubahan regulasi pemerintah yang melarang aktivitas berladang di dalam kawasan hutan, termasuk praktik membuka lahan dengan membakar, membawa dinamika baru. Kebijakan ini bertujuan mencegah kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas. Masyarakat, termasuk Ibu Laely, memahami pentingnya pendekatan tersebut.

Di sisi lain, larangan ini memunculkan tantangan ekonomi. Tanpa alat pengolahan lahan yang memadai, membuka lahan tanpa bakar membutuhkan biaya dan tenaga lebih besar. Sementara kebutuhan rumah tangga tetap berjalan dan harga bahan pokok tidak selalu stabil.

Adaptasi Ekonomi: Dari Ladang ke Warung Kelontong

Menghadapi situasi ini, Ibu Laely dan suaminya memilih beradaptasi. Mereka membuka warung kelontong kecil di depan rumah sebagai sumber penghasilan baru. Warung itu menyediakan kebutuhan sehari-hari warga, yaitu beras, minyak, gula, hingga jajanan anak-anak.

Warung tersebut perlahan menjadi ruang sosial baru di desa. Tempat warga berbincang, bertukar kabar, dan saling menguatkan. Ibu Laely berperan besar dalam mengelola usaha ini, mencatat pemasukan dan pengeluaran, mengatur stok, sekaligus tetap menjalankan peran domestiknya.

Langkah ini menunjukkan ketahanan keluarga desa dalam merespons perubahan. Ketika akses terhadap ladang berkurang, mereka mencari alternatif yang tidak merusak hutan dan tetap menopang ekonomi rumah tangga.

Bu Laely menyampaikan bahwa sebenarnya ada keinginan untuk kembali berladang, menanam padi dan berkebun sayuran, karena sekarang mereka harus membeli semua produk tersebut, padahal dulu tinggal mengambil dari ladang. Namun, dengan adanya peraturan dari pemerintah, tentunya mereka kesulitan untuk bisa berladang dengan metode yang mereka miliki, yaitu lahan berpindah dan melakukan pembakaran lahan sebelum memulai bercocok tanam. Bu Laely dan beberapa masyarakat dari desa Gajah bertalut juga menyampaikan harapan, bahwa hendaknya mereka juga dibekali peralatan untuk menggarap lahan pertanian, dan juga modal untuk pembibitan tanaman umumnya meliputi jenis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jenis kayu cepat tumbuh dan tanaman agroforestri yang mendukung fungsi konservasi serta ekonomi. Contohnya karet, kopi, cokelat, sengon, pinus, jati, bambu, damar, serta berbagai pohon buah-buahan (produktif).

Ibu Laely (39 tahun) salah satu pemilik warung di Desa Gajah Bertalut, Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Provinsi Riau

Peran Ninik Mamak dan Tetua Adat Melayu Kampar

Dalam proses perubahan ini, peran ninik mamak dan tetua adat suku Melayu Kampar juga menjadi sangat penting. Sebagai penjaga nilai dan norma adat, mereka menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Pada pertemuan yang dilaksanakan oleh tenaga ahli untuk masyarakat adat bersama tenaga ahli GEDSI dari program Green for RIAU Initiative, Pak Datuk menyampaikan bahwa masyarakat melalui musyawarah adat, ninik mamak membantu menjelaskan pentingnya menjaga kawasan hutan dan menghindari praktik yang berisiko memicu kebakaran. Mereka juga mengingatkan kembali falsafah hidup orang Melayu Kampar: menjaga alam berarti menjaga marwah dan masa depan.

Tetua adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga aturan, tetapi juga sebagai penenang ketika muncul keresahan ekonomi. Mereka mendorong dialog, mengedepankan mufakat, dan memastikan keputusan desa mempertimbangkan kepentingan bersama, termasuk perempuan dan keluarga kecil seperti milik Ibu Laely.

Dalam perspektif GEDSI, keberadaan ninik mamak dan tetua adat menjadi pintu masuk penting untuk memastikan inklusi sosial berjalan berbasis budaya. Ketika nilai adat sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan, maka perubahan menjadi lebih mudah diterima.

Dokumentasi diskusi dan sosialisasi kegiatan Green for Riau di Desa Gajah Bertalut, Sabtu 28 February 2026

Perspektif GEDSI: Transisi yang Adil dan Inklusif

Kisah Ibu Laely memperlihatkan bahwa transisi menuju praktik tanpa bakar dan perlindungan kawasan hutan membutuhkan pendekatan yang komprehensif.

Tidak cukup hanya dengan larangan harus ada dukungan nyata seperti:

  • Akses alat dan pelatihan pertanian ramah lingkungan.
  • Dukungan modal dan penguatan usaha kecil seperti warung kelontong.
  • Keterlibatan perempuan dalam musyawarah desa dan forum adat.
  • Penguatan peran ninik mamak sebagai mitra strategis pembangunan berkelanjutan.

Pendekatan GEDSI memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak memperlebar kesenjangan, tetapi justru memperkuat kapasitas masyarakat secara kolektif.

Menjaga Hutan, Menjaga Marwah dan Masa Depan

Bagi Ibu Laely, hutan bukan sekadar kawasan lindung. Ia adalah warisan dan titipan. Ia ingin anak-anaknya tetap melihat hutan hijau, sungai yang bersih, dan kampung yang hidup.

Warung kecil yang kini ia kelola bersama suami menjadi simbol adaptasi. Sementara nilai adat yang dijaga ninik mamak menjadi fondasi moral desa. Di antara keduanya, terdapat harapan bahwa konservasi dan kesejahteraan bisa berjalan beriringan.

Melalui inisiatif seperti Green for Riau masyarakat berharap ada penguatan ekonomi hijau yang selaras dengan adat dan kebutuhan lokal. Dengan kolaborasi antara pemerintah, program pembangunan, perempuan desa, serta ninik mamak dan tetua adat yang juga sudah memasuki usia lansia, Desa Gajah Bertalut menunjukkan komitmen bahwa perubahan bisa dijalani dengan cara yang bermartabat.

Di sana, hutan tetap dijaga. Adat tetap dihormati. Dan masa depan tetap diperjuangkan untuk generasi hari ini dan yang akan datang.