Indonesia terus memperkuat kerangka pasar karbonnya dan kesiapannya untuk terlibat dalam kerja sama pasar karbon internasional berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Paris. Dalam konteks ini, sektor kehutanan memiliki peran penting mengingat peran sentralnya dalam jalur mitigasi Indonesia, implementasi REDD+, dan potensi kontribusinya terhadap partisipasi pasar karbon yang berintegritas tinggi. Seiring dengan kemajuan Indonesia dalam kerangka peraturan dan kelembagaan untuk perdagangan karbon, terdapat peningkatan minat untuk memahami implikasi praktis dari pendekatan kerja sama Pasal 6.2, terutama persyaratan yang berkaitan dengan penyesuaian yang sesuai, prosedur otorisasi, pengaturan pelacakan, dan kewajiban pelaporan. Oleh karena itu, lokakarya teknis singkat diselenggarakan untuk memfasilitasi diskusi terfokus tentang kesiapan Indonesia saat ini, pertimbangan peraturan dan kelembagaan utama di sektor kehutanan, dan kemungkinan langkah selanjutnya untuk mendukung operasionalisasi sesuai dengan prioritas nasional dan panduan UNFCCC tentang pendekatan kerja sama Pasal 6.2.

Lokakarya ini diharapkan menghasilkan pemahaman bersama tentang persyaratan Pasal 6.2 yang relevan dengan sektor kehutanan dan identifikasi yang lebih jelas tentang kesenjangan kesiapan dan prioritas utama Indonesia dalam konteks kehutanan. Lokakarya ini juga diharapkan dapat mengumpulkan umpan balik awal dari Kementerian Kehutanan mengenai kebutuhan dan harapan praktis serta langkah-langkah selanjutnya yang disepakati untuk keterlibatan teknis lanjutan, jika relevan.

Lokakarya akan diadakan pada hari Kamis, 23 April 2026 di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta.