SIAK, 25 Februari 2026 – Dukungan pemerintah dan partisipasi aktif para pemangku kepentingan menjadi kunci penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) dalam pelaksanaan inisiatif GREEN for Riau. Pendekatan ini menjadi fondasi tata kelola hutan dan lahan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

Sebagai bagian dari proses tersebut, GREEN for Riau Initiative (GREEN-Riau) telah melaksanakan kegiatan bertajuk “Penyampaian Informasi dan Dialog GREEN-Riau klaster Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.” Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi bagi pemerintah daerah, masyarakat adat, perhutanan sosial, organisasi masyarakat sipil, PBPH, akademisi, dan mitra pembangunan untuk menyelaraskan langkah menuju pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pembangunan rendah emisi di Provinsi Riau.

Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme Indonesia, Bambang Arifatmi, menegaskan bahwa GREEN for Riau merupakan inisiatif pengelolaan iklim berbasis hutan dan lahan yang dirancang untuk memperkuat ketahanan daerah melalui penurunan emisi dan pemberdayaan masyarakat.

“Program ini dirancang untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, memperkuat ketahanan masyarakat, serta memastikan pengelolaan ekosistem hutan dan gambut berlangsung secara berkelanjutan. Kami mendorong transformasi paradigma pengelolaan hutan dan lahan di Provinsi Riau yang lebih inklusif, adaptif terhadap perubahan iklim, serta mampu memberikan manfaat nyata dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak mendukung penuh GREEN for Riau sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran daerah dalam penurunan emisi, perlindungan ekosistem, dan pemberdayaan masyarakat.

“Inisiatif ini menjadi wujud komitmen bersama menuju pembangunan rendah emisi yang inklusif dan berkelanjutan.”

Strategi Rencana Aksi (STRADA) REDD+ Provinsi Riau

Tenaga Ahli Mitigation Action Plan (MAP) GREEN-Riau, Prof. Dr. Suwondo, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Daerah (STRADA) menjadi langkah penting dalam mendukung implementasi GREEN for Riau di tingkat daerah.

“STRADA menjadi langkah penting untuk mendukung implementasi GREEN for Riau di tingkat daerah. Kami berharap dokumen operasional ini segera dapat dimanfaatkan sebagai panduan pengendalian emisi dan pengelolaan hutan serta gambut secara berkelanjutan.”

Penguatan Tata Kelola dan Transparansi Pendanaan

Dalam Sesi Paralel 1 yang diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Tenaga Ahli Grievance Redress Mechanism, Anwar Rosyadi, bersama Tenaga Ahli Budget Tagging, Rizky Rachmawati, menekankan pentingnya penguatan tata kelola melalui pemetaan pemangku kepentingan, penguatan kelembagaan, budget tagging, serta identifikasi kebutuhan Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM).

Pendekatan yang digunakan bersifat kolaboratif dan multipihak—pentahelix, multistakeholder, inklusif—sehingga seluruh aktor memiliki peran yang jelas dan terkoordinasi. Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui proses pendaftaran dan validasi di SRN-PPI maupun standar internasional, serta pembentukan mekanisme keuangan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme penanganan keluhan yang efektif.

Partisipasi Masyarakat yang Inklusif Sesi Paralel 2 yang melibatkan masyarakat adat, komunitas lokal, kelompok perempuan, serta kelompok perhutanan sosial menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam seluruh tahapan program. Tenaga Ahli Indigenous Peoples / Local Communities, Himyul Wahyudi, S.E., dan Tenaga Ahli Gender, Dzul Afifah Arifin, M.Sc., menekankan bahwa keberhasilan GREEN for Riau sangat bergantung pada keterlibatan inklusif masyarakat.

Penerapan prinsip Padiatapa kembali ditegaskan sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat. Partisipasi tidak hanya dimaknai sebagai penerima manfaat, melainkan sebagai aktor utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program.

Pemetaan Risiko Sosial dan Konflik

Dalam sesi pemetaan risiko sosial, Tenaga Ahli Stakeholder Engagement and Community Development, Harry Oktavian, dan Tenaga Ahli Conflict Resolution, Dr. Ir. Wiratno, M.Sc., menyoroti pentingnya mengidentifikasi konflik tenurial dan alih fungsi lahan yang menjadi tantangan utama di Riau.

“Kami melihat alih fungsi dan konflik tenurial yang begitu hebat, sehingga pengelolaan risiko harus menjadi bagian integral dalam implementasi program.”

Kompleksitas pengelolaan hutan dan gambut di Riau—yang memiliki potensi karbon besar sekaligus tekanan ekonomi tinggi—menuntut keseimbangan kebijakan pembangunan agar transisi menuju pengelolaan lahan berkelanjutan berjalan adil dan tidak menimbulkan dampak sosial baru.

Komitmen Menuju Pembangunan Hijau yang Berkeadilan

Dalam sesi penutup, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dr. Matnuril, S.IP. ,M.Si., M.H., menegaskan bahwa upaya menjaga hutan dan gambut perlu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menghadirkan keadilan bagi daerah yang berada di garis depan perlindungan lingkungan. Menurutnya, kolaborasi multipihak dan skema insentif berbasis kinerja menjadi kunci agar inisiatif GREEN for Riau mampu memberikan dampak nyata, baik dalam penurunan emisi, penguatan ekonomi masyarakat, maupun perlindungan ekosistem.

GREEN for Riau Initiative juga diharapkan menjadi langkah bersama dalam memperkuat komitmen pembangunan berkelanjutan di daerah. Melalui dukungan berbagai pihak, inisiatif ini diarahkan untuk mendorong Riau yang lebih hijau, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat serta lingkungan.

Tentang UN-REDD Programme: Program UN-REDD adalah kolaborasi PBB (UNEP, FAO, UNDP) untuk membantu negara-negara berkembang dalam mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta mengelola hutan secara berkelanjutan.