Pekanbaru, 28 Januari 2026 – Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Wilayah Riau bersama UNEP UN-REDD Programme Indonesia menyelenggarakan diskusi bertajuk “Bincang-bincang seputar Program Inisiatif GREEN for Riau” pada Rabu, 28 Januari 2026, di Ruang Pertemuan Aksen Kopi, Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi program sekaligus langkah awal pelibatan NGO dan organisasi masyarakat sipil dalam implementasi GREEN for Riau.
Sebagaimana tertuang dalam surat undangan Nomor 006/FKKM Riau/I/2026, GREEN for Riau merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat kesiapan Provinsi Riau dalam mengimplementasikan REDD+ berbasis yurisdiksi yang berintegritas. Program ini menuntut pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan sensitif terhadap dinamika sosial-ekologi di tingkat tapak.
Diskusi dihadiri oleh 22 perwakilan lembaga masyarakat sipil, NGO lokal, dan mitra pembangunan sebagaimana tercatat dalam daftar hadir. Hadir di antaranya perwakilan dari FKKM Riau, Bahtera Alam, PPSW Riau, Yayasan Mitra Insani, Yayasan Gambut, Lembaga Pemberdayaan dan Aksi Desa (Persada), Paradigma, Yayasan Hutan Riau, LPESM, Forest Peoples Programme (FPP), Yayasan KABUT Riau, Perkumpulan ELANG, PASA, serta perwakilan UNEP.
Dalam forum yang berlangsung secara dialogis tersebut, para peserta membahas arah implementasi GREEN for Riau pada fase readiness dalam kerangka Jurisdictional REDD+ (JREDD+), termasuk tantangan tata kelola, dinamika relasi antar-aktor, potensi konflik tenurial, serta pentingnya penguatan mekanisme partisipasi masyarakat dan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Diskusi menegaskan bahwa NGO lokal dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai pendamping komunitas sekaligus penghubung antara kebijakan dan realitas lapangan. Dengan pengalaman dalam isu perhutanan sosial, konservasi, gambut, hak masyarakat adat, hingga penguatan kapasitas kelompok dampingan, NGO dipandang sebagai aktor kunci dalam memastikan bahwa implementasi GREEN for Riau tidak hanya memenuhi target penurunan emisi, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.
Country Coordinator UNEP Indonesia, Bambang Arifatmi menyampaikan bahwa keberhasilan pendekatan yurisdiksi sangat ditentukan oleh legitimasi sosial dan kualitas pelibatan para pihak. “Tidak ada implementasi REDD+ yang efektif tanpa keterlibatan bermakna masyarakat dan organisasi sipil. Forum seperti ini menjadi ruang penting untuk membangun kepercayaan, menyelaraskan persepsi, dan memperkuat kolaborasi,” ujarnya.
Sementara itu, Hasan Supriyanto, perwakilan FKKM Wilayah Riau menekankan bahwa forum diskusi ini bukan sekadar sosialisasi satu arah, tetapi ruang awal untuk membangun kolaborasi multipihak. Masukan dari NGO akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rencana aksi, kerangka safeguards, serta strategi komunikasi dan pelibatan pemangku kepentingan ke depan.
Diskusi ini menjadi tonggak awal konsolidasi peran NGO dalam mendukung GREEN for Riau sebagai bagian dari komitmen bersama menuju tata kelola hutan dan gambut yang berintegritas, rendah emisi, serta berkeadilan bagi masyarakat Riau.
Peserta mengharapkan pertemuan sejenis akan diagendakan secara rutin sebagai bagian dari mekanisme konsultasi dan koordinasi multipihak dalam implementasi GREEN for Riau. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka untuk memperkuat kepercayaan, menyelaraskan persepsi, serta mengidentifikasi secara dini potensi tantangan sosial dan kelembagaan yang mungkin muncul di tingkat tapak.
Forum rutin ini juga akan dimanfaatkan untuk berbagi pembelajaran (learning exchange), mendiskusikan perkembangan kebijakan REDD+ dan FOLU Net Sink 2030, serta memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil dalam berbagai aspek. Dengan demikian, GREEN for Riau tidak hanya menjadi program teknis penurunan emisi, tetapi juga platform transformasi tata kelola hutan dan gambut yang inklusif dan berkeadilan.
