Deskripsi
Dalam ajaran Islam, konsep ihya’ul mawat (menghidupkan lahan mati) menegaskan anjuran untuk memulihkan tanah yang rusak atau tidak produktif agar kembali memberi manfaat bagi kehidupan. Prinsip ini mencerminkan tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh untuk merawat bumi, memulihkan keseimbangan alam, serta mencegah kerusakan (fasād) yang merugikan makhluk hidup.
Secara ilmiah, restorasi lahan gambut bertujuan mengembalikan fungsi ekologis melalui pembasahan kembali, pemulihan vegetasi, dan pengelolaan lanskap berkelanjutan guna menekan emisi karbon, mencegah kebakaran, serta menjaga tata air. Nilai pemulihan dan kebermanfaatan ini selaras dengan gerakan Green for Riau yang mendorong restorasi gambut, perlindungan hutan, pengurangan emisi, serta pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan di Provinsi Riau.
Host : Dr. Gusman Nawanir, MSc, PhD
Narasumber : Ustadz Hidayat Ar-rokani, SHi, ME. (Dosen UIR)