Pekanbaru, 18 Juni 2026 — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Kementerian Kehutanan, UNEP UN-REDD Programme, serta para mitra pembangunan GREEN for Riau menyelenggarakan Lokakarya Penguatan Perhutanan Sosial dan Resolusi Konflik sebagai Pilar Tata Kelola Jurisdictional REDD+ (JREDD+) yang Inklusif.
Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, mitra pembangunan, dan sektor terkait dalam membangun tata kelola hutan yang berkeadilan sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Membuka kegiatan, Bambang Arifatmi, Ph.D., Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme Indonesia, menegaskan bahwa penguatan perhutanan sosial merupakan elemen utama dalam menjawab tantangan perubahan iklim, melindungi keanekaragaman hayati, serta mengatasi konflik tenurial yang berkepanjangan.
Menurutnya, kepastian hukum atas hak kelola masyarakat menjadi pilar penting bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
“Perhutanan sosial dan resolusi konflik merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kepastian hak kelola masyarakat akan memperkuat investasi, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan ekosistem gambut yang luas dan cadangan karbon yang signifikan, Riau memiliki posisi strategis dalam mendukung mitigasi perubahan iklim nasional serta pencapaian target FOLU Net Sink 2030.
Mewakili Pemerintah Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., M.M., selaku Plt. Kepala Bappeda Provinsi Riau, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk menjadikan GREEN for Riau sebagai model pembangunan rendah emisi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan GREEN for Riau tidak hanya diukur dari capaian penurunan emisi, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
“GREEN for Riau harus menjadi role model yang dapat direplikasi daerah lain. Kita ingin menyelesaikan implementasi hingga menghasilkan nilai ekonomi karbon yang menyejahterakan masyarakat dan mendukung pembangunan wilayah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan perhutanan sosial dan penyelesaian konflik tenurial menjadi syarat utama bagi pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.
Perhutanan Sosial sebagai Instrumen Kesejahteraan dan Pengurangan Emisi
Pada sesi panel, Tubagus Aji Rahmansyah, M.SE., M.Sc., Kepala Balai Perhutanan Sosial Kampar, menyampaikan bahwa Provinsi Riau telah memiliki 214 persetujuan perhutanan sosial dengan luas lebih dari 200 ribu hektare. Namun, penguatan tata kelola, penyelesaian konflik tenurial, serta pengembangan usaha masyarakat masih memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Perhutanan sosial tidak dapat dikerjakan hanya oleh sektor kehutanan. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, media, serta masyarakat sendiri agar pengelolaannya benar-benar memberikan manfaat,” jelasnya.
Ia juga memperkenalkan pendekatan Integrated Area Development (IAD) sebagai model pembangunan kawasan yang mengintegrasikan pengembangan usaha masyarakat, akses pasar, investasi, dan konservasi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Zulmansyah, S.Hut., M.AP., Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, yang hadir secara daring, menyoroti tingginya konflik tenurial di Provinsi Riau.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga pertengahan 2026, terdapat sekitar 387 pengaduan konflik tenurial di Riau, yang menjadi salah satu angka tertinggi secara nasional. Kondisi ini menjadikan penyelesaian konflik sebagai prioritas dalam implementasi JREDD+.
“Perhutanan sosial dapat menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik. Namun, keberhasilannya membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Pengakuan Masyarakat Adat dan Penguatan Kelembagaan
Dzul Afifah Arifin, M.Sc., National Coordinator Climate and REDD+ UNDP Indonesia, menekankan bahwa percepatan pengakuan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat penting dalam membangun tata kelola hutan yang inklusif.
“Pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar pengesahan wilayah, tetapi menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang adil, inklusif, dan mampu mendukung pencapaian target iklim Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya, Dr. Ir. Sony Trison, S.Hut., M.Si., IPU, Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB University, menyampaikan bahwa penguatan perhutanan sosial perlu diarahkan pada transformasi kelompok masyarakat dari sekadar memperoleh akses legal menjadi unit usaha yang berdaya saing, rendah emisi, dan terhubung dengan rantai pasar.
“Peluang bisnis perhutanan sosial harus terintegrasi dan berbasis lanskap, bukan hanya daftar komoditas. Bisnis yang layak pasar dan bankable harus mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus mengurangi konflik dan emisi. GREEN for Riau diharapkan menjadi platform yang menghubungkan kelompok perhutanan sosial dengan pembiayaan, investasi, pasar, dan implementasi REDD+,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Oding Affandi, S.Hut., M.P., Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan menjadi fondasi utama keberhasilan perhutanan sosial. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya ditentukan oleh legalitas akses, tetapi juga oleh tata kelola kelembagaan, kapasitas para aktor, serta pemanfaatan inovasi dan teknologi.
“Penguatan kelembagaan bukan sekadar membangun organisasi, tetapi memastikan aturan, peran, dan kapasitas para pihak berjalan efektif sehingga tujuan ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dicapai secara berkelanjutan,” ujarnya.
Integrasi Perhutanan Sosial, Safeguards, dan Pembiayaan
Pada sesi berikutnya, Susanto Kurniawan, Tenaga Ahli Social Forestry GREEN for Riau, memaparkan hasil kajian mengenai strategi integrasi perhutanan sosial dengan peluang pembiayaan dan pengembangan pasar agar kelompok perhutanan sosial mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Penguatan perhutanan sosial tidak berhenti pada pemberian akses kelola. Diperlukan integrasi kebijakan, pembiayaan, dan kemitraan pasar agar kelompok masyarakat memiliki kepastian usaha dan memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selanjutnya, Rahmaidi Azani, Tenaga Ahli Social Forestry Technical and Knowledge GREEN for Riau, mempresentasikan hasil penyusunan Community Forest Management Plans Aligned with REDD+ Safeguards sebagai panduan penyelarasan rencana pengelolaan hutan masyarakat dengan prinsip-prinsip safeguards REDD+.
“Rencana pengelolaan hutan masyarakat harus mampu mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi agar manfaat perhutanan sosial dapat dirasakan masyarakat sekaligus mendukung target pengurangan emisi,” ujarnya.
Resolusi Konflik sebagai Pilar Tata Kelola JREDD+
Pada sesi sore, Dr. Ir. Wiratno, M.Sc., Tenaga Ahli Conflict Resolution GREEN for Riau, memaparkan tipologi konflik kehutanan di Provinsi Riau serta berbagai pendekatan penyelesaian berbasis dialog, mediasi, dan penguatan tata kelola kawasan.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mau mendengar, turun ke lapangan, dan berani mengambil keputusan. Dengan kolaborasi yang kuat, konflik dapat diselesaikan dan pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selanjutnya, Andreas Albertino Hutahaean, Ph.D., Tenaga Ahli Legal and Policy GREEN for Riau, menjelaskan berbagai peluang penguatan kebijakan daerah untuk mendukung implementasi perhutanan sosial dan penyelesaian konflik tenurial dalam kerangka JREDD+.
Menurutnya, harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi salah satu faktor kunci dalam mempercepat implementasi pembangunan rendah emisi di Provinsi Riau.
Diskusi kemudian ditutup dengan pembahasan langkah-langkah awal penetapan lokasi percontohan atau pilot penyelesaian konflik tenurial di Provinsi Riau sebagai bagian dari implementasi GREEN for Riau.
Forum juga menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor serta penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan penyelesaian konflik berjalan secara efektif.
Melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen bersama untuk menjadikan perhutanan sosial sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus pilar utama pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Dengan kolaborasi multipihak yang semakin kuat, Provinsi Riau diharapkan mampu menjadi contoh nasional dalam mengintegrasikan penyelesaian konflik tenurial, pembangunan rendah emisi, serta pengelolaan sumber daya alam yang inklusif dalam kerangka Jurisdictional REDD+.
