Bahtera Alam, Duri – Suku Sakai merupakan salah satu masyarakat adat tertua yang bermukim di Provinsi Riau. Komunitas ini tersebar terutama di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, yang terbagi ke dalam dua kelompok besar, yakni Batin Solapan dan Batin Nan Limo.

Dalam perkembangannya, sejumlah komunitas yang berada di wilayah Batin Nan Limo telah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Hingga kini, terdapat empat komunitas Suku Sakai di Kabupaten Siak yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat, yakni Suku Sakai Mandi Angin, Suku Sakai Minas Barat, Suku Sakai Bekalar, dan Suku Sakai Libo Jaya. Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan status hukum serta perlindungan hak-hak adat di tingkat lokal.

Sementara itu, pada wilayah Batin Solapan, komunitas Suku Sakai Batin Sobanga telah lebih dahulu memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Kendati demikian, proses pengakuan terhadap wilayah hutan adat yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat masih berada dalam tahapan lanjutan dan terus diupayakan hingga saat ini.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik bagi komunitas Suku Sakai lainnya untuk mengikuti jejak serupa dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Direktur Bahtera Alam, Harry Oktavian (kanan), memaparkan kebijakan dan mekanisme pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam forum diskusi adat (Foto : BA)

Dalam konteks inilah, Balai Adat menjadi ruang strategis bagi Masyarakat Suku Sakai untuk menyatukan pandangan, mempererat solidaritas antarbatin, serta merumuskan langkah dan strategi bersama. Diskusi ini dilaksanakan pada Minggu, 25 Januari 2025, dan dihadiri oleh para batin Suku Sakai dari kelompok Batin Solapan dan Batin Nan Limo, yang bersama-sama membahas arah perjuangan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pada kegiatan tersebut, Perkumpulan Bahtera Alam turut hadir untuk menyampaikan penjelasan terkait kerangka kebijakan dan regulasi yang mengatur pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Kebijakan pemerintah saat ini memberikan peluang yang cukup terbuka bagi komunitas adat untuk memperoleh legitimasi negara, sepanjang mampu memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.

Pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat mensyaratkan penyusunan dokumen usulan dalam bentuk profil MHA, yang memuat sejumlah aspek penting, antara lain sejarah komunitas, kelembagaan adat, wilayah adat, hukum dan aturan adat, peninggalan bersejarah, tradisi serta praktik budaya, hingga pola pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal yang masih dijaga dan dijalankan hingga kini.

Batin Pinaso menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus harapan agar upaya bersama ini memperkuat perjuangan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Sakai (Foto : BA)

Landasan konstitusional pengakuan tersebut merujuk pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini diperkuat melalui berbagai regulasi turunan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Riau, serta kebijakan lainnya yang semakin mempertegas posisi masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.

Melalui pertemuan ini, Masyarakat Suku Sakai menaruh harapan agar proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak berhenti pada forum musyawarah semata, tetapi berlanjut dalam langkah nyata yang didukung oleh negara, demi menjaga keberlangsungan adat, wilayah, dan jati diri mereka ke depan.

Masyarakat Adat dan Masa Depan Riau Hijau

Penyatuan langkah para Batin Suku Sakai dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat menunjukkan pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Bagi masyarakat adat, wilayah adat bukan hanya ruang tempat tinggal, tetapi juga sumber penghidupan, identitas budaya, serta warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Semangat tersebut sejalan dengan GREEN for Riau Initiative (GREEN-Riau) yang mendorong terwujudnya pembangunan hijau melalui penguatan tata kelola sumber daya alam yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. Dalam konteks ini, masyarakat adat merupakan salah satu aktor penting yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan praktik-praktik lokal dalam menjaga hutan, lahan gambut, sumber air, serta keanekaragaman hayati yang menjadi penopang kehidupan masyarakat Riau. Penguatan posisi masyarakat adat sekaligus menjadi upaya memperkuat perlindungan terhadap bentang alam yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Ke depan, kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci dalam mewujudkan visi Riau yang hijau dan berkelanjutan. Langkah yang ditempuh para Batin Suku Sakai untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat memberikan pesan bahwa pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, perjuangan masyarakat adat tidak hanya penting bagi komunitas mereka sendiri, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan masa depan Riau yang lebih lestari, berkeadilan, dan tangguh menghadapi berbagai tantangan lingkungan.

Penulis:
Marzuki / Bahtera Alam

Sumber: https://bahteraalam.org/2026/01/26/batin-suku-sakai-satukan-langkah-perjuangkan-hak-masyarakat-adat/

Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan dan opini penulis secara pribadi, serta tidak selalu mencerminkan pandangan, kebijakan, maupun posisi resmi GREEN for Riau beserta para mitra pelaksananya.