Pekanbaru, 13 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau bersama para pemangku kepentingan melaksanakan Diskusi Panduan dan Penyusunan Benefit Sharing Mechanism (BSM) JREDD+ di Provinsi Riau sebagai bagian dari inisiatif GREEN for Riau. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Parlaungan Lantai 3, Bappeda Provinsi Riau dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Kelmopok Kerja (Pokja) Benefit Sharing Mechanism (BSM), serta tenaga ahli GREEN for Riau.
Diskusi ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan ** Benefit Sharing Plan** (BSP) REDD+ berbasis yurisdiksi di Provinsi Riau, dengan tujuan membangun mekanisme pembagian manfaat yang transparan, inklusif, dan kontekstual sesuai kondisi daerah.
Dalam sambutan pembukaan, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau menegaskan pentingnya forum multipihak untuk memastikan penyusunan mekanisme pembagian manfaat dapat mengakomodasi berbagai pihak yang berkontribusi dalam perlindungan lingkungan dan penurunan emisi.
“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terkait alokasi manfaat, kriteria penerima, hingga mekanisme penyaluran yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Tenaga Ahli Benefit Sharing Plan (BSP), Riko Wahyudi, menjelaskan bahwa penyusunan BSM merupakan tahapan strategis dalam implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi di Riau. Menurutnya, mekanisme pembagian manfaat harus mampu menghargai kontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap perlindungan hutan dan ekosistem.
“Benefit Sharing Mechanism harus mampu memberikan ruang bagi berbagai pihak yang berkontribusi menjaga lingkungan, baik melalui kinerja penurunan emisi maupun dukungan terhadap perlindungan ekosistem.”
Dalam diskusi, para peserta membahas berbagai aspek penting, antara lain identifikasi penerima manfaat, bentuk manfaat moneter dan non-moneter, mekanisme penyaluran, penguatan kelembagaan, hingga skema penghargaan (reward) bagi kelompok masyarakat dan desa yang aktif menjaga lingkungan.
Berbagai masukan konstruktif juga mengemuka dalam forum, termasuk perlunya memberikan perhatian terhadap masyarakat adat, desa peduli gambut dan mangrove, kelompok perhutanan sosial, Program Kampung Iklim (ProKlim) sektor lahan, serta komunitas lokal yang selama ini berkontribusi menjaga tutupan hutan dan ekosistem gambut.
Salah satu peserta forum menyampaikan bahwa pendekatan penghargaan lingkungan dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat.
“Skema reward dapat menjadi motivasi bagi masyarakat dan generasi muda untuk terus terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan.”
Selain itu, forum juga menekankan pentingnya mekanisme yang tidak hanya berorientasi pada capaian teknis penurunan emisi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan keberlanjutan masyarakat lokal.
Diskusi turut menyoroti pentingnya kelembagaan pengelola manfaat yang memiliki legalitas dan tata kelola yang baik agar implementasi program dapat berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan di masa depan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen Benefit Sharing Plan JREDD+ Riau yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hasil diskusi akan menjadi masukan penting dalam penyempurnaan rancangan mekanisme pembagian manfaat REDD+ di Provinsi Riau.
