Inisiatif GREEN for Riau Libatkan 12 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk Merumuskan Mekanisme Pembagian Manfaat JREDD+ yang Adil dan Inklusif

Pekanbaru, 21 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Riau melalui Inisiatif GREEN for Riau menggelar konsultasi kerangka kerja dan draf Benefit Sharing Plan (BSP) atau Rencana Pembagian Manfaat JREDD+ Riau bersama jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Konsultasi ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan daerah agar rencana pembagian manfaat dapat disusun secara adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan di tingkat tapak.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Riau, Pekanbaru, diikuti secara luring dan daring oleh perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, UNEP UN-REDD Programme, FAO, Kelompok Kerja (Pokja) Benefit Sharing Mechanism (BSM), tenaga ahli, serta mitra pelaksana GREEN for Riau.

Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, menyampaikan bahwa pembahasan mekanisme pembagian manfaat merupakan bagian dari tahapan kesiapan Provinsi Riau dalam mengembangkan REDD+ berbasis yurisdiksi. Pendekatan ini melibatkan banyak pihak sehingga pembagian manfaat perlu mempertimbangkan peran dan upaya masing-masing.

“Karena kita yurisdiksi, maka di dalam accounting area kita itu harus mendapatkan manfaat yang adil, yang proporsional sesuai dengan upaya masing-masing,” ujar Purnama.

Purnama menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dalam koordinasi pelaksanaan program di wilayah masing-masing. Ia juga menyampaikan harapan agar manfaat yang diperoleh kelak dapat mendukung investasi untuk perbaikan tata kelola lahan dan pembiayaan lingkungan secara berkelanjutan.

Konsultasi ini merupakan kelanjutan dari pembahasan draf BSP dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Masukan pemerintah kabupaten/kota akan melengkapi hasil konsultasi sebelumnya sebagai bahan penyempurnaan dokumen.

Provincial Lead GREEN for Riau, Danang Kabul Sukresno, menjelaskan bahwa kegiatan ini menandai pergeseran tahapan program dari diskusi tingkat provinsi—yang sebelumnya melibatkan sektor swasta, akademisi, dan OMS—menuju koordinasi intensif dengan 12 pemerintah kabupaten/kota. Melalui pelibatan unsur Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, konsultasi ini difokuskan untuk memaparkan kerangka Benefit Sharing Mechanism (BSM) beserta aspek pendukung implementasinya—termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan keluhan—guna menjaring masukan konstruktif demi memastikan tata kelola manfaat karbon yang adil dan akuntabel di tingkat daerah.

“Pada hari ini kita ingin menyampaikan kerangka daripada benefit sharing mechanism atau mekanisme pembagian manfaat serta aspek pendukung lainnya,” kata Danang.

Dalam pemaparannya, Tenaga Ahli BSP GREEN for Riau, Riko Wahyudi, menjelaskan bahwa dokumen BSP masih berupa draf dan terbuka terhadap masukan pemerintah kabupaten/kota. Rencana tersebut disiapkan untuk mengatur pembagian manfaat yang berpotensi diperoleh dari hasil penurunan emisi, dengan mempertimbangkan peran pemerintah, masyarakat, dan pihak lain di tingkat tapak.

“Dokumen kita ini belum dokumen final, jadi Bapak-Ibu dari kabupaten/kota masih dapat memberikan masukan, saran, feedback, dan lain-lain untuk nanti kami bahas lebih dalam dengan tim Pokja BSM GREEN for Riau bersama Pemprov Riau,” ujar Riko.

Riko menekankan pentingnya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan mekanisme pembagian manfaat. Menurutnya, para pihak perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat memahami program dan menyampaikan pandangannya dalam proses pengambilan keputusan.

Riko Wahyudi menyampaikan paparannya dan berdiskusi dengan seluruh peserta Selain partisipasi dan transparansi, Riko menyampaikan bahwa efektivitas, efisiensi, dan keadilan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan mekanisme pembagian manfaat. Indikator yang digunakan diharapkan dapat mendorong upaya perlindungan lingkungan, sementara mekanisme penyaluran perlu mempertimbangkan efisiensi dan rasa keadilan bagi para pihak.

Dalam sesi diskusi, peserta membahas peran perangkat daerah, kesiapan dan kebutuhan data, identifikasi calon penerima manfaat, pilihan jalur penyaluran, serta mekanisme pemantauan, pelaporan, dan penanganan keluhan. Peserta juga mengusulkan agar kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota menjadi bagian dari data program sehingga dukungan yang direncanakan dapat saling melengkapi dan menghindari tumpang tindih pendanaan.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Riau, Abdul Madian, menekankan bahwa pelaksanaan program perlu didukung bukti yang dapat diperiksa. Informasi mengenai lokasi penanaman dan kegiatan perlindungan lingkungan, misalnya, diperlukan untuk mendukung pertanggungjawaban atas hasil yang dilaporkan.

Diskusi turut menyoroti pengakuan Masyarakat Hukum Adat, perhatian terhadap kelompok yang membutuhkan dukungan khusus, serta pentingnya menerapkan prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI). Aspek perlindungan sosial dan lingkungan (safeguards) juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan mekanisme pembagian manfaat.

Masukan dari konsultasi akan dibahas lebih lanjut bersama Pokja BSM dan Pemerintah Provinsi Riau untuk penyempurnaan draf BSP. Proses ini juga diharapkan menjadi landasan bagi validasi di tingkat kabupaten dan tapak, termasuk untuk mendukung penyusunan prosedur identifikasi penerima manfaat.