GREEN for Riau didukung oleh struktur tata kelola yang dirancang untuk memastikan bahwa aksi iklim, pengelolaan hutan dan lahan gambut, safeguards, pembagian manfaat, serta implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi atau Jurisdictional REDD+ (JREDD+) dilaksanakan secara transparan, inklusif, akuntabel, dan terkoordinasi dengan baik.
Kerangka tata kelola ini menghubungkan mandat hukum, koordinasi kelembagaan, komite teknis, tata kelola data, safeguards, partisipasi masyarakat, pembagian manfaat, serta mekanisme umpan balik dan penanganan pengaduan untuk mendukung implementasi REDD+ yang kredibel di Provinsi Riau.
GREEN for Riau
Keputusan Gubernur
Landasan Hukum GREEN for Riau
GREEN for Riau telah diperkuat secara formal melalui Keputusan Gubernur Riau yang memberikan dasar hukum dan kelembagaan bagi pelaksanaan serta koordinasi inisiatif ini.
Rujukan hukum utama meliputi:
Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.65/I/2026
Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Inisiatif Green for RiauKeputusan ini menetapkan Tim Koordinasi Pelaksanaan Inisiatif GREEN for Riau, yang menyediakan struktur kelembagaan formal untuk mendukung koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait.
Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.7352/X/2023
Tentang Pembentukan Tim Penguatan Pengelolaan Bentang Alam Berbasis Lanskap Dalam Rangka Pengurangan Emisi dan Peningkatan Serapan Karbon di Provinsi RiauKeputusan ini memperkuat kerangka tata kelola berbasis lanskap untuk pengurangan emisi dan peningkatan serapan karbon di Provinsi Riau. Keputusan ini juga mendukung fondasi yang lebih luas bagi pengelolaan lanskap berkelanjutan, aksi iklim, dan pembangunan rendah emisi.
Secara bersama-sama, kedua Keputusan Gubernur ini memperkuat mandat GREEN for Riau dalam mendukung REDD+ berbasis yurisdiksi, tata kelola hutan dan lahan gambut, kesiapan pembiayaan iklim, pengurangan emisi, restorasi ekosistem, serta pembangunan berkelanjutan yang inklusif.
green4riau.id/kmc/sk-gubernur-riau-tata-kelola-pelaksanaan-inisiatif-green-for-riau
Organogram
Struktur Kelembagaan untuk Implementasi yang Terkoordinasi
Organogram GREEN for Riau menggambarkan struktur kelembagaan dan mekanisme koordinasi yang mendukung pelaksanaan inisiatif ini.
Struktur ini dirancang untuk memperjelas peran, tanggung jawab, jalur pelaporan, dan fungsi koordinasi di antara lembaga-lembaga kunci yang terlibat dalam perencanaan, implementasi, pemantauan, safeguards, pembiayaan, pembagian manfaat, serta penanganan pengaduan.
- Pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas;
- Koordinasi antara pemerintah nasional dan subnasional;
- Penyelarasan antara komite teknis dan badan pengambil keputusan;
- Integrasi perencanaan, MRV, safeguards, pembagian manfaat, dan tata kelola data;
- Akuntabilitas dalam pelaksanaan program;
- Partisipasi inklusif dari para pemangku kepentingan terkait.
Komite
Struktur tata kelola GREEN for Riau didukung oleh komite-komite teknis yang memberikan koordinasi, masukan teknis, dan panduan implementasi pada area-area utama inisiatif.
1. Komite Perencanaan dan Penganggaran
Tujuan
Menyelaraskan prioritas GREEN for Riau dengan proses perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, peluang pembiayaan iklim, dan jalur investasi jangka panjang.
Fungsi Utama
- Mengintegrasikan prioritas GREEN for Riau ke dalam proses perencanaan provinsi dan kabupaten/kota;
- Mendukung climate budget tagging dan strategi pembiayaan iklim;
- Mengoordinasikan perencanaan kerja dan penganggaran tahunan;
- Mengidentifikasi kesenjangan pendanaan dan peluang investasi;
- Mendukung penyelarasan dengan FOLU Net Sink 2030, REDD+, JREDD+, dan prioritas pembangunan rendah emisi.
Anggota / Representasi Kelembagaan
- Bappeda Provinsi Riau;
- DLHK Provinsi Riau;
- BPKAD Provinsi Riau;
- Diskominfotik Provinsi Riau;
- OPD dan instansi provinsi terkait;
- Perwakilan pemerintah kabupaten/kota;
- Kementerian Kehutanan;
- Perwakilan pemerintah nasional yang terkait dengan perencanaan dan pembiayaan iklim;
- UNEP / UN-REDD Programme;
- FAO;
- Donor dan mitra pembangunan;
- Tenaga ahli bidang perencanaan, penganggaran, pembiayaan iklim, dan tata kelola REDD+.
2. Komite MRV
Tujuan
Memperkuat sistem Measurement, Reporting, and Verification atau Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) untuk implementasi REDD+ dan JREDD+ di Provinsi Riau.
Fungsi Utama
- Mengoordinasikan pengumpulan, verifikasi, dan pelaporan data;
- Mendukung pemantauan pengurangan emisi;
- Memperkuat data geospasial, data tutupan hutan, data gambut, dan data aktivitas;
- Mendukung penyusunan dokumen terkait REDD+ dan ART-TREES;
- Memastikan kualitas, konsistensi, transparansi, dan ketertelusuran data;
- Mengoordinasikan produsen data, wali data, dan lembaga teknis terkait.
Anggota / Representasi Kelembagaan
- DLHK Provinsi Riau;
- Bappeda Provinsi Riau;
- Diskominfotik Provinsi Riau;
- Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- Kementerian Kehutanan;
- Unit teknis terkait pemantauan hutan dan perubahan iklim;
- Lembaga data gambut dan mangrove;
- Perguruan tinggi dan lembaga penelitian;
- UNEP / UN-REDD Programme;
- FAO;
- Tenaga ahli MRV, geospasial, basis data, dan tata kelola REDD+.
3. Komite Safeguards
Tujuan
Memastikan bahwa GREEN for Riau dilaksanakan sesuai dengan safeguards lingkungan dan sosial, prinsip hak asasi manusia, GEDSI, serta partisipasi bermakna masyarakat adat dan komunitas lokal.
Fungsi Utama
- Mengawasi pelaksanaan safeguards REDD+;
- Mendukung keterbukaan informasi dan transparansi;
- Memastikan partisipasi pemangku kepentingan yang bermakna;
- Mendorong Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI);
- Mendukung proses FPIC/PADIATAPA apabila relevan;
- Mengidentifikasi dan mengelola risiko sosial dan lingkungan;
- Memperkuat perlindungan bagi masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan, pemuda, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.
Anggota / Representasi Kelembagaan
- DLHK Provinsi Riau;
- Bappeda Provinsi Riau;
- Instansi terkait bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
- Perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal;
- Perwakilan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan;
- Organisasi masyarakat sipil;
- Perguruan tinggi dan lembaga penelitian;
- Kementerian Kehutanan;
- UNEP / UN-REDD Programme;
- FAO;
- Tenaga ahli safeguards, GEDSI, FPIC, dan inklusi sosial.
4. Komite Pembagian Manfaat
Tujuan
Mendukung perancangan dan pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat REDD+ dan JREDD+ yang adil, transparan, dan inklusif di Provinsi Riau.
Fungsi Utama
- Menyusun prinsip dan mekanisme pembagian manfaat;
- Memastikan distribusi manfaat secara adil kepada pemangku kepentingan yang berhak;
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam alokasi manfaat;
- Menyelaraskan pembagian manfaat dengan safeguards dan hak masyarakat;
- Mengidentifikasi calon penerima manfaat, termasuk masyarakat adat, komunitas lokal, kelompok perhutanan sosial, dan kelembagaan lokal;
- Mendukung pemantauan manfaat sosial dan ekonomi.
Anggota / Representasi Kelembagaan
- Bappeda Provinsi Riau;
- DLHK Provinsi Riau;
- BPKAD Provinsi Riau;
- OPD dan instansi provinsi terkait;
- Perwakilan pemerintah kabupaten/kota;
- Perwakilan KPH;
- Kelompok Perhutanan Sosial, termasuk KUPS/KPPS;
- Perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal;
- Organisasi masyarakat sipil;
- Perwakilan sektor swasta apabila relevan;
- Kementerian Kehutanan;
- UNEP / UN-REDD Programme;
- FAO;
- Tenaga ahli pembagian manfaat, pembiayaan iklim, safeguards, dan pengembangan masyarakat.
Suara RIMBA
Feedback and Grievance Redress Mechanism
Suara RIMBA merupakan kanal resmi umpan balik dan penanganan pengaduan GREEN for Riau.
Suara RIMBA merupakan kanal resmi umpan balik dan penanganan pengaduan GREEN for Riau. Kanal ini menyediakan ruang bagi masyarakat, pemangku kepentingan, dan publik untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, masukan, perhatian, maupun pengaduan terkait pelaksanaan GREEN for Riau.
Melalui Suara RIMBA, inisiatif ini mendorong transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi inklusif.
- Penyampaian masukan publik dan aspirasi masyarakat;
- Penyampaian keluhan dan pengaduan;
- Pertanyaan terkait pelaksanaan program;
- Tindak lanjut dan dokumentasi atas perhatian pemangku kepentingan;
- Penguatan kepercayaan antara masyarakat, pemerintah, dan mitra program;
- Pelaksanaan safeguards dan akuntabilitas sosial.
Suara RIMBA merupakan bagian penting dari komitmen GREEN for Riau untuk memastikan bahwa implementasi program berjalan secara transparan, adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen Tata Kelola
Melalui Keputusan Gubernur, organogram, komite teknis, dan Suara RIMBA, GREEN for Riau memperkuat fondasi kelembagaan bagi implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi yang kredibel di Provinsi Riau.
Struktur tata kelola ini memastikan bahwa aksi iklim tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga pada inklusi sosial, hak masyarakat, safeguards lingkungan, transparansi data, pembagian manfaat yang adil, serta pembangunan berkelanjutan jangka panjang.