Pekanbaru, 12 Mei 2026GREEN for Riau Initiative kembali menggelar Town Hall Meeting kedua secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa, 12 Mei 2026. Town Hall Meeting merupakan pertemuan konsolidasi rutin dan terbuka yang mempertemukan pemerintah daerah, tenaga ahli, mitra pelaksana, dan mitra pembangunan untuk memperbarui perkembangan pekerjaan, mengidentifikasi tantangan, serta menyelaraskan langkah menuju kesiapan Riau dalam implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi.

Dalam arahannya, Bambang Arifatmi dari UNEP/UN-REDD menyampaikan bahwa GREEN for Riau bukan semata proyek teknis, melainkan inisiatif yang kepemilikannya berada pada Pemerintah Provinsi Riau bersama masyarakat Riau. Ia menekankan dua nilai penting dari inisiatif ini, yakni mendorong transformasi tata kelola lanskap, hutan, dan lahan gambut, serta menjadi platform integrasi berbagai pemangku kepentingan. Menurut Bambang, GREEN for Riau diharapkan dapat memperkuat kepercayaan antarpihak, memperluas kolaborasi lintas aktor, serta memastikan isu-isu inklusi, termasuk gender dan kelompok rentan, terakomodasi dalam proses perencanaan dan implementasi. Program ini juga disebut memiliki jangkauan penting bagi 12 kabupaten/kota di Riau, 13 KPH, ratusan desa, masyarakat adat, serta bentang ekosistem gambut yang menjadi salah satu karakter ekologis utama provinsi tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya GREEN for Riau dalam konteks pencegahan kebakaran hutan dan lahan, perlindungan keanekaragaman hayati, serta penguatan tata kelola pendanaan iklim. Bambang menyampaikan harapan agar GREEN for Riau dapat menjadi salah satu contoh nasional bagi pendekatan inovatif yang tidak hanya mengejar kredit karbon, tetapi juga manfaat sosial, ekonomi, ekologis, dan tata kelola bagi masyarakat dan daerah.

Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Policy and Legal Expert GREEN for Riau, Andreas A. Hutahaean, menegaskan bahwa regulasi tersebut perlu dipahami dalam kerangka harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, terutama pasca terbitnya Perpres 110 Tahun 2025 yang memperkuat ekosistem pasar karbon nasional.

Menurut Andreas, kebijakan baru ini membawa implikasi penting terhadap penyelarasan agenda iklim dan pertumbuhan ekonomi, penguatan pengakuan standar internasional, integrasi registri karbon, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi. Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme Nesting untuk mencegah tumpang tindih klaim karbon, double counting, dan potensi konflik antara proyek pemerintah dan swasta. Selain itu, hal penting lain yang perlu diperkuat diantaranya rencana aksi, kapasitas MRV dan data, dukungan anggaran dan kelembagaan, hingga partisipasi masyarakat lokal. Isu safeguards dan benefit sharing juga harus diperkuat agar manfaat dari perdagangan karbon dapat diterima secara adil dan tidak menimbulkan konflik sosial, terutama di wilayah masyarakat adat dan perhutanan sosial.

Sementara itu, tenaga ahli STRADA REDD+ Riau, Suwondo, menyampaikan perkembangan penyusunan dokumen Strategi Daerah REDD+ Provinsi Riau saat ini telah memasuki tahap peninjauan draf awal dan akan diperkuat melalui konsultasi teknis terkait safeguards, MRV, pendanaan, dan nesting. Dokumen ini ditargetkan memasuki tahap konsultasi publik dan pengesahan pada Juni 2026.

Pada sesi nesting dan pengumpulan data, Muis Fajar menjelaskan bahwa sebagian besar pekerjaan konseptual telah berjalan, termasuk penyusunan nesting rulebook yang tengah memasuki proses review. Muis juga memaparkan bahwa pengembangan nesting di Riau sedang diarahkan pada operasionalisasi skenario, termasuk penyelarasan dengan proyek-proyek yang sudah berjalan seperti restorasi ekosistem dan proyek berbasis konsesi. Dari sisi data, Muis menyebutkan bahwa pengumpulan data dari UPT dan KPH masih perlu diperkuat. Sebagian data yang sudah masuk didominasi oleh dokumen perencanaan, sementara data implementasi kegiatan di lapangan, seperti laporan patroli dan bukti pelaksanaan kegiatan, masih menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat integritas klaim penurunan emisi.

Stakeholder Engagement and Community Development juga menjadi salah satu perhatian penting. Strategi pelibatan pemangku kepentingan perlu dibangun secara lebih terstruktur, tidak hanya untuk menyampaikan informasi, tetapi juga untuk memastikan masyarakat, pemerintah daerah, NGO, kelompok perhutanan sosial, dan masyarakat adat benar-benar terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Pada sesi Indigenous Peoples and Local Communities, pembahasan menyoroti kompleksitas identitas masyarakat adat dan komunitas lokal di Riau, keterbatasan data, rendahnya kepercayaan terhadap proyek-proyek masa lalu, serta kebutuhan penyampaian informasi yang lebih sesuai dengan bahasa dan konteks lokal. Isu ini dinilai penting karena keberhasilan REDD+ yurisdiksi sangat bergantung pada pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Forum juga membahas perkembangan perhutanan sosial (PS), termasuk tantangan kelembagaan kelompok PS, penyusunan RKPS, kesiapan kelompok dalam mengakses pembiayaan, serta peluang integrasi PS dalam skema REDD+. Dalam diskusi, disampaikan bahwa masih terdapat kelompok perhutanan sosial yang belum memiliki RKPS dan masih membutuhkan pendampingan agar dapat lebih siap terlibat dalam skema manfaat maupun kegiatan mitigasi berbasis lahan.

Pada aspek pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Ati Dwi Nurhayati menyampaikan perkembangan penggalian informasi terkait aktivitas manusia penyebab kebakaran di Riau, strategi pencegahan, protokol respons, sistem peringatan dini dan deteksi dini, serta rencana penyusunan modul pelatihan karhutla.

Pada sesi FGRM, Anwar Rosyadi menyampaikan perkembangan penyusunan modul pedoman dasar mekanisme pengaduan. Ia menjelaskan bahwa masukan dari kegiatan di Duri dan Bangkinang menunjukkan masih terbatasnya pengetahuan sebagian peserta terhadap kanal pengaduan nasional seperti SP4N-LAPOR, sehingga mekanisme pengaduan GREEN for Riau perlu dirancang agar mudah dipahami, mudah diakses, dan tidak membingungkan masyarakat di tingkat tapak.

Sesi berikutnya membahas strategi percepatan implementasi REDD+ yurisdiksi oleh I Wayan Susi Dharmawan. Ia menekankan bahwa tantangan utama dalam waktu dekat adalah membuktikan penurunan emisi secara terukur, kredibel, dan terverifikasi. Untuk itu, seluruh dokumen dan instrumen pendukung, mulai dari data, safeguards, benefit sharing, FGRM, hingga kelembagaan, perlu saling terhubung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Riko Wahyudi dari RCCC UI kemudian memaparkan perkembangan penyusunan mekanisme benefit sharing. Ia menyampaikan bahwa terdapat dua dokumen utama yang sedang disiapkan, yaitu panduan dan dokumen Benefit Sharing Plan. Namun, penyusunan dokumen ini masih sangat bergantung pada kejelasan pendekatan nesting, skenario, luasan, potensi kredit, serta desain safeguards dan MRV. Riko menekankan bahwa benefit sharing perlu dibangun di atas fondasi yang jelas, mulai dari identifikasi penerima manfaat, bentuk manfaat, alokasi, penyaluran, hingga penggunaan dana. Dalam konteks Riau, mekanisme ini perlu memastikan distribusi manfaat yang adil, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat yang berkontribusi terhadap perlindungan dan pengelolaan hutan.

Dari aspek hak asasi manusia, Rosmalinda menyampaikan bahwa Human Rights Due Diligence dan analisis risiko HAM sedang disusun untuk wilayah intervensi REDD+ yurisdiksi. Proses ini mencakup pemetaan isu tenurial, konflik, kelompok rentan, serta potensi pelanggaran hak. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan rencana aksi HAM dan mitigasi risiko sebagai langkah preventif agar pelaksanaan REDD+ sejalan dengan safeguards nasional dan standar internasional.

Pertemuan juga membahas perkembangan budget tagging oleh Rizky Elin dari Bappeda Riau. Pengumpulan data telah berkembang dari lingkup provinsi ke kabupaten/kota, meskipun masih terdapat kebutuhan perbaikan data, lokus, dan penyelarasan dengan sistem yang akan digunakan ke depan. Isu penganggaran menjadi penting karena REDD+ yurisdiksi memerlukan dukungan pendanaan jangka panjang, tidak hanya bergantung pada hibah atau dukungan teknis eksternal.

Di sisi komunikasi publik, Iwan Setiawan menyampaikan perkembangan pengembangan sistem informasi dan website GREEN for Riau. Website disebut telah memuat berbagai konten, termasuk berita, artikel, podcast, dan dokumen Knowledge Management Center. Ia juga menyampaikan bahwa durasi keterlibatan pengguna dan visibilitas pencarian mulai menunjukkan peningkatan sejak website berjalan.

Media partner Green Radio Line turut memaparkan perkembangan podcast GREEN for Riau. Hingga forum berlangsung, sejumlah episode telah diproduksi dan akan terus dikembangkan sebagai bagian dari strategi komunikasi publik. Podcast ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumentasi kegiatan, tetapi juga sarana edukasi publik mengenai REDD+, tata kelola hutan, masyarakat adat, perhutanan sosial, dan agenda Riau menuju pembangunan rendah karbon.

Menutup forum, Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan berbagai instrumen REDD+ yurisdiksi. Ia menegaskan bahwa berbagai tantangan yang teridentifikasi perlu diterjemahkan menjadi solusi konkret guna mendukung implementasi pembangunan hijau dan rendah emisi di Provinsi Riau. Bambang menambahkan bahwa dokumen-dokumen kunci yang membutuhkan pengesahan atau memiliki implikasi politis perlu melalui proses third-party review sebelum dibawa ke konsultasi publik. Tahapan ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas substansi sebelum dokumen digunakan sebagai dasar implementasi lebih lanjut.

Madian dari Bappeda Riau juga memberikan catatan bahwa sebagian besar pekerjaan masih berada dalam proses berjalan. Ia menyoroti pentingnya penyatuan kanal pengaduan, penyelarasan data budget tagging dengan sistem dan peta, serta perlunya membangun mekanisme yang memudahkan pemerintah daerah sebagai pengguna sistem di masa depan.

Dari UN-REDD, Muharrom Efrian menyampaikan apresiasi atas capaian yang dinilai signifikan dalam waktu singkat. Namun, ia mengingatkan bahwa proses menuju standar internasional, termasuk ART-TREES, menuntut konsistensi antara dokumen, kebijakan, dan praktik lapangan. Menurutnya, isu HAM, safeguards, benefit sharing, dan partisipasi masyarakat harus dapat dibuktikan secara operasional, bukan hanya dirumuskan dalam konsep.

Bambang kembali menegaskan pentingnya keberlanjutan program setelah dukungan teknis dari mitra internasional berakhir. Menurutnya, kepemilikan program harus semakin kuat berada di Pemerintah Provinsi Riau. Karena itu, penguatan champion di pemerintah daerah, kelembagaan permanen, dan mekanisme kerja lintas OPD menjadi prasyarat agar GREEN for Riau tetap berjalan setelah fase asistensi teknis selesai.

Town Hall Meeting ini ditutup dengan penegasan bahwa seluruh komponen arsitektur REDD+ Riau perlu terus dikonsolidasikan menuju tahapan konsultasi, review, dan pengesahan dokumen pada bulan-bulan berikutnya. Forum berikutnya direncanakan kembali dilaksanakan pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari agenda rutin untuk memastikan proses GREEN for Riau berjalan kolaboratif, terukur, dan inklusif.