Pekanbaru, 19 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Riau menggelar diskusi konfirmasi integrasi program penurunan emisi ke dalam skema nesting REDD+ berbasis yurisdiksi Provinsi Riau di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Riau, Selasa (19/5).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi implementasi inisiatif GREEN for Riau/JREDD+ Riau dengan kegiatan REDD+ berbasis proyek yang telah direncanakan maupun dilaksanakan di wilayah Provinsi Riau.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Riau, perwakilan pelaku usaha, mitra teknis, serta para pihak yang mendukung pengembangan arsitektur REDD+ yurisdiksional di Riau. Agenda utama rapat adalah memperoleh klarifikasi dan konfirmasi awal terkait opsi integrasi kegiatan penurunan emisi skala proyek ke dalam kerangka yurisdiksi provinsi melalui skema nesting REDD+.

Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa proses nesting diperlukan untuk memastikan integritas lingkungan, mencegah klaim ganda (double claiming) dan penghitungan ganda (double counting), serta memastikan manfaat dari program penurunan emisi dapat dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel. Proses ini juga merupakan bagian dari PADIATAPA atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) kepada para pihak yang telah memiliki kegiatan penurunan emisi berbasis proyek.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau menekankan pentingnya satu arah kebijakan dalam pengembangan GREEN for Riau. Menurutnya, Provinsi Riau memiliki modal ekologis yang strategis melalui kawasan hutan dan gambut yang luas, sehingga implementasi REDD+ yurisdiksional harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, kolaborasi, dan keberpihakan terhadap perlindungan masyarakat serta lingkungan.

Diskusi teknis membahas lima skenario nesting yang dapat dipilih oleh pelaku usaha maupun pihak terkait. Fokus pembahasan diarahkan pada tiga skenario kolaboratif, yaitu dukungan penuh terhadap skema yurisdiksi, dukungan dengan baseline nested/capped, dan dukungan transisi dengan baseline proyek. Para pihak juga membahas kebutuhan penyelarasan data, metodologi, periode kredit, registri, safeguard, mekanisme klaim, dan pembagian manfaat.

Perwakilan PT Restorasi Ekosistem Riau (RER/PT RAPP) dan PT Suntara Gajapati menyampaikan dukungan prinsip terhadap tujuan Pemerintah Provinsi Riau dalam pengembangan skema nesting REDD+ berbasis yurisdiksi. Kedua proyek tersebut juga mendukung implementasi GREEN for Riau dan siap melanjutkan proses nesting sesuai dengan skenario yang ditawarkan untuk dipilih berdasarkan hasil pembahasan teknis lanjutan.

Pemerintah Provinsi Riau meminta para pihak menyampaikan tanggapan tertulis mengenai pilihan skenario nesting dalam waktu dekat. Tanggapan tersebut akan menjadi dasar pembahasan teknis lanjutan, penyelarasan data dan metodologi, serta bahan pelaporan kepada Kementerian Kehutanan pada Juni 2026.

Melalui proses ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap GREEN for Riau dapat menjadi contoh tata kelola REDD+ yurisdiksional yang kredibel, kolaboratif, dan berintegritas di tingkat nasional maupun internasional. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya mendukung upaya pengurangan emisi, tetapi juga memperkuat perlindungan hutan dan gambut, pencegahan kebakaran, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.