Sorotan Media GREEN for Riau Artikel opini ini menyoroti pentingnya pendanaan iklim yang responsif gender, inklusif, dan berkeadilan. Dalam konteks GREEN for Riau, isu ini relevan dengan upaya memperkuat REDD+ berbasis yurisdiksi, pelibatan bermakna para pihak, Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), safeguards, serta mekanisme pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat.
Keniscayaan dalam Arah Pendanaan Iklim
Oleh Sita Aripurnami Artikel Opini Kompas.id | 22 April 2026, 08.00 WIB
Di pesisir Timbulsloko, Demak, Jawa Tengah, genangan rob yang tak lagi surut memaksa perempuan beralih profesi menjadi nelayan yang kerap memicu ketegangan rumah tangga. Sementara, kemarau ekstrem selama 215 hari di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 2022 mendesak mereka bertaruh nyawa menjadi pekerja migran ilegal demi menyambung hidup (Saraswati et al, 2023). Banjir besar di Sumatera pada 2025 diproyeksikan memaksa jutaan kelompok rentan mengungsi di tanah kelahirannya sendiri. Kisah ini bukan pengecualian. Ia mencerminkan realitas yang semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia.
Hal ini membuktikan bahwa krisis iklim adalah realitas tentang hilangnya ruang hidup, sumber penghidupan, dan meningkatnya kerentanan sosial-ekonomi. Sejalan dengan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat lonjakan bencana alam hingga 82 persen pada 2010–2022, di mana 92,5 persennya merupakan bencana hidrometeorologi ekstrem.
Sayangnya, rancangan kebijakan iklim pemerintah masih didominasi pendekatan teknokratis yang sering mengabaikan pengalaman perempuan. Pemerintah telah memproyeksikan kebutuhan pembiayaan yang sangat besar untuk transisi energi, yakni hingga 757 miliar dolar AS, setara Rp 12.600 triliun, menuju target nol emisi karbon pada tahun 2035 (Bappenas, 2025). Namun, di balik narasi megaproyek tersebut, dimensi manusiawi, terutama kerentanan perempuan, sering kali belum menjadi pertimbangan utama, tetapi sekadar aspek pelengkap proposal dan laporan administratif.
Women Research Institute (WRI) secara konsisten menyoroti dampak krisis iklim bukanlah fenomena alam yang netral gender. Kerusakan ekologis ibarat eskalator yang melipatgandakan ketimpangan struktural. Mengalokasikan triliunan rupiah untuk proyek mitigasi tanpa analisis gender bukan hanya soal kelalaian birokrasi, melainkan menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam strategi pembangunan iklim kita.
Data lapangan mempertegas bahwa tekanan ekonomi akibat anomali cuaca terbukti menyulut ketegangan rumah tangga yang berujung pada kekerasan berbasis gender (KBG). Bahkan, memaksa banyak keluarga mempraktikkan perkawinan anak sebagai “jalan pintas” untuk lepas dari jerat kemiskinan (WRI, 2025). Fakta ini dipertegas oleh Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mengestimasi 23,3 juta perempuan Indonesia menderita kekerasan fisik, seksual, maupun psikologis dalam setahun terakhir (UNFPA, 2025).
Pendanaan Iklim dan Ketimpangan
Pernyataan kebijakan kita sudah inklusif patut dibedah secara kritis. Secara global, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memastikan kebijakan iklim yang responsif gender. Dalam Gender Responsiveness Index for Climate Action 2024, kinerja tata kelola iklim berkeadilan Indonesia terpuruk di peringkat ke-12 dari 20 negara sampel. Dengan skor 1,77, posisi kita bahkan tertinggal jauh di bawah negara berkembang kepulauan seperti Fiji. Akar dari kinerja buruk ini beririsan langsung dengan ketimpangan struktural, di mana Indonesia masih berada di peringkat ke-110 secara global dalam Gender Inequality Index (GII).
Paradoks ini makin tampak jika kita menengok Indeks Kesenjangan Gender dari World Economic Forum (WEF), yang menempatkan Indonesia di urutan ke-92 dari 146 negara dengan nilai merah pada aspek pemberdayaan politik perempuan. Ini menunjukkan bahwa persoalan kita bukan hanya pada implementasi, tetapi juga cara pandang dalam merancang kebijakan.
Menghadapi data ini, sejauh mana tata kelola pendanaan iklim kita merespons realitas tersebut? Secara global, standar pembiayaan seperti Green Climate Fund (GCF) menetapkan instrumen ukur Gender Equality Marker (GEM). Skor 2 berarti gender adalah tujuan utama dan skor 0 berarti buta gender. Ironisnya, di balik triliunan rupiah yang dikeluarkan, banyak megaproyek infrastruktur iklim di Indonesia yang skor penandanya bahkan gagal menyentuh angka 1. Banyak proyek masih berangkat dari asumsi bahwa pembangunan infrastruktur otomatis membawa manfaat bagi semua kelompok.
Selain itu, evaluasi independen menunjukkan munculnya praktik inflasi penanda (marker inflation) atau praktik yang sering kali hanya memenuhi indikator gender secara administratif. Banyak inisiatif iklim berskala raksasa mengaku programnya telah responsif gender hanya bermodalkan lampiran daftar hadir kaum ibu saat sosialisasi di balai desa. Tidak ada intervensi struktural untuk melindungi aset dan memulihkan ruang hidup mereka yang terampas (UNDP, 2021).
Tiga Langkah Mendesak
Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI) 2024–2030, yang menyasar tujuh sektor strategis mulai dari energi hingga ketangguhan bencana. Hal itu agar dokumen penting ini tidak bernasib menjadi “auman macan kertas”, pengelolaan dana triliunan rupiah perlu dikawal dengan tiga langkah.
Pertama, memastikan setiap dana iklim benar-benar berdampak pada perempuan, bukan sekadar memenuhi indikator administratif. Kementerian Keuangan dan Bappenas perlu merombak kriteria penanda gender dalam climate budget tagging (CBT). Megaproyek bernilai besar tidak dapat lagi mengaku inklusif hanya dengan menaruh kuota kehadiran perempuan. Indikator Kinerja Utama (KPI) proyek harus dibuktikan dari dampaknya secara langsung. Misalnya, apakah proyek tersebut secara nyata meningkatkan kepemilikan aset ekonomi perempuan dan menurunkan risiko KBG di lokasi terdampak?
Kedua, menggunakan data yang lebih tajam dan inklusif agar kebijakan benar-benar menjangkau kelompok rentan. Integrasikan data interseksional dalam perumusan tata ruang. Implementasi RAN-GPI di daerah tidak bisa lagi menggunakan kacamata yang seragam. Ia wajib berpijak pada data statistik terpilah, mulai dari usia, jenis kelamin, tingkat kerentanan, hingga disabilitas (Konsorsium WRI Program EMPOWER II, UN Women 2025). Pelindungan hak dan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan ruang aman di lokasi bencana, wajib menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta pedoman adaptasi desa.
Ketiga, menempatkan perempuan sebagai pengambil keputusan, bukan sekadar penerima manfaat. Di Desa Lalong dan Golo Lewe, Manggarai Barat, NTT, kelompok tani perempuan merespons kelangkaan pupuk akibat krisis iklim dengan memproduksi ragam pupuk organik secara mandiri sekaligus mengorganisasi “bank benih lokal” demi mempertahankan kedaulatan pangan komunitasnya (WRI, 2026). Kepemimpinan perempuan bukanlah opsi tambahan, melainkan prasyarat mutlak yang harus duduk di setiap meja pengambilan keputusan iklim (Konsorsium WRI Program EMPOWER II, UN Women 2025).
Pada akhirnya, keadilan iklim tidak sebatas urusan lingkungan, tetapi ikhtiar mempertahankan kelangsungan martabat kemanusiaan kita, tentang siapa yang dinaungi dan siapa yang tertinggal. Mengintegrasikan suara perempuan secara utuh ke dalam jantung pendanaan iklim melalui RAN-GPI adalah syarat mutlak tata kelola yang beradab, bukan sekadar rintangan administratif, melainkan kewajiban untuk merawat masa depan.
Sita Aripurnami Direktur Eksekutif Women Research Institute
Relevansi bagi GREEN for Riau
Artikel ini relevan dengan agenda GREEN for Riau dalam memperkuat tata kelola REDD+ berbasis yurisdiksi yang tidak hanya berorientasi pada penurunan emisi, tetapi juga pada keadilan sosial, pelibatan bermakna, perlindungan hak masyarakat, dan pembagian manfaat yang adil.
Melalui penguatan safeguards, Gender Action Plan, Stakeholder Engagement Plan, Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM), serta mekanisme pembagian manfaat, GREEN for Riau mendorong agar pendanaan iklim dan pembiayaan karbon dapat dikelola secara transparan, akuntabel, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat tapak.
Pendanaan iklim yang berkeadilan menjadi bagian penting dari upaya memastikan bahwa perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, komunitas lokal, kelompok rentan, dan masyarakat sekitar hutan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengambilan keputusan.
Sumber dan Copyright
Sumber artikel: Kompas.id — “Keniscayaan dalam Arah Pendanaan Iklim” Oleh Sita Aripurnami Dipublikasikan pada 22 April 2026, 08.00 WIB Tautan sumber: https://www.kompas.id/artikel/keniscayaan-dalam-arah-pendanaan-iklim
Catatan copyright: Artikel “Keniscayaan dalam Arah Pendanaan Iklim” merupakan karya yang pertama kali dipublikasikan oleh Kompas.id. Hak cipta artikel berada pada penulis dan/atau Kompas.id sesuai ketentuan yang berlaku. Penayangan ulang artikel ini pada website GREEN for Riau dilakukan dengan mencantumkan sumber asli dan mengikuti izin/persetujuan dari pihak Kompas.