Pekanbaru, 24 September 2026 — Pemerintah Provinsi Riau bersama inisiatif GREEN for Riau melaksanakan konsultasi kerangka kerja dan draf awal Benefit Sharing Plan (BSP) JREDD+ Riau dengan melibatkan masyarakat adat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Konsultasi ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Riau sebagai salah satu perintis pelaksanaan REDD+ berbasis yurisdiksi di Indonesia yang diarahkan untuk memenuhi standar ART-TREES dan membuka peluang akses terhadap nilai ekonomi karbon global.
Melalui konsultasi ini, Pemerintah Provinsi Riau dan inisiatif GREEN for Riau menghimpun pandangan serta masukan para pemangku kepentingan mengenai prinsip dan mekanisme pembagian manfaat JREDD+. Pembahasan mencakup pihak-pihak yang berhak menerima manfaat dari upaya pengurangan emisi, pendekatan untuk menilai kontribusi masing-masing pihak, serta mekanisme penyaluran manfaat yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.
Provincial Lead GREEN for Riau, Danang Kabul Sukresno, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mengubah tata kelola sumber daya alam—terutama lahan mineral, gambut, dan mangrove—secara lestari.

Isu mengenai kejelasan status wilayah adat, kelembagaan, tata ruang, serta penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC/PADIATAPA) turut menjadi sorotan utama dalam diskusi. Perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah turut menyampaikan aspirasi penting agar sosialisasi program menggunakan bahasa yang sederhana, menghormati struktur adat (ninik mamak), serta memberikan kepastian hukum dan keadilan manfaat yang konkret.
Pemaparan Substansi Pendukung Kesiapan REDD+ Riau
Rangkaian konsultasi ini juga diisi dengan pemaparan mendalam dari sejumlah tenaga ahli terkait unsur kesiapan REDD+, antara lain:
1. Sistem MRV dan Penyusunan FREL oleh Arief Darmawan (FAO)
Memaparkan metodologi pengukuran penurunan emisi gas rumah kaca secara transparan. Dengan luas yurisdiksi Provinsi Riau sekitar 9 juta hektare dan area tutupan hutan yang signifikan, sistem MRV dirancang untuk memastikan perhitungan emisi—termasuk dari deforestasi dan pengelolaan gambut—memenuhi standar konservatif ART-TREES serta mengakomodasi potensi rewetting atau pembasahan kembali gambut.
2. Pengarusutamaan GEDSI oleh Sita Ari Purnami (Tenaga Ahli Gender)
Menyoroti pentingnya Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) untuk memastikan bahwa program REDD+ Riau inklusif, tidak meninggalkan kelompok rentan, serta menjamin partisipasi yang bermakna (meaningful participation) mulai dari perencanaan hingga pembagian manfaat.
3. Mekanisme Umpan Balik dan Pengelolaan Keluhan (FGRM) oleh Cici Sri Mariati (Tenaga Ahli FGRM)
Disiapkan sebagai jalur pengaduan yang aman dan mudah diakses bagi masyarakat guna menampung aspirasi serta menyelesaikan permasalahan di tingkat tapak.
Menanggapi masukan dari para pemangku adat, perwakilan Dinas LHK Provinsi Riau, Dr. Matnuril, menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk mengevaluasi cara komunikasi agar lebih dekat dengan pengalaman keseharian masyarakat adat. Pemerintah menegaskan bahwa upaya masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan di wilayah masing-masing merupakan kinerja nyata yang harus diapresiasi melalui mekanisme pembagian manfaat yang adil.
Melalui konsultasi publik ini, draf awal BSP akan terus disempurnakan berdasarkan masukan konstruktif dari masyarakat adat dan KPH, sehingga dokumen akhir yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan serta memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan di Provinsi Riau.
