Pekanbaru, 9 Juli 2026 — Pemerintah Provinsi Riau menyelenggarakan Lokakarya Pendanaan Berbasis Lingkungan di Provinsi Riau bersama Perkumpulan Mandala Katalika (MANKA), dengan dukungan GREEN for Riau Initiative dan UNEP UN-REDD Programme Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Parlaungan, Kantor Bappeda Provinsi Riau, ini menjadi ruang pembelajaran dan konsultasi untuk membahas pilihan kelembagaan serta berbagai sumber pendanaan yang dapat mendukung pelaksanaan aksi iklim di daerah.
Lokakarya tersebut merupakan tindak lanjut peluncuran program REDD+ Riau melalui GREEN for Riau Initiative pada 8 Mei 2026, sekaligus bagian dari rangkaian pembahasan mengenai kesiapan kelembagaan pengelolaan program dan pendanaan iklim. Kegiatan ini juga memperluas pembahasan yang dilakukan sehari sebelumnya dalam Konsultasi Penulisan Dokumen Pedoman BLUD Iklim bersama Pemerintah Provinsi Riau.
Forum ini mempertemukan unsur Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dari Aceh, Badan Wakaf Indonesia, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan.
Pembahasan mencakup kesiapan kelembagaan Riau, perencanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan emisi, Tropical Forest Forever Facility (TFFF), Cash Waqf Linked Sukuk, pengalaman Siak Hijau, serta pembelajaran pengembangan kelembagaan lingkungan hidup di Aceh.
Memperluas Pemahaman tentang Sumber Pendanaan Iklim
Membuka kegiatan, Pimpinan Perkumpulan Mandala Katalika, Tomi Ariyanto, menyampaikan bahwa lokakarya dirancang untuk memperluas pemahaman mengenai sumber pendanaan iklim yang dapat dikembangkan di tingkat daerah.
Selain mendiskusikan BLUD sebagai salah satu pilihan kelembagaan, forum ini juga membahas instrumen pembiayaan global, pemanfaatan wakaf bagi program lingkungan, serta pengalaman daerah dalam membangun kebijakan pembangunan hijau.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, organisasi masyarakat sipil, lembaga keuangan, dan mitra pembangunan diperlukan agar berbagai inisiatif di tingkat tapak dapat diakui dan didukung sebagai bagian dari upaya perlindungan hutan, konservasi keanekaragaman hayati, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kelembagaan Harus Menjawab Kebutuhan Daerah
Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irwansyah, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau tengah menjajaki bentuk kelembagaan yang paling sesuai untuk mengelola pembiayaan lingkungan dan hasil pengembangan nilai ekonomi karbon.

Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah berdiskusi dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengenai kemungkinan pengelolaan dana melalui mekanisme dana abadi dan lembaga perantara. Melalui skema tersebut, dana pokok dapat dipertahankan, sementara hasil pengembangannya digunakan untuk mendukung program perbaikan lingkungan secara berkelanjutan.
Namun, menurut Purnama, pemilihan antara BLUD, Badan Usaha Milik Daerah, atau mekanisme lainnya perlu dikaji secara cermat. Kelembagaan yang dipilih harus mempunyai proses bisnis, jenis layanan, sistem pengawasan, dan mekanisme pengelolaan dana yang jelas.
BLUD menjadi salah satu pilihan yang sedang dipertimbangkan karena tetap berada dalam rentang kendali pemerintah daerah serta menawarkan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Meskipun demikian, keputusan pembentukan kelembagaan perlu didasarkan pada analisis menyeluruh dan tidak semata-mata pada peluang memperoleh pendanaan karbon.
Mewakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rima Yuliantari menekankan bahwa perubahan iklim merupakan persoalan lintas sektor. Karena itu, pelaksanaan mitigasi dan adaptasi memerlukan tata kelola yang menghubungkan perangkat daerah, dokumen perencanaan, program, kegiatan, dan target penurunan emisi.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang memberikan pembelajaran penting dalam penyusunan panduan tata kelola UPTD BLUD untuk mendukung implementasi nilai ekonomi karbon. Salah satu aspek yang perlu diidentifikasi adalah jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh UPTD BLUD sehingga kelembagaan tersebut mempunyai fungsi yang jelas dan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
GREEN for Riau Mendorong Pembiayaan Iklim Berintegritas Tinggi
Bambang Arifatmi, Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme Indonesia, menjelaskan bahwa GREEN for Riau diarahkan untuk memperkuat kesiapan Provinsi Riau dalam mengakses pembiayaan iklim berintegritas tinggi melalui pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi.
Program ini mendukung kontribusi Riau terhadap pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan target FOLU Net Sink 2030. Posisi Riau dinilai strategis karena memiliki ekosistem gambut, hutan, mangrove, serta keanekaragaman hayati yang penting bagi upaya pengurangan emisi dan pembangunan ekonomi hijau.
Namun, kebutuhan pendanaan untuk menjalankan aksi mitigasi di Riau tidak dapat dipenuhi hanya melalui APBD, hibah, atau pendanaan filantropi. Karena itu, GREEN for Riau turut mempersiapkan mekanisme yang mampu melakukan mobilisasi, pengelolaan, dan penyaluran pendanaan dari berbagai sumber.
Kesiapan kelembagaan pembiayaan menjadi salah satu keluaran penting GREEN for Riau, bersama penguatan strategi REDD+, sistem data dan pengukuran emisi, safeguards, mekanisme pembagian manfaat, serta peningkatan kapasitas teknis.
Bambang menekankan bahwa keberhasilan pengembangan pembiayaan iklim tidak hanya bergantung pada terbentuknya sebuah lembaga. Keberhasilan juga memerlukan komitmen politik, kepemimpinan daerah, rasa kepemilikan pemerintah dan pemangku kepentingan, tata kelola yang baik, kolaborasi lintas sektor, serta penerapan prinsip inklusivitas.
Sebelum menentukan bentuk kelembagaan, diperlukan gap analysis secara menyeluruh yang mencakup regulasi, struktur kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur pendukung, tata kelola keuangan, dan mekanisme penyaluran manfaat.
BLUD Merupakan Pilihan, Bukan Kewajiban
Direktur Perkumpulan Mandala Katalika, Juliarta Bramansa Ottay, memaparkan pembelajaran dari pengelolaan program penurunan emisi berbasis yurisdiksi di Jambi dan Kalimantan Timur.
Menurutnya, penggunaan kelompok kerja atau komite yang bersifat sementara menghadapi tantangan keberlanjutan, penyesuaian dengan siklus perencanaan daerah, penganggaran, koordinasi, serta pengambilan keputusan.
Berdasarkan pembelajaran tersebut, MANKA bersama unsur Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun pedoman kelembagaan pengelolaan program dan pendanaan iklim di tingkat provinsi.
Pedoman tersebut disiapkan untuk memberikan pilihan kepada pemerintah daerah, bukan mewajibkan seluruh provinsi membentuk BLUD. Daerah dapat menyesuaikan kelembagaan berdasarkan kondisi, kapasitas, UPTD yang telah tersedia, potensi sumber pendapatan, serta jenis layanan yang akan dilaksanakan.
Juliarta menegaskan bahwa BLUD tidak dimaksudkan untuk mengambil alih seluruh tugas perangkat daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kelembagaan tersebut diarahkan untuk menjalankan fungsi tertentu, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan program, pendanaan iklim, nilai ekonomi karbon, serta layanan lingkungan yang dapat dikembangkan secara profesional dan berkelanjutan.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Nurminda Y.H., perwakilan Subdirektorat BLUD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan bahwa BLUD dapat memberikan fleksibilitas dan ruang bagi pengembangan creative financing.
Pendapatan dari layanan maupun instrumen nilai ekonomi karbon dapat digunakan untuk mendukung operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, penerapan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Perencanaan BLUD juga harus terintegrasi dengan rencana strategis perangkat daerah dan RPJMD serta tetap menjadi bagian dari sistem keuangan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Pembelajaran Kelembagaan dari Aceh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A. Hanan, membagikan pengalaman Aceh dalam membentuk dan menata UPTD di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Aceh saat ini memiliki UPTD pengelolaan sampah regional dan UPTD laboratorium lingkungan, selain unit pengelolaan hutan di tingkat tapak. Menurutnya, pembentukan UPTD dan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD membutuhkan proses, dokumen, serta koordinasi yang cukup panjang.
Karena itu, pemerintah pusat diharapkan dapat menyederhanakan prosedur dan memberikan pendampingan agar daerah mampu membangun kelembagaan pengelolaan pendanaan lingkungan secara lebih cepat.
Ia mengusulkan agar kelembagaan pengelola pendanaan lingkungan ditempatkan pada sektor yang mempunyai tugas dan fungsi langsung dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kelembagaan tersebut juga harus dirancang agar dana yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kegiatan lingkungan di tingkat tapak.
Memperluas Sumber Pendanaan Lingkungan
Pada sesi pembiayaan inovatif, Tomi Ariyanto memaparkan Tropical Forest Forever Facility (TFFF), sebuah inisiatif global yang dirancang untuk memberikan insentif berbasis kinerja kepada negara-negara berhutan tropis dalam mempertahankan tutupan hutannya.
Berbeda dengan REDD+ yang menghitung pengurangan emisi dalam satuan karbon, TFFF memberikan penghargaan berdasarkan luas hutan tropis yang tetap terjaga. Skema tersebut dirancang sebagai sumber pendanaan tambahan dan bukan sebagai pengganti program REDD+ maupun sumber pembiayaan lingkungan yang telah tersedia.
TFFF juga memberikan perhatian terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal dengan mengalokasikan sebagian manfaat pendanaannya kepada kelompok yang berperan langsung dalam menjaga hutan. Meskipun mekanismenya masih terus dikembangkan pada tingkat global, TFFF menunjukkan semakin beragamnya instrumen pembiayaan untuk perlindungan hutan.
Sementara itu, M. Ali Yusuf dari Badan Wakaf Indonesia menjelaskan peluang penggunaan wakaf untuk mendukung program lingkungan. Wakaf tidak terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi juga dapat berbentuk wakaf uang yang dikelola untuk menghasilkan manfaat secara berkelanjutan.
Melalui mekanisme Cash Waqf Linked Sukuk, dana pokok wakaf ditempatkan pada instrumen sukuk negara, sedangkan imbal hasilnya digunakan untuk membiayai program sosial maupun lingkungan. Prinsip mempertahankan dana pokok dan memanfaatkan hasil pengelolaannya dinilai relevan dengan gagasan dana abadi lingkungan.
Badan Wakaf Indonesia juga telah memiliki Green Waqf Framework yang membuka peluang kolaborasi antara pengelola wakaf dan organisasi yang melaksanakan kegiatan konservasi, energi terbarukan, pengelolaan sampah, pertanian berkelanjutan, serta perlindungan hutan.

Siak Hijau Dorong Pembentukan Kelembagaan Pendanaan
Mewakili Bupati Siak, Taufik, S.P., selaku Ketua Tim Sekretariat Siak Hijau, menjelaskan bahwa pembangunan berbasis ekologi telah menjadi bagian dari visi pembangunan Kabupaten Siak.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau dan telah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Salah satu arah kebijakannya adalah pengembangan kelembagaan pendanaan hijau.
Siak telah menyusun konsep kelembagaan yang diharapkan dapat menghimpun dan mengelola dana dari APBD, APBN, kemitraan, tanggung jawab sosial perusahaan, filantropi, dan sumber pembiayaan lainnya.
Beberapa layanan yang berpotensi dikembangkan meliputi pengelolaan persampahan, ekowisata, konservasi, dan pengembangan usaha perhutanan sosial. Namun, implementasinya masih menghadapi keterbatasan kewenangan kabupaten, ketidakjelasan model layanan utama, dan perlunya sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi.
Karena itu, kolaborasi antara Siak Hijau dan GREEN for Riau dinilai penting, khususnya untuk menghubungkan program kabupaten dengan pengelolaan nilai ekonomi karbon dan pendanaan iklim berbasis yurisdiksi di tingkat provinsi.
Menuju Pembiayaan Iklim yang Transparan dan Berkelanjutan
Lokakarya menegaskan bahwa tidak terdapat satu model pembiayaan yang dapat menjawab seluruh kebutuhan aksi iklim. BLUD, dana abadi, TFFF, wakaf, pembiayaan campuran, dana publik, filantropi, dan investasi swasta perlu diposisikan sebagai instrumen yang saling melengkapi.
Masukan dari lokakarya akan menjadi bahan penguatan kesiapan Pemerintah Provinsi Riau dalam menentukan model kelembagaan yang paling sesuai. Proses tersebut perlu dilanjutkan dengan kajian terhadap regulasi, kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, model layanan, potensi pendapatan, sistem akuntabilitas, serta hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Melalui penguatan tata kelola dan diversifikasi sumber pendanaan, Riau diharapkan mampu membangun mekanisme pembiayaan iklim yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat serta mendukung perlindungan hutan, gambut, dan ekosistem penting lainnya.
