Pekanbaru, 23 September 2026 — Pemerintah Provinsi Riau bersama GREEN for Riau menggelar konsultasi kerangka kerja dan draf awal Benefit Sharing Plan (BSP) JREDD+ Riau dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan akademisi. Forum ini menghimpun masukan tentang siapa yang berhak menerima manfaat, bagaimana kontribusi dinilai, dan bagaimana dana nantinya disalurkan secara adil serta akuntabel.
Konsultasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan dengan kelompok pemangku kepentingan yang berbeda. Dalam sambutan pembukaan, Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., M.M., menekankan bahwa luasnya wilayah dan banyaknya pihak yang terlibat menuntut proses yang inklusif. Ia mengaitkan penyusunan BSP dengan prinsip “no one left behind”: pihak yang menjaga hutan, terdampak oleh program, maupun mendukung pelaksanaannya perlu mendapat ruang dalam pembahasan.
Provincial Lead GREEN for Riau, Danang Kabul Sukresno, menyampaikan bahwa pengalaman OMS dan akademisi diperlukan untuk memperkaya rancangan BSP. Masukan mereka diharapkan mencakup kondisi sosial dan lingkungan di lapangan, selain aspek teknis tata kelola lahan.

Dalam pemaparan draf awal, tenaga ahli BSP menjelaskan bahwa rancangan pembagian manfaat masih terbuka untuk disempurnakan. Prinsip yang dibahas meliputi efektivitas, efisiensi, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Rancangan tersebut juga membedakan kontribusi langsung terhadap penurunan emisi dari peran pendukung, seperti pendampingan masyarakat dan penguatan kapasitas.
Sejumlah masukan peserta menyoroti perlunya penghargaan yang lebih jelas bagi masyarakat adat, komunitas lokal, desa, dan kelompok perhutanan sosial. Peserta meminta agar kontribusi mereka dalam menjaga hutan, termasuk yang telah berlangsung jauh sebelum program karbon, tercermin dalam kriteria dan alokasi manfaat. Ada pula usulan untuk memperjelas posisi desa serta mencegah tumpang tindih penghitungan kontribusi pada wilayah kemitraan perhutanan sosial dan pemegang izin.

Perwakilan OMS mempertanyakan besaran alokasi sementara bagi organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi, serta mengusulkan agar perbedaan peran keduanya dipertimbangkan. Rekam jejak pendampingan masyarakat, kapasitas organisasi lokal, dan kebutuhan dukungan awal bagi kelompok yang belum memiliki sumber daya juga menjadi poin yang mengemuka dalam diskusi. Salah satu peserta mengusulkan agar dana karbon dapat berfungsi sebagai “trigger fund” atau dana pemicu untuk menarik dukungan pembiayaan lain.
Peserta dari organisasi keagamaan menawarkan peran dalam pendidikan publik dan penyebaran pesan perlindungan hutan melalui jejaring mereka. Sementara itu, masukan lain menekankan penerapan prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial secara nyata dalam proses pengambilan keputusan maupun pemanfaatan dana.
Forum juga membahas pilihan kelembagaan penyaluran dana, termasuk kemungkinan penguatan lembaga di Riau. Peserta meminta agar mekanisme yang dipilih membuka ruang bagi organisasi lokal untuk berkembang, sekaligus memenuhi persyaratan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, tim penyusun menjelaskan bahwa persentase alokasi dalam draf awal belum merupakan keputusan akhir. Usulan perubahan perlu dibahas bersama seluruh kelompok pemangku kepentingan. Masukan dari konsultasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan BSP, termasuk rincian kriteria penerima dan tata cara pelaksanaannya.
