Menghitung Karbon: Satu Provinsi, Satu Ledger

Blog | Rabu, 21 Oktober 2026 · 10 menit baca

Riau berada di jalur untuk menerjemahkan ambisi iklimnya menjadi hasil nyata bagi provinsi dan masyarakatnya.

Riau sedang memposisikan diri sebagai salah satu yurisdiksi terdepan di Indonesia untuk transaksi karbon hutan berintegritas tinggi. Pada awal 2026, provinsi dengan bentang gambut terbesar di Indonesia ini telah memajukan penyusunan dokumen konsep yang diperlukan untuk menuju pendaftaran di bawah Architecture for REDD+ Transactions dan REDD+ Environmental Excellence Standard, yang dikenal sebagai ART-TREES. Sebelum pengajuan dilanjutkan, Kementerian Kehutanan ingin memastikan satu hal terlebih dahulu, yaitu bagaimana pengurangan emisi yang telah diklaim oleh dua proyek karbon swasta akan dimasukkan ke dalam ledger provinsi, sehingga klaim pertama Riau tidak menimbulkan keraguan. Pada 7 September, Kementerian memberikan dukungan formalnya.

Proses ini—mengintegrasikan kegiatan pengurangan emisi di tingkat proyek dan kegiatan lainnya ke dalam satu kerangka akuntansi yurisdiksional—umumnya disebut sebagai nesting. Di Riau, nesting bukan sekadar kegiatan teknis; proses ini juga membutuhkan kesepakatan mengenai data, baseline, kelayakan, hak karbon, safeguards, dan perlakuan terhadap klaim yang telah ada.


Sebagian besar karbon Riau tidak berada di pepohonannya, melainkan di bawahnya, dalam gambut yang terakumulasi selama berabad-abad. Ketika dikeringkan, gambut mengalami oksidasi dan terbakar: pada Juli 2025, ratusan titik panas kebakaran muncul dalam satu hari, mengirimkan asap melintasi Selat Malaka. Menjaga karbon tetap berada di dalam tanah berarti menjaga muka air tetap tinggi—dan membuat gambut basah lebih bernilai daripada gambut kering.


Alih-alih memberikan kredit karbon proyek demi proyek, Riau menghitung pengurangan emisi terverifikasi pada sekitar 2,6 juta hektare lahan berhutan terhadap baseline yang dinilai secara independen. Dukungan teknis diberikan melalui GREEN for Riau Initiative, yang dilaksanakan melalui United Nations Collaborative Programme on Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (UN-REDD)—dipimpin oleh UN Environment Programme bersama Food and Agriculture Organization dan didanai oleh Pemerintah Inggris.

Peserta High Level Meeting berpose bersama

Namun, hutan-hutan ini bukanlah bentang kosong yang sekadar menunggu hadirnya pasar. Restorasi Ekosistem Riau (RER), program restorasi gambut yang dibentuk pada 2013 oleh APRIL Group, salah satu produsen pulp dan kertas terbesar di dunia, mengelola sekitar 130.000 hektare di dalam dan sekitar Semenanjung Kampar. Sementara itu, pemegang izin lainnya, PT Suntara Gajapati, menjalankan program gambutnya sendiri pada kawasan sekitar 20.000 hektare. Berdasarkan perhitungan RER sendiri menggunakan metodologi Verra VM0007—yang masih perlu direkonsiliasi dengan data provinsi—konsesinya menghindari sekitar 6,5 juta ton setara karbon dioksida per tahun dengan mencegah deforestasi terencana di bentang yang didominasi gambut: sekitar setengah dari kurang lebih 13 juta ton yang diperkirakan dapat dihindari dari deforestasi tidak terencana di seluruh area akuntansi, hanya dari sekitar lima persen luas lahannya.

Jika perusahaan dan provinsi sama-sama menghitung ton karbon tersebut, maka kedua klaim menjadi tidak valid. Nesting adalah solusinya: satu kerangka provinsi untuk baseline, pemantauan, dan akuntansi, sehingga tidak ada satu ton pun yang dijual dua kali.

Kedengarannya seperti akuntansi. Dalam praktiknya, ini adalah negosiasi mengenai data, hak, dan pendapatan di masa depan—dan prosesnya belum selesai.

Pengalaman Riau menjadi semakin relevan bagi arsitektur pasar karbon nasional Indonesia. Pada 6 April 2026, Menteri Kehutanan menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Regulasi tersebut mengatur program yurisdiksional dan mewajibkan nesting untuk karbon yang dihasilkan melalui program yurisdiksional, dengan tujuan mencegah double counting dan double claims. Karena itu, pekerjaan kesiapan Riau menjadi bagian dari upaya nasional yang lebih luas untuk menetapkan aturan yang lebih jelas dalam mengintegrasikan kegiatan karbon hutan pada tingkat yurisdiksi dan proyek. Fondasi yang dibangun Riau juga telah memperkaya pembahasan yang lebih luas mengenai REDD+ yurisdiksional dan nesting di Indonesia, yang turut menghasilkan lokakarya nasional pertama tentang nesting di Jakarta dengan dukungan UN-REDD.


“Kami berkomitmen untuk membuka seluruh potensi hutan kita, bukan hanya untuk mendorong ambisi iklim, tetapi juga untuk menciptakan jalur pembiayaan yang dapat diprediksi guna mendukung masyarakat dan para penjaga hutan,” kata Laksmi Wijayanti, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan.


Kehati-hatian telah menjadi bagian dari pendekatan. Tim teknis provinsi dan nasional berfokus untuk memulai dengan area yang lebih kecil, yang baseline emisinya telah dihitung dan divalidasi, sementara gambut—dengan konflik tenurial dan metodologi pemberian kredit yang belum terselesaikan—ditinggalkan untuk tahap berikutnya. Pilihannya masih terbuka, tetapi pendekatannya cenderung konservatif: klaim pertama yang lebih kecil namun dapat dipertanggungjawabkan lebih diutamakan daripada klaim yang lebih besar tetapi masih dapat diperdebatkan.

Prinsip yang sama berlaku untuk siapa yang menerima manfaat. Pemetaan program telah mengidentifikasi masyarakat adat dan komunitas lokal di dalam area akuntansi yang diusulkan, sementara pengakuan formal terhadap komunitas adat masih lebih terbatas. Karena itu, program telah mengembangkan protokol Free, Prior and Informed Consent (FPIC/PADIATAPA) dan melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam proses terkait safeguards. Isu utamanya bukan hanya soal partisipasi, tetapi apakah para pemegang hak dapat memengaruhi keputusan mengenai lahan, hak karbon, pembagian manfaat, dan penyelesaian keluhan sebelum klaim terkait karbon difinalisasi. Setiap usulan alokasi—seperti mengarahkan 80 persen pendapatan terkait karbon kepada masyarakat, kelompok adat, dan pemerintah daerah—harus disampaikan secara jelas sebagai usulan pengaturan pembagian manfaat, kecuali telah secara resmi diadopsi.


“Hutan adalah warisan anak cucu kita. Jika kita kehilangannya, kehidupan dan identitas kita juga akan memudar,” kata Marjohan Yusuf, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau.


Riau sejauh ini belum menerbitkan kredit dan belum menyelesaikan transaksi apa pun, sementara verifikasi independen akan membutuhkan pembiayaan awal yang besar. Kalimantan Timur dan Jambi membutuhkan waktu lebih dari lima tahun untuk memperoleh kesepakatan dari para pemangku kepentingannya. Riau berupaya bergerak lebih cepat tanpa melewati proses persetujuan dan due diligence.

Arti penting proses ini terletak pada upaya menyelesaikan berbagai pertanyaan tersebut sebelum transaksi pertama, bukan setelah muncul sengketa pertama. Provinsi yang selama ini lama dikaitkan dengan kebakaran hutan dan gambut masih memiliki peluang untuk dikenal karena sesuatu yang lebih jarang: ledger karbon yang transparan, terintegrasi melalui nesting, menghormati hak, dan dipercaya oleh masyarakat yang hutannya menghasilkan nilai tersebut.


Sumber:
UN-REDD Programme — Counting Carbon: One Province, One Ledger
21 October 2026
Penulis: John Narayan Parajuli, Communications Specialist, Asia Pacific, UNEP/UN-REDD Programme