Ilustrasi konseptual gambut basah. Dibuat dengan AI.
Kebakaran gambut perlu dicegah jauh sebelum asap terlihat. Bagi Riau, pekerjaan itu dimulai dari menjaga air di dalam gambut dan memastikan masyarakat dapat hidup layak dari lahan yang tetap basah. Pilihan pengelolaan hari ini akan menentukan kemampuan wilayah gambut menopang kehidupan dan kegiatan ekonomi hingga puluhan tahun mendatang.
Krisis kebakaran 2015 memperlihatkan besarnya biaya kegagalan pencegahan. Bank Dunia memperkirakan sekitar 2,6 juta hektare lahan terbakar di Indonesia, dengan kerugian sedikitnya US$16,1 miliar atau Rp221 triliun. Angka luas tersebut mencakup seluruh lahan terbakar, bukan hanya gambut. Dampaknya menjangkau kesehatan, pendidikan, transportasi, dan penghidupan warga.
Karena itu, pengelolaan gambut perlu ditempatkan dalam agenda pembangunan daerah. Anggaran pemeliharaan tata air, kesiapsiagaan desa, serta dukungan usaha masyarakat harus tersedia secara berkelanjutan. Keberhasilan pencegahan dibangun melalui pekerjaan rutin yang berlangsung sepanjang tahun.
Melindungi Lahan yang Terus Menurun
Drainase membuat gambut kehilangan air dan lebih rentan terbakar. Masuknya oksigen juga mempercepat penguraian bahan organik, melepaskan karbon, dan menyebabkan penurunan permukaan tanah atau subsidensi. Proses ini dapat berlangsung selama kondisi drainase dipertahankan.
Subsidensi membawa konsekuensi ekonomi jangka panjang. Ketika permukaan lahan semakin rendah terhadap sungai atau laut, pembuangan air menjadi lebih sulit. Risiko genangan dan biaya pengelolaan air dapat meningkat, sementara kelayakan lahan untuk usaha dan permukiman dapat menurun. Di pesisir, persoalan ini berinteraksi dengan kenaikan muka laut dan perubahan garis pantai.
Penelitian Hooijer dan kolega yang terbit di Scientific Reports pada 2024 menunjukkan bahwa pembasahan kembali dapat mengurangi laju subsidensi dan mendukung pemulihan hutan rawa gambut. Temuan itu memperkuat alasan untuk memulihkan tata air, dengan desain yang disesuaikan kondisi setiap lokasi.
Riau perlu memasukkan subsidensi ke dalam evaluasi pembangunan gambut. Pemantauan penurunan permukaan tanah, kondisi air, dan kerentanan banjir dapat membantu menentukan lokasi yang membutuhkan pemulihan atau perubahan penggunaan lahan. Dengan demikian, pencegahan kebakaran sekaligus melindungi umur manfaat lahan dan aset masyarakat.
Mengelola Air dalam Satu Bentang Alam
Air gambut tidak mengikuti batas desa, kabupaten, atau konsesi. Drainase di satu lokasi dapat memengaruhi kondisi kawasan di sekitarnya. Upaya pembasahan oleh satu pengelola akan sulit bertahan apabila jaringan kanal yang terhubung tetap menguras air.
Indonesia telah memiliki kerangka perlindungan ekosistem gambut melalui PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016. Tantangannya ialah memastikan kewenangan dan kewajiban tersebut dilaksanakan secara terpadu pada tingkat Kesatuan Hidrologis Gambut atau KHG.
Pemerintah Provinsi Riau dapat memperkuat koordinasi lintas kabupaten, pengelola konsesi, dan desa melalui rencana tata air bersama. Rencana itu perlu menetapkan penanggung jawab pemeliharaan kanal dan sekatnya, pembagian biaya, pertukaran data, serta penyelesaian perselisihan. Koordinasi harus memperjelas tanggung jawab setiap pihak.
Pembasahan kembali juga memerlukan kajian hidrologi dan konsultasi dengan warga. Perubahan tata air harus memperhitungkan permukiman, akses transportasi, serta usaha masyarakat agar pemulihan di satu tempat tidak memindahkan risiko ke tempat lain.
Pemantauan perlu langsung terhubung dengan tindakan. Ketika muka air turun dan risiko meningkat, harus jelas siapa memeriksa lapangan, mengerahkan patroli, dan menindaklanjuti kondisi tata air. Sensor dan citra satelit memerlukan petugas, biaya pemeliharaan, serta prosedur respons. Titik panas perlu diverifikasi di lapangan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.
Menumbuhkan Ekonomi Gambut Basah
Masyarakat memerlukan alasan ekonomi untuk mempertahankan gambut tetap basah. Ajakan mengubah praktik pengelolaan lahan harus disertai pilihan usaha yang layak, akses pasar, dan dukungan selama masa transisi.
Paludikultur, yaitu budidaya pada lahan basah atau yang dibasahkan kembali, menawarkan salah satu jalan. Pengalaman pengembangan sagu dan purun menunjukkan adanya usaha yang dapat berjalan dengan kondisi gambut basah. Untuk Riau, sagu, hasil hutan bukan kayu, dan perikanan rawa layak dikembangkan berdasarkan kesesuaian lokasi dan permintaan pasar.
Gagasan memadukan sagu dengan ikan rawa, termasuk gabus, dapat diuji dalam skala terbatas. Kelayakannya harus dinilai dari kebutuhan air, biaya produksi, pakan, dampak lingkungan, dan kepastian pembeli. Label ramah gambut perlu dibuktikan melalui praktik usaha yang menjaga fungsi hidrologi.
Masa tunggu hasil usaha juga harus diperhitungkan. Rumah tangga membutuhkan pendapatan selama tanaman belum menghasilkan atau usaha baru belum stabil. Dukungan dapat berupa pekerjaan pemeliharaan restorasi yang dibayar, bantuan transisi, pembiayaan yang sesuai kemampuan usaha, dan kontrak pembelian yang layak. Koperasi dapat membantu pengolahan dan pemasaran apabila kapasitas serta tata kelolanya diperkuat.
Keberhasilan program harus terlihat pada pendapatan rumah tangga, kelangsungan usaha, dan kondisi gambut. Masyarakat adat, perempuan, serta kelompok rentan perlu terlibat dalam keputusan dan memperoleh manfaat yang dapat diperiksa.

Perempuan, laki-laki, penyandang disabilitas, dan anak-anak mengambil peran dalam menjaga gambut basah melalui pemantauan bersama dan pembelajaran antargenerasi. Ilustrasi konseptual dibuat dengan AI.
Membiayai Pencegahan dan Menjaga Akuntabilitas
Pencegahan memerlukan anggaran rutin untuk pemeliharaan tata air dan patroli, serta dana yang dapat diakses cepat untuk respons dini. Riau dapat mengkaji dana bersama pemerintah, perusahaan, dan mitra pembangunan dengan dasar kontribusi, aturan pencairan, dan audit yang jelas. Partisipasi perusahaan tidak menghapus kewajiban pencegahan maupun pertanggungjawaban atas pelanggaran.
Pembiayaan karbon dan pembayaran berbasis hasil dapat melengkapi sumber dana tersebut. Namun, penerimaannya bergantung pada hasil yang memenuhi ketentuan, pengukuran, verifikasi, dan kesepakatan pembayaran. Rencana pemeliharaan serta penghidupan masyarakat perlu tetap berjalan ketika pembayaran tertunda atau lebih rendah dari perkiraan.
Pembagian manfaat harus disepakati sejak awal. Penghitungan pengurangan emisi perlu mencegah tumpang tindih antara proyek dan program wilayah, sementara risiko kebakaran yang menghilangkan manfaat karbon harus dikelola. Dukungan pembiayaan akan lebih kuat apabila hak masyarakat dan keterbukaan penggunaan dana terjaga.
Insentif daerah sebaiknya menghargai perbaikan yang terverifikasi, seperti tata air yang terpelihara, respons yang lebih cepat, dan berkurangnya luas terbakar dengan mempertimbangkan kondisi cuaca. Setiap kejadian kebakaran tetap perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti. Pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan dan pembuktian yang memadai.
Menuju 2050, Riau perlu menghubungkan pencegahan karhutla dengan perlindungan elevasi lahan dan pertumbuhan ekonomi gambut basah. Langkah awalnya ialah memilih KHG prioritas, menyepakati rencana tata air, menjamin anggaran pemeliharaan, dan menguji usaha bersama masyarakat. Hasilnya perlu diumumkan dan digunakan untuk memperbaiki program.
Menjaga gambut basah berarti mempertahankan kemampuan lahan untuk menopang kehidupan. Ketika fungsi air terjaga dan warga memperoleh penghidupan yang layak, Riau memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengurangi kebakaran sekaligus melindungi masa depan ekonominya.
Penulis:
Bambang Arifatmi — Country Coordinator UNEP UN-REDD, Indonesia
Johan Kieft — Senior Program Manager Land Use and Green Economy, UNEP
Iwan Setiawan — JREDD+ Support System Development Expert
Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan dan opini penulis secara pribadi, serta tidak selalu mencerminkan pandangan, kebijakan, maupun posisi resmi GREEN for Riau beserta para mitra pelaksananya.
Rujukan
- Bank Dunia. 2016. The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis.
- Hooijer, A., dan kolega. 2024. Benefits of tropical peatland rewetting for subsidence reduction and forest regrowth results from a large-scale restoration trial. Scientific Reports, 14, 10721.
- Pemerintah Republik Indonesia. PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
- Wetlands International. Paludiculture in Indonesia.