Riau adalah jantung ekologis Sumatera. Hutan alam tersisa dan bentang gambutnya menyimpan cadangan karbon besar, menjaga tata air, serta menjadi ruang hidup bagi jutaan masyarakat. Namun dalam dua dekade terakhir, jantung itu terus mengalami tekanan serius.

Pada 2024, deforestasi Riau tercatat sekitar 29.702 hektare, tertinggi di Sumatera. Pada 2025, muncul 4.449 hotspot kebakaran, mayoritas di lahan gambut. Di saat yang sama, tingkat kemiskinan Maret 2025 berada di kisaran 6,16 %, dengan konsentrasi signifikan di wilayah desa sekitar hutan. Tekanan tersebut tidak berdiri sendiri.

Riau juga menghadapi persoalan struktural berupa ketimpangan penguasaan lahan, dominasi konsesi skala besar, serta fragmentasi tata kelola lintas sektor. Di banyak wilayah, lanskap hutan terbelah oleh izin-izin yang tidak selalu terintegrasi dengan perencanaan ekologis jangka panjang. Akibatnya, fungsi hidrologis terganggu, konflik lahan berulang, dan masyarakat desa hutan sering berada dalam posisi rentan di antara tuntutan menjaga hutan dan kebutuhan memenuhi ekonomi keluarga.

Situasi ini menunjukkan bahwa krisis kehutanan Riau bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan intervensi kebijakan yang kuat dan terintegrasi. Krisis kehutanan di Riau bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan akses dan kesejahteraan.

Dalam konteks itulah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial yang diagendakan di DPRD Provinsi Riau menjadi krusial, karena bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan perhutanan sosial yang sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan ekologis setempat. Perda ini juga, diharapkan dapat menjadi fondasi operasional bagi agenda pembangunan rendah emisi yang dikenal sebagai Green for Riau.

Problem Struktural Kehutanan Riau

1. Deforestasi dan Kerentanan Gambut

Masalah struktural dalam sektor kehutanan sering kali berakar pada ketidakseimbangan antara ambisi ekonomi dan daya dukung lingkungan. Di wilayah seperti Riau, bentang alam didominasi oleh ekosistem gambut yang memiliki karakter sangat sensitif terhadap perubahan tata kelola. Sebagai penyimpan karbon alami yang masif, gambut menuntut kelembapan tinggi agar tetap stabil. Namun, ketika alih fungsi lahan dilakukan secara masif tanpa mempertimbangkan aspek hidrologis, bentang alam ini kehilangan integritasnya, memicu kerentanan yang sulit dipulihkan secara instan.

Deforestasi menjadi pemicu utama rusaknya fungsi tata air yang berdampak luas pada stabilitas ekologi. Ketika tutupan hutan hilang, siklus hidrologi terganggu, yang secara langsung mengakibatkan hilangnya kemampuan tanah dalam menyerap dan mengalirkan air secara alami.

Kondisi ini menciptakan paradoks lingkungan yang ekstrem, masyarakat harus menghadapi risiko banjir besar saat musim hujan karena air tidak lagi tertahan, serta kekeringan yang hebat saat musim kemarau. Akibatnya, produktivitas ekologis menurun drastis dan mengancam keberlangsungan ruang hidup di sekitarnya.

Lebih jauh lagi, pengeringan gambut melalui pembuatan kanal-kanal drainase menyebabkan material organik ini menjadi sangat mudah terbakar. Peningkatan emisi karbon yang dilepaskan saat gambut terbakar atau terdegradasi menjadi kontributor signifikan terhadap pemanasan global.

Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar isu lingkungan semata, melainkan krisis kemanusiaan yang melumpuhkan berbagai sendi kehidupan. Asap yang dihasilkan berdampak buruk pada kesehatan publik, menghentikan aktivitas pendidikan, serta memukul roda ekonomi lokal akibat terhentinya mobilitas dan distribusi barang.

Tanpa adanya transformasi dalam model pengelolaan hutan dan lahan, siklus bencana ini dipastikan akan terus berulang. Diperlukan pergeseran paradigma dari eksploitasi menuju restorasi dan perlindungan yang berbasis pada bentang alam (landscape-based management).

Penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap tata kelola air di lahan gambut menjadi kunci utama. Jika tekanan struktural ini tidak segera diintervensi dengan kebijakan yang berkelanjutan, maka kerugian ekologis dan sosial yang ditanggung akan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek yang didapat.

2. Ketimpangan Akses dan Konflik Tenurial

Ketimpangan penguasaan lahan merupakan akar masalah yang menciptakan jarak lebar antara korporasi besar dan masyarakat lokal. Secara struktural, sebagian besar kawasan hutan telah terkapling dalam bentuk izin-izin konsesi skala besar, sementara ruang kelola bagi masyarakat adat atau lokal sering kali tidak diakui secara legal.

Ketidakseimbangan ini menciptakan kondisi di mana masyarakat yang telah tinggal turun-temurun di sekitar hutan justru dianggap sebagai perambah di tanah mereka sendiri, memicu ketegangan sosial yang sulit didamaikan.

Kondisi ini melahirkan konflik tenurial yang menjadi persoalan laten dan terus berulang di berbagai daerah. Benturan kepentingan antara pemegang izin konsesi dan warga lokal sering kali berujung pada intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik.

Tanpa adanya kepastian hukum atas ruang kelola masyarakat, batas-batas wilayah menjadi semu dan rentan terhadap klaim sepihak. Konflik ini tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kearifan lokal yang seharusnya menjadi benteng pertahanan bagi kelestarian hutan.

Ketiadaan akses legal memaksa masyarakat berada dalam posisi yang dilematis secara ekonomi. Ketika kepastian jangka panjang tidak dimiliki, masyarakat cenderung melakukan aktivitas ekonomi ekstraktif jangka pendek untuk bertahan hidup.

Tanpa jaminan bahwa lahan tersebut bisa mereka kelola secara turun-temurun, insentif untuk menjaga kelestarian ekosistem menjadi hilang. Aktivitas seperti pembukaan lahan secara liar atau penebangan pohon menjadi pilihan rasional namun destruktif, karena tidak adanya rasa memiliki (sense of ownership) yang dilindungi oleh hukum.

Untuk memutus rantai konflik ini, reformasi agraria dan penguatan program perhutanan sosial menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Transformasi kebijakan harus diarahkan pada redistribusi akses yang lebih adil, di mana masyarakat diberikan hak legal untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.

Dengan adanya pengakuan hak tenurial yang jelas, masyarakat dapat merencanakan penghidupan yang lebih stabil dan selaras dengan prinsip konservasi. Hanya melalui rekonsiliasi hak inilah, stabilitas keamanan dan keberlanjutan lingkungan di kawasan hutan dapat benar-benar terwujud.

3. Kemiskinan Desa Sekitar Hutan

Kemiskinan di desa-desa sekitar hutan merupakan ironi yang sangat mencolok. masyarakat lokal sering kali hidup dalam serba kekurangan tepat di atas tanah yang sangat kaya akan sumber daya alam.

Secara struktural, terjadi ketidakadilan ruang di mana hamparan hutan yang luas telah terkapling dalam izin-izin skala besar, sementara warga desa hanya menjadi penonton atau buruh di lahan leluhur mereka sendiri.

Ketimpangan akses ini menciptakan jurang ekonomi yang dalam, di mana kekayaan alam yang melimpah justru tidak berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumber daya tersebut.

Ketiadaan hak atas ruang kelola yang adil memaksa masyarakat terperangkap dalam aktivitas ekonomi informal yang tidak pasti. Tanpa dukungan modal dan akses pasar yang memadai, masyarakat cenderung mengeksploitasi hutan secara subsisten hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar harian.

Hutan yang seharusnya menjadi aset pembangunan berkelanjutan, pada akhirnya hanya menjadi tumpuan hidup jangka pendek yang rentan karena masyarakat tidak memiliki instrumen hukum maupun finansial untuk mengelola kekayaan tersebut secara profesional dan berdaya saing tinggi.

Untuk memutus rantai ketidakadilan ini, paradigma usaha masyarakat harus digeser dari ketergantungan pada kayu menuju pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Potensi seperti madu hutan, gaharu, damar, jelutung, minyak atsiri, tanaman obat, hingga jasa lingkungan (ekowisata) merupakan "harta karun" yang selama ini terabaikan. Dengan mengoptimalkan HHBK, masyarakat dapat memperoleh nilai tambah ekonomi tanpa harus menebang pohon, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga sementara dapur warga tetap berasap.

Ini adalah jalan tengah untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai sumber kemakmuran bagi rakyat, bukan sekadar komoditas industri.

Transformasi ekonomi desa hutan memerlukan intervensi kebijakan yang nyata untuk menghadirkan keadilan ruang melalui pengakuan hak kelola masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek utama dalam rantai pasok HHBK melalui pendampingan teknis dan penyederhanaan akses pasar.

Hanya dengan memberikan kepastian ruang dan beralih ke ekonomi non-kayu, ironi kemiskinan di tengah kelimpahan SDA dapat diakhiri. Dengan begitu, hutan yang lestari akan benar-benar menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi masyarakat desa secara bermartabat.

Perhutanan Sosial sebagai Solusi Transformasional

Perhutanan Sosial (PS) hadir sebagai manifestasi dari pendekatan berbasis keadilan akses yang berupaya merombak struktur penguasaan lahan yang timpang.

Dengan memberikan legalitas kelola kepada masyarakat lokal, PS bukan sekadar bagi-bagi lahan, melainkan instrumen strategis untuk meredam konflik tenurial yang telah berlangsung lama. Pengakuan hukum ini memberikan rasa aman bagi warga desa, yang secara otomatis meningkatkan insentif mereka untuk menjaga dan merawat hutan.

Ketika masyarakat merasa memiliki hak yang dilindungi negara, hutan tidak lagi dipandang sebagai objek eksploitasi sesaat, melainkan aset masa depan yang harus dipertahankan keberlanjutannya.

Potensi transformasi ekonomi melalui PS sangat besar, terutama dalam mendorong pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan. Pendekatan ini memungkinkan masyarakat mengembangkan usaha yang produktif tanpa harus merusak tegakan pohon, seperti budidaya hutan, pengembangan ekowisata berbasis komunitas, atau kegiatan lainnya.

Selain itu, PS menjadi jembatan bagi upaya restorasi dan rehabilitasi kawasan yang lebih efektif karena melibatkan masyarakat sebagai aktor utama di lapangan. Partisipasi aktif warga dalam menjaga hidrologi gambut dan tutupan hutan menjadi kunci bagi pemulihan ekosistem yang lebih organik dan berdaya tahan lama.

Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan celah lebar antara mandat regulasi dan realitas ekonomi. Banyak kelompok masyarakat yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial justru terjebak dalam stagnasi administratif.

Pemberian izin sering kali dianggap sebagai titik akhir, padahal itu hanyalah pintu masuk. Tanpa adanya pendampingan usaha yang intensif dan berkelanjutan, kelompok-kelompok ini kesulitan mengelola kelembagaan mereka.

Akibatnya, dokumen legal yang mereka miliki tidak serta-merta berubah menjadi kesejahteraan nyata karena minimnya kapasitas manajerial di tingkat tapak.

Hambatan semakin nyata ketika masyarakat dihadapkan pada sulitnya akses pembiayaan dan ketiadaan jejaring pasar (offtaker). Tanpa dukungan modal untuk alat produksi dan koneksi ke pembeli yang adil, produk HHBK masyarakat sering kali kalah bersaing atau dihargai murah oleh spekulan.

Lebih jauh lagi, program PS kerap berjalan sendiri tanpa dukungan dalam hal restorasi lanskap yang terintegrasi, sehingga fungsi pemulihan lingkungan tidak berjalan optimal. Sinergi antara program pemulihan ekosistem dan penguatan ekonomi masyarakat sering kali tidak sinkron dalam penganggaran maupun pelaksanaan di tingkat tapak.

Akibatnya, masyarakat dibebani tanggung jawab menjaga hutan tanpa diberikan "alat" dan proteksi kebijakan yang cukup untuk melakukannya.

Jika hambatan-hambatan ini tidak segera dibenahi melalui pendampingan yang konkret dan terintegrasi, Perhutanan Sosial berisiko hanya menjadi label administratif atau "angka di atas kertas" yang gagal menjawab persoalan mendasar.

Tanpa dukungan penuh dari pemerintah untuk menghubungkan masyarakat dengan perbankan, teknologi, dan pasar, cita-cita keadilan ekonomi akan tetap jauh dari panggang api.

Pada akhirnya, kegagalan dalam pendampingan ini bukan hanya akan memukul kesejahteraan rakyat, tetapi juga mengancam kelestarian hutan Indonesia karena masyarakat kehilangan harapan pada model pengelolaan yang dijanjikan.

Mengapa Perda Perhutanan Sosial Menjadi Kunci?

Berdasarkan laman resmi DPRD Provinsi Riau, Ranperda ini dirumuskan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian akses legal dan perlindungan dalam pengelolaan hutan, mendorong pelestarian lingkungan melalui pengelolaan hutan berbasis masyarakat, menyelesaikan konflik agraria secara inklusif dan adil, serta mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal sebagai bagian integral dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Sasaran yang ingin dicapai antara lain adalah penguatan hak akses masyarakat dengan skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat dan lainnya, peningkatan ekonomi lokal melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu yang berkelanjutan, konservasi ekosistem untuk menurunkan deforestasi dan degradasi hutan, penyelesaian konflik lahan secara hukum dan administratif, serta peningkatan kapasitas pengelolaan masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, dan akses pembiayaan.

Guna mengonversi sasaran strategis tersebut ke dalam implementasi yang nyata, keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini menjadi mutlak dengan lima urgensi mendasar sebagai berikut:

1. Mengikat Komitmen Anggaran Daerah

Kehadiran Perda Perhutanan Sosial (PS) sangat krusial untuk menjamin ketersediaan anggaran yang stabil dan berkelanjutan bagi pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

Tanpa payung hukum setingkat Perda, dukungan pendanaan sering kali bersifat sekadar kebijakan sementara (diskresi) yang rentan berubah mengikuti pergantian kepemimpinan daerah.

Dengan adanya Perda, alokasi APBD untuk program pendampingan, pengadaan alat produksi, dan pengembangan kapasitas kelompok PS menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi setiap tahun anggaran.

Kepastian anggaran ini adalah "napas" bagi keberlanjutan ekonomi di tingkat tapak. Masyarakat tidak bisa dibiarkan begitu saja setelah menerima Surat Keputusan (SK) kelola tanpa adanya investasi negara untuk membangun sarana prasarana pengolahan hasil hutan.

Dengan dukungan finansial yang terukur melalui Perda, pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur pendukung, memberikan dana hibah kompetitif, serta membiayai tenaga pendamping profesional yang bertugas mengawal masyarakat hingga mandiri secara ekonomi.

2. Mengintegrasikan Kerja Lintas OPD

Selama ini, implementasi Perhutanan Sosial sering kali berjalan di bawah ego sektoral, di mana Dinas Kehutanan dianggap sebagai satu-satunya penanggung jawab. Padahal, masalah masyarakat desa hutan sangat kompleks dan membutuhkan keterlibatan berbagai instansi.

Perda PS berfungsi sebagai jembatan yang menyinkronkan peran misalnya Dinas Koperasi dan UMKM untuk pemasaran, Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan untuk teknis budidaya, hingga Bappeda untuk sinkronisasi rencana pembangunan daerah, sehingga program pemberdayaan tidak lagi berjalan terfragmentasi.

Integrasi ini menciptakan ekosistem pendukung yang utuh dari hulu ke hilir. Melalui Perda, koordinasi antar OPD menjadi mandat formal yang memaksa setiap instansi untuk menyusun program kerja yang saling mendukung.

Sebagai contoh, ketika masyarakat menghasilkan produk non-kayu seperti madu atau rotan, Dinas Kehutanan memastikan keberlanjutan bahan bakunya di hutan, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan memfasilitasi sertifikasi produk serta akses ke pasar ritel modern.

3. Menetapkan Target Ekologis yang Spesifik

Perda PS memberikan ruang bagi daerah untuk merumuskan indikator keberhasilan ekologis yang sesuai dengan karakteristik unik wilayahnya, seperti perlindungan ekosistem gambut di Riau.

Regulasi ini memungkinkan pemerintah daerah memasukkan target-target konkret seperti penurunan jumlah titik api (hotspot), pemulihan kawasan hutan yang terdegradasi, dan perlindungan keanekaragaman hayati ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Target-target ini menjadi standar kinerja yang mengikat pemerintah dan masyarakat dalam menjaga fungsi ekologis hutan.

Dengan target yang tertuang dalam hukum daerah, aspek konservasi bukan lagi sekadar himbauan, melainkan tanggung jawab bersama. Masyarakat yang diberikan hak kelola diberikan insentif untuk melakukan restorasi dan rehabilitasi lahan kritis karena keberlangsungan usaha mereka bergantung pada hutan yang sehat.

Perda ini memastikan bahwa pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan tetap berjalan selaras dengan upaya mitigasi perubahan iklim dan pelestarian tata air tanah di kawasan hutan.

4. Mendukung Penyelesaian Konflik Agraria

Salah satu persoalan di kawasan hutan adalah sengketa lahan antara masyarakat lokal dengan pemegang izin konsesi skala besar.

Perda PS menyediakan landasan hukum daerah yang lebih sistematis dan inklusif untuk memfasilitasi mediasi dan penyelesaian konflik tersebut. Dengan adanya mekanisme yang diatur secara formal di tingkat daerah, penyelesaian konflik tidak lagi dilakukan secara sepihak atau represif, melainkan melalui pendekatan administratif dan dialogis yang mengakui hak-hak masyarakat yang telah ada.

Dasar hukum daerah ini memberikan legitimasi bagi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan verifikasi serta validasi klaim lahan di lapangan secara lebih adil.

Penyelesaian konflik yang difasilitasi oleh Perda memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak, sehingga iklim investasi tetap terjaga sementara hak kelola rakyat diakui.

Hal ini penting untuk menciptakan stabilitas keamanan di daerah dan menghapus praktik kriminalisasi terhadap masyarakat desa yang selama ini sering terjadi akibat ketiadaan kepastian batas wilayah.

5. Mendorong Pengakuan Hutan Adat

Perda Perhutanan Sosial menjadi pintu masuk strategis untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Hutan Adat yang selama ini sering terhambat oleh rumitnya birokrasi.

Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki instrumen untuk melakukan identifikasi, pemetaan, dan validasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) berserta wilayah adatnya.

Pengakuan ini sangat penting untuk mengembalikan kedaulatan masyarakat adat atas ruang kelola yang telah mereka jaga secara turun-temurun melalui kearifan lokal.

Kehadiran Perda PS menciptakan momentum administratif bagi daerah untuk melakukan inventarisasi keberadaan masyarakat adat yang selama ini belum terdata secara resmi.

Sebagai katalisator, Perda ini akan memacu percepatan lahirnya Perda Hutan Adat yang lebih definitif, sehingga hak-hak tradisional masyarakat atas ruang kelola mereka mendapatkan perlindungan hukum yang paripurna.

Dengan demikian, Perda PS bertindak sebagai pembuka jalan (entry point) bagi penguatan kedaulatan masyarakat adat, memastikan bahwa kearifan lokal tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kelestarian hutan di masa depan.

Dengan mengintegrasikan perlindungan Hutan Adat ke dalam regulasi daerah, hak-hak masyarakat adat bukan lagi sekadar pengakuan simbolis, melainkan memiliki perlindungan hukum yang kuat dari ancaman perampasan lahan.

Keberadaan Hutan Adat yang diakui melalui Perda akan memperkuat benteng pertahanan terakhir hutan Indonesia, karena masyarakat adat memiliki model pengelolaan yang teruji mampu menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan kelestarian alam.

Langkah ini sekaligus mengukuhkan bahwa masyarakat lokal adalah aktor utama, bukan penonton, dalam tata kelola kehutanan yang berkeadilan.

Perda PS sebagai Pilar Green for Riau

Keberhasilan kebijakan agenda Green for Riau ini sangat bergantung pada efektivitas tata kelola lahan dan perlindungan ekosistem hutan sebagai penyerap karbon utama.

Di sinilah Perda Perhutanan Sosial (PS) memainkan peran krusial sebagai instrumen yang mengubah narasi lingkungan menjadi aksi nyata agar tidak terjebak menjadi agenda teknokratis di atas kertas yang kehilangan pijakan pada realitas masyarakat desa hutan.

Perda PS berkontribusi langsung pada mitigasi perubahan iklim dengan menekan laju deforestasi dan risiko kebakaran hutan secara signifikan.

Melalui kepastian akses kelola bagi masyarakat, terdapat pengawasan mandiri di tingkat tapak yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Transisi menuju Ekonomi Hijau juga menjadi lebih realistis karena PS membuka jalan bagi pengembangan komoditas ramah lingkungan. Dengan dukungan regulasi, produk seperti madu hutan, kopi agroforestri, dan jasa ekowisata bukan lagi sekadar usaha sampingan, melainkan mesin ekonomi baru yang menguntungkan tanpa harus merusak tegakan hutan.

Lebih jauh lagi, Perda ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses skema pembiayaan berbasis kinerja, seperti pembayaran jasa lingkungan atau insentif karbon.

Penguatan tata kelola melalui Perda memberikan kepercayaan bagi donor maupun pasar karbon internasional bahwa perlindungan hutan di Riau dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh komunitas lokal.

Hal ini menciptakan siklus positif di mana pelestarian hutan mendatangkan insentif finansial yang kembali digunakan untuk kesejahteraan warga dan rehabilitasi lahan secara mandiri.

Pada akhirnya, Perda PS adalah kunci untuk mewujudkan Keadilan Iklim dalam kerangka Green for Riau.

Green for Riau tidak boleh hanya berbicara tentang angka penurunan suhu atau tonase karbon, tetapi harus mampu memastikan distribusi manfaat ekonomi yang adil bagi mereka yang tinggal di garda depan pelestarian alam.

Dengan menjadikan Perda PS sebagai pilar utama, kita memastikan bahwa transformasi menuju masa depan yang rendah karbon berjalan beriringan dengan pengentasan kemiskinan dan pengakuan hak-hak masyarakat lokal.

Inilah esensi pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya: hutan tetap lestari, dan rakyat Riau hidup mandiri.

Harapan ke Depan: Lingkungan Pulih, Masyarakat Sejahtera

Menjaga jantung Riau merupakan tanggung jawab kolektif untuk memastikan napas kehidupan tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Kehadiran Perda Perhutanan Sosial harus menjadi instrumen hukum yang mengikat, terintegrasi, dan berpihak sepenuhnya pada transformasi jangka panjang yang berkeadilan.

Jika dirancang dengan visi yang tajam dan dilaksanakan dengan komitmen yang kokoh, Perda ini akan menjadi pilar utama dalam menurunkan angka deforestasi, memadamkan ancaman kebakaran, serta memulihkan ekosistem gambut yang rentan.

Di saat yang sama, regulasi ini akan menjadi jembatan bagi penyelesaian konflik tenurial dan peningkatan pendapatan masyarakat desa hutan.

Harapan kita sangat jelas, sebuah masa depan di mana hutan Riau tetap lestari, bentang gambut tetap basah, dan udara yang kita hirup tetap bersih tanpa kepungan kabut asap.

Kita mencita-citakan sebuah tatanan di mana masyarakat yang hidup di sekitar hutan tidak lagi menjadi penonton kemiskinan, melainkan aktor utama yang menikmati kesejahteraan secara adil dan berkelanjutan.

Dengan menjadikan Perda PS sebagai mandat politik dan moral, kita sedang meletakkan dasar bagi kedaulatan sumber daya alam yang sejati.

Karena pada akhirnya, menjaga jantung Riau adalah satu-satunya jalan untuk menjaga martabat dan masa depan Riau yang lebih hijau dan bermartabat.

Penulis:
Susanto Kurniawan, Tenaga Ahli Social Forestry Policy and Partnership


Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan dan opini penulis secara pribadi, serta tidak selalu mencerminkan pandangan, kebijakan, maupun posisi resmi GREEN for Riau beserta para mitra pelaksananya.


Sumber yang tercantum dalam naskah

  1. Dataloka — Luas Deforestasi Sumatra 2024 Capai 78.030,6 Ha, Riau Tertinggi
  2. Kementerian Kehutanan — data hotspot kebakaran 2025
  3. BPS Provinsi Riau — Profil Kemiskinan di Provinsi Riau, Maret 2025