Ilustrasi konsultasi Padiatapa yang memberi ruang bagi perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas untuk menyampaikan pandangan serta ikut menentukan masa depan wilayahnya secara setara dan tanpa paksaan (Kredit: Ilustrasi dibuat dengan AI)
Tulisan ini menyoroti perlunya perspektif GEDSI dalam penerapan kegiatan Padiatapa khususnya pada program GREEN for Riau (GREEN Riau), yang saat ini sedang dalam tahap uji coba. GREEN Riau adalah program yang dirancang untuk menjaga hutan dan gambut Riau, agar dapat bermanfaat bagi kelompok perhutanan masyarakat adat dan masyarakat desa. Penerapan perspektif GEDSI diperlukan untuk memastikan prinsip inklusivitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak seluruh anggota masyarakat, tanpa ada yang ditinggalkan atau dirugikan.
Pengertian Padiatapa
Padiatapa merupakan singkatan dari Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, yang merupakan padanan prinsip internasional FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Padiatapa adalah proses yang menghormati dan menjamin hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal, baik perempuan maupun laki-laki, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, untuk menerima atau menolak usulan proyek, program, investasi, atau kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, mata pencaharian, dan lingkungan hidup mereka.
Proses Padiatapa harus dilaksanakan secara inklusif, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh anggota masyarakat untuk menyampaikan kepentingan dan kekhawatiran mereka. Pelibatan berbagai kelompok perempuan dan laki-laki, termasuk kaum muda, dan bukan sekadar para pemimpin komunitas, penting guna mencegah terjadinya “penguasaan oleh elite” (elite capture), kesenjangan gender, serta pengabaian kelompok yang kurang terwakili di dalam masyarakat. Dengan demikian, Padiatapa bukan sekadar upaya memperoleh penerimaan masyarakat terhadap program yang telah direncanakan, melainkan proses penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menentukan keputusan.
Inklusivitas dan Risiko Mengabaikannya
Penerapan prinsip inklusivitas perlu mempertimbangkan dinamika kekuasaan dalam masyarakat, termasuk pengakuan hak atas tanah, penguasaan sumber daya dan keuangan rumah tangga, serta distribusi dampak dan manfaat program. Upaya menghormati budaya lokal juga perlu disertai pemahaman kritis terhadap norma dan praktik yang berpotensi membatasi partisipasi kelompok tertentu. Pelaksana program harus berkomitmen menerapkan prinsip do no harm (tidak menimbulkan kerugian), serta memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal (no one left behind).
Pengabaian terhadap inklusivitas dapat menyebabkan perempuan, kaum muda, penyandang disabilitas, dan kelompok yang terpinggirkan tidak dapat terlibat dalam pengambilan keputusan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan akses terhadap informasi, kompensasi, pemulihan mata pencaharian, serta pembagian manfaat program. Kegagalan pelaksana program dalam mencegah dan menangani pelecehan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam pelaksanaan program juga dapat mengancam keselamatan masyarakat. Demikian pula, setiap kesepakatan yang mencerminkan pengabaian hak-hak perempuan (atau kaum muda, lansia, maupun kelompok terpinggirkan lainnya dalam masyarakat) merupakan potensi kerentanan bagi program.
Perspektif GEDSI
Perspektif GEDSI adalah cara pandang untuk memastikan program berlangsung secara adil, inklusif, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Perspektif ini tidak hanya mengidentifikasi ketimpangan berbasis gender, disabilitas, dan eksklusi sosial, tetapi juga mendorong upaya mengatasi hambatan yang menyebabkan kelompok tertentu tidak memperoleh kesempatan, akses, partisipasi, dan manfaat yang setara.
Dalam penerapan Padiatapa, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
- Relasi perempuan dengan lahan. Dalam banyak konteks, perempuan mengakses lahan melalui sistem patriarki, sementara kepemilikan formal sering kali tercatat atas nama suami. Akibatnya, perempuan berisiko tidak memperoleh kompensasi atas penjualan lahan, meskipun tetap bertanggung jawab atas pemenuhan pangan keluarga. Pemanfaatan lahan komunitas untuk pertanian subsisten juga sering tidak diperhitungkan dalam pemberian kompensasi.
- KBG dan Tekanan Keluarga. Ketimpangan akses terhadap informasi, kompensasi, pemulihan mata pencaharian, pengambilan keputusan di tingkat komunitas, serta kepemilikan aset dan uang, dapat meningkatkan kerentanan perempuan. Tekanan ekonomi dan perubahan relasi kuasa dalam keluarga maupun komunitas juga dapat berkaitan dengan meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender.
- Akses Pemulihan yang Terbatas. Perempuan dan kelompok yang terpinggirkan sering menghadapi hambatan dalam memperoleh pemulihan hak, antara lain karena keterbatasan informasi, akses terhadap mekanisme pengaduan, maupun posisi tawar yang tidak setara.
- Perempuan Bukan “Korban” yang Seragam. Dampak dan kapasitas perempuan untuk bertindak (agensi) berbeda antarbudaya dan antarlokasi, serta dipengaruhi usia, disabilitas, kondisi ekonomi, dan posisi sosial dalam komunitas. Karena itu, perempuan perlu dipandang sebagai agen yang memiliki pengetahuan, kapasitas, dan hak untuk berpartisipasi serta memengaruhi pengambilan keputusan, bukan semata-mata sebagai kelompok yang rentan.
Praktik Baik Penerapan GEDSI dalam Padiatapa
Pelaksana program perlu menjalin interaksi secara proaktif dan memastikan berbagai kelompok masyarakat dapat mengakses informasi, berpartisipasi, serta terlibat dalam pengambilan keputusan. Beberapa praktik baik yang dapat diterapkan meliputi:
- Penyebaran informasi yang inklusif. Menjelaskan bagaimana suatu program memberikan dampak yang berbeda bagi perempuan dan laki-laki (serta kelompok lain seperti kelompok disabilitas dan kelompok yang kerap dikucilkan) secara transparan, dengan bahasa dan media yang mudah dipahami serta format yang mudah diakses. Perempuan harus mendapatkan informasi yang memadai sekaligus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
- Mekanisme konsultasi yang mudah diakses dan aman. Menyelenggarakan pertemuan khusus untuk perempuan, kaum muda, atau kelompok lain yang mungkin terpinggirkan. Menjadwalkan pertemuan di waktu yang tidak berbenturan dengan tanggung jawab keluarga, menyediakan layanan pengasuhan anak, memastikan lokasi pertemuan mudah dijangkau, menyediakan pendamping atau juru bahasa isyarat bila diperlukan, serta menciptakan suasana konsultasi yang memungkinkan peserta menyampaikan pandangan tanpa tekanan atau intimidasi.
- Pengambilan keputusan dan dokumentasi kesepakatan. Memastikan perempuan dan kelompok rentan ikut menentukan keputusan, bukan hanya diwakili oleh tokoh adat atau kepala keluarga; kuota kehadiran saja tidak cukup tanpa partisipasi yang bermakna. Mendokumentasikan hasil konsultasi, masukan masyarakat, serta tindak lanjut dan pertimbangannya dalam keputusan akhir. Hasil kesepakatan juga perlu disampaikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk yang mudah dipahami dan diakses.
- Pembagian manfaat yang adil. Memastikan pengaturan manfaat mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan perempuan, laki-laki, serta kelompok lainnya. Pengumpulan data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan karakteristik kelompok lainnya dapat membantu memahami perbedaan dampak dan manfaat program, serta mendukung pengambilan keputusan dan kesepakatan yang lebih tepat.
- Mekanisme pengaduan dan pemantauan keluhan. Menetapkan mekanisme penanganan keluhan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta memberikan perlindungan dari intimidasi atau tindakan balasan.
Padiatapa juga tidak berhenti setelah kesepakatan diperoleh, tetapi perlu memastikan bahwa kesepakatan dihormati selama pelaksanaan kegiatan program, termasuk ketika terjadi perubahan rencana atau muncul dampak baru yang memengaruhi masyarakat.
Dengan perspektif GEDSI, Padiatapa tidak lagi sekadar prosedur untuk memperoleh persetujuan, tetapi menjadi ruang yang memastikan setiap warga – perempuan dan laki-laki, penyandang disabiltas, dan mereka yang kerap dikucilkan – ikut menentukan masa depan wilayahnya. Dengan begitu, program berjalan dengan menegakkan keadilan dan menghadirkan kesejahteraan bagi semua.
Penulis:
Sita Aripurnami – TA GEDSI Green for Riau.
Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan dan opini penulis secara pribadi, serta tidak selalu mencerminkan pandangan, kebijakan, maupun posisi resmi GREEN for Riau beserta para mitra pelaksananya.