Provinsi Riau tengah menjadi salah satu ruang pembelajaran penting dalam penyiapan model nesting yurisdiksi untuk REDD+ di Indonesia. Melalui GREEN for Riau Initiative, berbagai proses teknis, kelembagaan, kebijakan, sosial, dan komunikasi publik mulai dikonsolidasikan untuk mendukung kesiapan implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi.
Pengalaman Riau menunjukkan bahwa penyiapan nesting yurisdiksi bukan hanya soal penghitungan karbon, tetapi juga tentang membangun tata kelola dan safeguards, kepercayaan, kolaborasi, keterlibatan masyarakat, kesiapan data, serta mekanisme manfaat yang adil. Berikut beberapa pembelajaran menarik dari proses yang sedang berjalan di Provinsi Riau.
1. Proyek REDD+ untuk Nesting Yurisdiksi Pertama di Indonesia
Proyek REDD+ Nesting Yurisdiksi di Indonesia yang akan diimplementasikan pertama dalam lingkup wilayah Provinsi Riau menjadi kebanggaan tersendiri baik bagi Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Riau, bahkan secara nasional pada umumnya. Guna mendukung implementasi REDD+ nesting yurisdiksi Riau ini yang dikemas dalam GREEN for Riau Initiative, maka keterlibatan berbagai sektor juga menjadi keniscayaan.
Berbagai kebijakan di sektor hutan dan lahan terus diambil oleh Pemerintah provinsi Riau. Beberapa diantaranya misalnya dukungan penerapan pengelolaan hutan lestari atau Sustainable Forest Management (SFM), perlindungan dan konservasi lahan gambut, perlindungan hutan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value Forest (HCVF) dalam wilayah perkebunan dan konsesi hutan alam, moratorium perizinan di hutan alam dan lahan gambut dan pemberdayaan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan. Dengan fase penyiapan nesting yurisdiksi untuk REDD+ ini akan memperkuat komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Riau menuju pembangunan rendah karbon.
2. Penyiapan Mekanisme Insentif Berbasis Kinerja
Penyiapan mekanisme pembayaran berbasis kinerja atau Results-Based Payment di Provinsi Riau akan diatur dalam Benefit Sharing Mechanism (BSM) atau Mekanisme Pembagian Manfaat, termasuk penyusunan Panduan BSM Provinsi Riau. Penyusunan dokumen ini melalui pendekatan bottom-up, transparan, melalui proses diskusi dan konsultasi publik sehingga menghasilkan kesepakatan pembagian manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam program penurunan emisi di Riau.
Dalam dokumen rencana pembagian manfaat (BSM) yang akan disusun tercantum dengan jelas siapa kelompok penerima manfaat (beneficiaries), apa manfaat yang diterima atau benefits dan bagaimana mendistribusikan manfaat atau benefit distribution kepada yang berhak menerimanya.
3. Kolaborasi Pemerintah Pusat & Daerah, Komitmen Daerah
Kolaborasi merupakan proses partisipasi dan segala bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau kelompok untuk mencapai hasil tertentu. Membangun kolaborasi memerlukan proses untuk mencapai saling percaya (mutual trust), saling menghormati (mutual respect) dan saling memahami (mutual understanding) tujuan bersama yang ingin dicapai.
Proyek di bawah kerjasama UN-REDD program yang dipimpin oleh UNEP dan didukung oleh FAO, untuk persiapan implementasi REDD+ nesting yurisdiksi Provinsi Riau merupakan kolaborasi UN-REDD, Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan) dan Pemerintah Provinsi Riau. UNEP UN-REDD telah berkolaborasi dengan sangat baik untuk mempersiapkan berbagai perangkat yang diperlukan. Jika melihat kolaborasi yang baik ini tercipta didasari adanya niat baik UNEP UN-REDD untuk membantu program pembangunan rendah karbon Riau secara khusus dan Indonesia pada umumnya.
Kolaborasi yang baik tersebut ditandai dengan adanya aksi-aksi mempersiapkan data dan informasi, perangkat dan segala sumber daya yang diperlukan. Bahkan Riau bersedia memfasilitasi pelibatan masyarakat adat dan lokal dan semua pihak yang akan terlibat dalam proyek. Kesediaan dan komitmen Riau juga terlihat dari upaya mengintegrasikan program REDD+ dalam rencana strategi pembangunan daerah tahun 2025-2029 bahkan mengembangkan perangkat hukum yang diperlukan dalam bentuk surat keputusan, dan peraturan lainnya.
4. Cara Berkoordinasi di Berbagai Level
Tentu bukan hal yang mudah membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat agar proses penyiapan ini bisa berjalan dengan baik di tingkat nasional, sub nasional bahkan sampai tingkat tapak. Dengan fasilitasi UNEP UN-REDD, koordinasi di berbagai level berhasil dengan baik dilaksanakan. Pertemuan di berbagai level baik formal maupun informal akan efektif jika ada topik bahasan dan tujuan yang jelas.
Beberapa kali pertemuan antara UNEP UN-REDD dengan Pemerintah Pusat dan Riau sangat efektif membangun kesepahaman antara para pihak. Di lain pihak secara sinergi juga dilakukan berbagai Pertemuan Koordinasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di level provinsi dengan berbagai pihak multilevel, merupakan sarana untuk mengintegrasikan program penurunan emisi dalam rencana pembangunan daerah. Pertemuan informal lainnya juga telah dilakukan menjadi sarana untuk berdialog dan menyampaikan perkembangan kesiapan REDD+ nesting yurisdiksi di Riau secara simultan. Bahkan acara dialog interaktif skala luas dengan melibatkan berbagai pihak telah digelar atas kerjasama UNEP UN-REDD dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Propinsi Riau.
5. Pelibatan Masyarakat Adat dan Lokal
Pelibatan masyarakat adat dan lokal dalam proyek REDD+ merupakan amanah dan prasyarat. Artinya masyarakat bisa bebas memutuskan apakah akan terlibat dalam proyek ini atau tidak. Proses fase penyiapan menuju implementasi REDD+ nesting yurisdiksi di Riau terus dilakukan melalui proses konsultasi publik yang pararel dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, sampai ke tingkat desa/kampung. Proses ini untuk mendapatkan kepastian dan komitmen bahwa masyarakat adat dan lokal dengan informasi dan kesadaran penuh ingin terlibat. Proses konsultasi ini disebut Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Keterlibatan masyarakat suatu keniscayaan karena sesuai dengan amanah hukum/kebijakan/perjanjian nasional dan internasional.
Jika masyarakat dilibatkan maka akan memberikan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA atau FPIC) dan membangun kepemilikan bersama.
6. Mitra Pembangunan yang Komitmen
Upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam membangun Riau untuk semuanya didukung oleh segenap masyarakat Riau dan mitra pembangunan seperti perusahaan, akademisi, pemuka agama, kelompok perempuan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik lokal maupun internasional bahkan berbagai kerjasama internasional yang ada di Riau.
Pembelajaran yang menarik dari proses ini yaitu bahwa tahapan persiapan menuju implementasi ini menempuh perjalanan yang panjang, butuh energi dan sumber daya yang besar. Tetapi mitra pembangunan di Riau selalu mendukung dan semangat membantu. Kontribusi setiap lembaga tentu saja sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
7. Peningkatan Kapasitas Stakeholders
Tim Kelompok Kerja (Pokja) Riau sesuai dengan kompetensinya masing-masing mengambil peran dan inisiatif terlibat secara aktif. Setiap lembaga sesuai kapasitasnya mengambil bagian masing-masing untuk proses persiapan implementasi proyek REDD+ nesting yurisdiksi ini. Saat terlibat dalam proses inilah membuat kapasitas anggota tim menjadi dioptimalkan bahkan berkembang.
Peningkatan kapasitas berbagai pihak di Riau dilakukan dengan cara pelatihan teknis melalui pelatihan langsung, workshop, seminar maupun pendampingan intensif oleh konsultan terkait. Program UNEP UN-REDD Riau digunakan untuk membantu peningkatan kapasitas mitra baik di level nasional maupun sub nasional.
8. Keikutsertaan Swasta Dalam Penurunan Emisi dalam Nesting Yurisdiksi REDD+
Pertanyaan menarik yang selalu mengemuka saat proses persiapan di Riau yaitu bagaimana menguatkan peran swasta dalam penurunan emisi di Riau. Dengan adanya nesting yurisdiksi ini pihak swasta diberikan fleksibilitas untuk ikut serta maupun tidak dalam program yurisdiksi Riau melalui kegiatan FPIC yang inklusif dan transparan. Pihak swasta yang sudah melakukan proyek karbon maupun sudah melakukan registry diberikan keleluasaan memilih apakah ikut program nesting yurisdiksi atau tidak dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.
9. Mendorong Terobosan Kebijakan dan Hukum
Isu perubahan iklim dan REDD+ merupakan isu yang relatif baru dan menjadi topik pembicaraan yang menarik di berbagai kalangan. Di level sub nasional Riau, UNEP UN-REDD mendorong dan memfasilitasi proses penyusunan berbagai mekanisme penyiapan nesting yurisdiksi REDD+ seperti mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan dari masyarakat, serta pengintegrasian program REDD+ dalam program pembangunan daerah yang sedang berjalan baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.
10. Pengelolaan Data & Informasi di Riau
Pemerintah Provinsi Riau terus berbenah mendorong keterbukaan informasi publik dari proses pembangunan hijau yang diusungnya. Ada beberapa laman yang telah dibangun di Riau seperti informasi publik Pemerintah Riau, sistem informasi data pembangunan, one map, penanganan keluhan, Website GREEN for Riau dan beberapa laman di beberapa OPD terkait. Rencana implementasi REDD+ di Riau menjadi stimulus sistem pengelolaan data dan informasi lebih baik.
Sistem informasi data yang dibangun Riau merupakan wadah dimana masyarakat ikut berpartisipasi dalam program penurunan emisi. Gaung GREEN for Riau yang akan diimplementasikan di wilayah yurisdiksi Riau telah menjadi stimulus dan mendorong sistem layanan informasi publik dan layanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan menjadi lebih efektif. Saat berpartisipasi dalam program REDD+, masyarakat, swasta bahkan stakeholders lainnya akan memanfaatkan sistem yang telah dibangun Pemerintah Provinsi Riau ini menjadi media efektif untuk memonitor perkembangan proyek.
11. Penjangkauan Publik
Capaian dan proses fase penyiapan menuju implementasi REDD+ melalui UNEP UN-REDD bisa segera diakses oleh berbagai pihak melalui pemberitaan media massa dengan dukungan Humas Pemerintah Provinsi Riau dan Diskominfo Riau telah maksimal dilakukan. Wartawan telah mendapatkan berita/rilis berita sesuai kebutuhan dan pada saat yang tepat.
Bahkan saat event yang besar telah menggelar konferensi pers narasumber dan para wartawan/pers seperti saat launching program GREEN for Riau dan acara-acara besar lainnya. Pelibatan kalangan jurnalis sebagai agen pembawa pesan dan atau agen pembawa perubahan yang potensial telah dioptimalkan.
Selain pengiriman rilis berita ke media massa, websites GREEN for Riau dan websites Pemerintah Provinsi Riau juga telah memuat berita berkala terkait program penyiapan nesting yurisdiksi untuk REDD+ di Riau.
Penjangkauan publik lainnya melalui video singkat, media cetak (poster, lembar informasi, banner, spanduk dan lain-lain), dan audio visual (radio dan televisi lokal) serta berbagai chanel media sosial (facebook, instagram, twitter) telah dilakukan secara maksimal.
Penutup
Pengalaman Provinsi Riau dalam menyiapkan nesting yurisdiksi untuk REDD+ memberikan pembelajaran penting bagi Indonesia. Proses ini menunjukkan bahwa kesiapan REDD+ tidak hanya ditentukan oleh kekuatan teknis, tetapi juga oleh kolaborasi, komitmen politik, pelibatan masyarakat, GEDSI, dan dukungan mitra pembangunan, penguatan kapasitas, kesiapan data, serta komunikasi publik yang terbuka dan transparan.
GREEN for Riau Initiative menjadi ruang pembelajaran bersama yang inovatif untuk menghubungkan agenda perubahan iklim, perlindungan hutan dan gambut, pembangunan rendah karbon, serta kesejahteraan masyarakat. Jika proses ini terus dijaga secara konsisten, persisten dan transparan Riau berpeluang menjadi contoh penting bagi implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi yang kredibel, inovatif, inklusif, dan berintegritas di Indonesia.
Penulis:

I Wayan Susi Dharmawan

Bambang Arifatmi
Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan dan opini penulis secara pribadi, serta tidak selalu mencerminkan pandangan, kebijakan, maupun posisi resmi GREEN for Riau beserta para mitra pelaksananya.