Figure 1. Peserta dialog GREEN for Riau berfoto bersama setelah pertemuan di Bappeda Provinsi Riau, 3 September 2026.

PEKANBARU - 3 September 2026. Forum Dialog dan Penguatan Kolaborasi yang berlangsung di Bappeda Provinsi Riau menjadi ruang pertukaran informasi, pandangan, dan pengalaman mengenai berbagai aspek penting dalam kesiapan JREDD+, mulai dari area akuntansi, tata kelola dan transparansi pembiayaan, perlindungan sosial dan lingkungan, Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC), perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga kesetaraan gender dan inklusi sosial. Hal-hal tersebut sejalan dengan tujuan pertemuan untuk memperkuat pemahaman, menyerap masukan, serta mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pengembangan GREEN for Riau.

Proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap persiapan. Karena itu, sejumlah data, dokumen, mekanisme, dan tata kelola masih dalam proses penyempurnaan dan tetap terbuka terhadap masukan berbagai pihak. Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa organisasi masyarakat sipil (OMS) akan kembali dilibatkan dalam diskusi dan konsultasi pada tahapan berikutnya.

Figure 2. Provincial Coordinator GREEN for Riau, Danang K. S. S.Hut., MT, M.Sc. saat menyampaikan pandangan dalam pertemuan NGO di Bappeda Provinsi Riau, 3 September 2026.

Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., M.M., menjelaskan bahwa upaya penurunan emisi di Riau bukan proses yang baru dimulai. Inisiasi telah berlangsung sejak 2012 dan kemudian berkembang melalui berbagai komitmen pembangunan rendah emisi di Provinsi Riau. Saat ini, proses tersebut diperkuat melalui penyiapan fondasi kelembagaan, data, regulasi, serta tata kelola sebelum memasuki tahapan implementasi yang lebih luas.

Dalam pembahasan mengenai pembiayaan karbon, Purnama menekankan bahwa karbon perlu ditempatkan sebagai tambahan manfaat, sementara fokus utama tetap pada aksi nyata di tingkat tapak. Pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, perbaikan kondisi lingkungan, dan restorasi ekosistem menjadi tujuan yang harus berjalan beriringan.

Figure 3. Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., M.M. saat menyampaikan pandangan dalam pertemuan NGO di Bappeda Provinsi Riau, 3 September 2026.

Perhutanan Sosial: Manfaat Ekonomi Tidak Harus Menunggu Karbon

Ketua Harian Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Riau, Fadil Nandila, S.Pi., menyoroti pentingnya konsolidasi data perhutanan sosial agar pemerintah dan para pihak menggunakan rujukan yang sama.

Ia juga menekankan bahwa kelompok perhutanan sosial tidak perlu menunggu adanya pembayaran karbon untuk mulai memperoleh manfaat ekonomi. Berbagai potensi seperti ekowisata, peternakan, perikanan, dan usaha produktif lainnya dapat dikembangkan sejak sekarang sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing wilayah.

Penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), termasuk melalui legalitas usaha dan akses terhadap sumber pembiayaan, juga dinilai penting agar perhutanan sosial semakin mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Pengalaman di tingkat tapak turut memperkaya diskusi. Perwakilan OMS menyampaikan pengalaman mengenai tumpang tindih potensi perhutanan sosial dengan perizinan PBPH, persoalan tata batas, serta kebutuhan untuk memastikan bahwa data spasial dan potensi yang tercatat secara administratif diverifikasi dengan kondisi aktual di lapangan.

Figure 4. Ketua Harian Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, Fadil Nandila, S.Pi. menyampaikan pandangan dalam forum dialog GREEN for Riau di Bappeda Provinsi Riau, 3 September 2026.

Perlindungan Hutan Berkaitan Erat dengan Tata Ruang dan Hak Masyarakat

Figure 5. Okto Yugo Setiyo menyampaikan pandangan dalam forum dialog GREEN for Riau di Bappeda Provinsi Riau, 3 September 2026.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyoroti keterkaitan antara tata ruang, perizinan, perlindungan hutan alam, gambut, dan kawasan bernilai ekologis penting.

Menurutnya, verifikasi serta harmonisasi data diperlukan agar keputusan dalam GREEN for Riau menggunakan informasi spasial yang akurat. Pengakuan masyarakat adat dan penetapan hutan adat juga menjadi bagian penting dalam pembahasan karena perlindungan hutan tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang hidup dan mengelola kawasan tersebut.

Forum juga mempertemukan berbagai pendekatan pengelolaan lanskap. Masukan peserta antara lain menekankan pentingnya melihat kondisi aktual wilayah, termasuk kawasan yang telah mengalami perubahan penggunaan lahan maupun kawasan yang sedang mengalami proses pemulihan, sebagai bagian dari penyusunan strategi yang lebih kontekstual di tingkat tapak.

Transparansi dan integritas tata kelola menjadi salah satu tema utama dalam diskusi

Figure 6. Peserta mengikuti forum dialog GREEN for Riau di Bappeda Provinsi Riau, 3 September 2026.

Tarmidzi dari FITRA Riau menyampaikan pentingnya akuntabilitas sejak awal, termasuk agar skema pembiayaan karbon dibangun secara adil dan berintegritas serta masyarakat pengelola hutan tidak hanya ditempatkan sebagai objek, tetapi memperoleh pemahaman dan manfaat yang memadai dari proses tersebut.

Johny Setiawan Mundung dari Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa turut mendorong kejelasan mengenai area akuntansi, sumber dan mekanisme pendanaan, serta penguatan mekanisme integritas dan pengawasan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau dan tim GREEN for Riau menyampaikan bahwa area akuntansi sekitar 2,6 juta hektare masih akan diperdalam dan diverifikasi, termasuk kondisi aktual wilayah, masyarakat adat, desa, perhutanan sosial, serta tutupan lahan di dalamnya. Cakupan masyarakat, desa, dan penerima manfaat juga masih akan dibahas lebih lanjut melalui penyusunan Benefit Sharing Mechanism (BSM).

Risiko penyimpangan dalam pembiayaan, menurut tim GREEN for Riau, perlu dijawab melalui safeguards, kapasitas dan kredibilitas lembaga yang terlibat, kriteria kegiatan yang jelas, serta mekanisme pengawasan. Area akuntansi juga tetap terbuka terhadap masukan dan koreksi dari pihak yang memiliki pengalaman maupun data di tingkat tapak.

Memperluas Peran OMS di Tingkat Tapak

Dialog juga membahas peluang agar OMS lokal dapat mengambil peran lebih besar dalam proses implementasi. Pemerintah Provinsi Riau melihat adanya ruang untuk memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil lokal agar dapat mendukung pendampingan kegiatan di lapangan, terutama mengingat luasnya wilayah dan kebutuhan untuk menjangkau masyarakat di berbagai lokasi.

Figure 7. Hasan Supriyanto menyampaikan pandangan dalam forum dialog GREEN for Riau di Bappeda Provinsi Riau, 3 September 2026.

Dalam forum, Hasan Supriyanto dari FKKM Wilayah Riau juga menekankan pentingnya melanjutkan keterlibatan masyarakat sipil dalam pembahasan berikutnya karena sejumlah mekanisme masih dalam proses penyusunan dan belum final. Masukan tersebut diterima sebagai bagian dari agenda yang perlu dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Sebagai tindak lanjut, GREEN for Riau juga akan mempertimbangkan mekanisme penguatan OMS lokal untuk mendukung kegiatan di tingkat tapak.

Perempuan Perlu Memiliki Akses, Kontrol, Manfaat, dan Ruang Pengambilan Keputusan

Figure 8. Direktur Riau Women Working Group, Amniati, S.Pi. menyampaikan pandangan dalam forum dialog GREEN for Riau di Bappeda Provinsi Riau, 3 September 2026.

Perspektif gender dan inklusi sosial menjadi bagian penting dalam forum. Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Amniati, S.Pi., menyampaikan bahwa pengalaman pendampingan di tingkat desa menunjukkan perempuan masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam akses terhadap sumber daya, kontrol, pengambilan keputusan, serta penerimaan manfaat.

Ia juga menyoroti bahwa kelembagaan perhutanan sosial masih banyak didominasi laki-laki, sementara perempuan sering berada pada peran pendukung atau administratif meskipun memiliki pengetahuan penting mengenai pangan, sumber daya lokal, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas, perluasan akses, penguatan suara perempuan dalam pengambilan keputusan, serta ruang partisipasi yang lebih aman perlu menjadi bagian dari implementasi.

Masukan mengenai gender dan inklusi sosial akan diteruskan dalam proses penyusunan dokumen implementasi GREEN for Riau. Salah satu tindak lanjut yang disepakati adalah penyampaian usulan konkret dari forum kepada tenaga ahli GEDSI untuk menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen.

Figure 9. Peserta forum dialog GREEN for Riau mengabadikan momen bersama setelah kegiatan di Bappeda Provinsi Riau, 3 September 2026.

Dari Dialog Menuju Tindak Lanjut

Forum 3 September bukan menjadi akhir dari proses konsultasi.

Pertemuan akan dilanjutkan melalui rangkaian pembahasan berikutnya, termasuk dialog tingkat tinggi dan konsultasi publik pada 7 September 2026 untuk membahas lebih lanjut area akuntansi sekitar 2,6 juta hektare dengan membuka ruang masukan dari OMS yang memiliki pengalaman dan data di tingkat tapak. Pembahasan lanjutan juga dijadwalkan pada 8 September, sementara penyempurnaan mekanisme pembagian manfaat dan cakupan wilayah penerima manfaat akan terus berlangsung hingga tahapan berikutnya.

Rangkaian dialog tersebut menunjukkan bahwa kesiapan JREDD+ di Riau tidak hanya berkaitan dengan metodologi penghitungan emisi. Kualitas data, tata kelola, integritas dan transparansi pembiayaan, penguatan ekonomi masyarakat, perlindungan hutan dan gambut, pengakuan hak masyarakat, serta keterlibatan perempuan dan kelompok rentan merupakan bagian yang sama pentingnya dalam membangun fondasi REDD+ berbasis yurisdiksi yang kuat.

Bagi GREEN for Riau, fase readiness menjadi kesempatan untuk terus menyempurnakan fondasi tersebut bersama para pemangku kepentingan sebelum implementasi berjalan lebih luas. Tujuan akhirnya adalah memastikan upaya penurunan emisi dan pembiayaan lingkungan dapat terhubung dengan manfaat nyata di tingkat tapak: masyarakat yang semakin berdaya, ekonomi lokal yang berkembang, serta hutan dan ekosistem Riau yang semakin terjaga.