Bukittinggi, 6–8 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui Inisiatif GREEN for Riau. Sebagai salah satu provinsi percontohan (piloting) implementasi ART-TREES di Indonesia, Riau menyelenggarakan Workshop dan Writing Session Finalisasi Riau TREES Registration Document (TRD) di Bukittinggi, Sumatera Barat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi (Jurisdictional REDD+) sesuai standar Architecture for REDD+ Transactions – The REDD+ Environmental Excellence Standard (ART-TREES), dengan memperhatikan aspek teknis, tata kelola, serta perlindungan lingkungan dan sosial (safeguards).

Workshop yang berlangsung selama tiga hari ini berfokus pada finalisasi TRD, penguatan pemahaman terhadap persyaratan ART-TREES 3.0, serta identifikasi kebutuhan data dan bukti pendukung pemenuhan indikator safeguards. Kegiatan ini melibatkan pemerintah pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), mitra pembangunan nasional dan internasional, asosiasi, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kelompok Kerja Measurement, Reporting, and Verification (MRV) dan Safeguards, serta tenaga ahli dan mitra pelaksana. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan Riau melalui proses yang kolaboratif, transparan, dan inklusif.

Dalam sambutannya, Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme di Indonesia, Bambang Arifatmi, menekankan pentingnya GREEN for Riau sebagai langkah strategis dalam pengembangan REDD+ yurisdiksional di Indonesia.

“GREEN for Riau menjadi momentum penting untuk mendorong penerapan standar internasional, mekanisme nesting yurisdiksional, serta penguatan kolaborasi multipihak. Melalui kerja sama ini, kita berharap dokumen TRD dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Sekretariat ART.”

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Riau, Abdul Madian, S.T., M.M., menekankan pentingnya langkah finalisasi TRD sebagai fondasi untuk memperkuat kredibilitas implementasi GREEN for Riau.

“Finalisasi TRD ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kredibilitas GREEN for Riau dalam memenuhi standar ART-TREES. Kami berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan perlindungan lingkungan, tata kelola yang baik, serta manfaat yang adil bagi masyarakat Riau.”

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai arah kebijakan nasional terkait ART-TREES dan REDD+ yurisdiksional yang disampaikan oleh Bambang Pancatriono, S.Kom., M.Si., dari Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan (BUPH), Kementerian Kehutanan. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan nasional dan daerah guna memastikan integritas dan efektivitas pelaksanaan program REDD+ berbasis yurisdiksi.

“Program berbasis yurisdiksi perlu diselaraskan dengan kebijakan dan sistem yang berlaku di tingkat nasional maupun provinsi. ART-TREES berperan dalam mendukung integritas hasil pengurangan emisi, sementara kebijakan nasional menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola dan memastikan pelaksanaan program berjalan secara konsisten.”

Bambang Pancatriono menyampaikan paparan mengenai arah kebijakan nasional terkait ART-TREES dan REDD+ yurisdiksional Dari aspek teknis, Maria Antonova dari United Nations Environment Programme World Conservation Monitoring Centre (UNEP-WCMC) memberikan penguatan pemahaman mengenai persyaratan ART-TREES 3.0, termasuk keterkaitannya dengan Cancun Safeguards dan sistem safeguards Indonesia. Pembahasan juga mencakup pemenuhan indikator serta kebutuhan data dan bukti pendukung dalam penyusunan TRD, yang menjadi dasar bagi peserta untuk melakukan penelaahan dokumen secara lebih mendalam.

Berbekal pemahaman tersebut, peserta kemudian mengikuti sesi penulisan (writing session) yang terbagi dalam lima kelompok kerja tematik. Pembahasan difokuskan pada keselarasan REDD+ dengan tujuan program kehutanan nasional serta konvensi dan perjanjian internasional yang relevan; penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak tenurial atas tanah dan lahan; identifikasi masyarakat adat dan komunitas lokal; serta pemenuhan hak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam perancangan maupun pelaksanaan kegiatan REDD+.

Mario Antonova memberikan pemahaman mengenai persyaratan ART-TREES 3.0. Setiap kelompok menelaah informasi yang tersedia, mengidentifikasi kesenjangan data dan bukti pendukung, serta merumuskan rekomendasi guna mendukung finalisasi TRD.

Dalam proses penelaahan tersebut, Teguh Imansyah Martadijaya dari Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup, turut memberikan masukan dengan menekankan pentingnya kelengkapan dan keterlacakan bukti pendukung dalam memastikan pemenuhan persyaratan safeguards pada pelaksanaan program REDD+.

“Pemenuhan persyaratan safeguards perlu didukung oleh data dan bukti yang valid serta dapat ditelusuri, bukan hanya uraian mengenai kegiatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, kolaborasi antarlembaga dan pemangku kepentingan menjadi penting untuk melengkapi kebutuhan informasi dan memastikan dokumen TRD Riau disusun secara komprehensif.”

Teguh Imansyah Martadijaya memberikan masukan terkait pelaksanaan program REDD+ Hasil penelaahan masing-masing kelompok selanjutnya dikonsolidasikan dan dipaparkan dalam diskusi bersama untuk memperoleh masukan, menyelaraskan substansi antartema, serta merumuskan langkah tindak lanjut. Proses ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas TRD, khususnya dalam memastikan kelengkapan informasi dan bukti pendukung sesuai persyaratan ART-TREES.

Menutup rangkaian kegiatan pada Kamis, 8 Oktober 2026, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Haruni Krisnawati, S.Hut., M.Si., memberikan arahan strategis mengenai percepatan proses pendaftaran dan penyelesaian dokumen sesuai linimasa GREEN for Riau.

“Percepatan pendaftaran TREES Concept 3.0 dan penyelesaian TRD 3.0 perlu menjadi prioritas bersama agar seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan linimasa GREEN for Riau.”

Arahan tersebut sekaligus menekankan pentingnya koordinasi, pembagian peran, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memenuhi target penyelesaian dokumen.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Riau bersama para pemangku kepentingan akan melanjutkan tahap finalisasi dokumen TREES Concept dan TRD melalui pemenuhan data teknis, penguatan bukti pendukung safeguards, serta koordinasi dan konsultasi multipihak sebagai persiapan pengajuan kepada Sekretariat ART.

Melalui Inisiatif GREEN for Riau, langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan implementasi REDD+ yurisdiksional yang kredibel, transparan, dan inklusif, sekaligus mendorong tata kelola hutan berkelanjutan, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat, serta kontribusi terhadap pencapaian target penurunan emisi Indonesia.

Seluruh peserta workshop berpose bersama dan memberikan salam lestari