Melibatkan OPD sektor Bappeda, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat & Desa, PPPA, Diskominfo, dan bagian organisasi dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk mendukung pelaksanaan inisiatif GREEN for Riau.
Riau, 28 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Riau memperkuat keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota dalam pelaksanaan Inisiatif GREEN for Riau melalui pelatihan peran dan fungsi OPD sektor berbasis non penggunaan lahan. Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini membahas kontribusi lintas sektor dalam mendukung pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, penguatan tata kelola, serta pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Sosial, Diskominfo, serta bagian organisasi dan tata laksana kabupaten/kota. Pembahasan melengkapi pelatihan sebelumnya bersama OPD sektor berbasis penggunaan lahan.
Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membangun REDD+ berbasis yurisdiksi. Pendekatan ini menempatkan capaian pengurangan emisi dalam satu kerangka pengukuran tingkat provinsi, sehingga keberhasilannya membutuhkan kontribusi seluruh wilayah.
“Perlu ada komitmen bersama kita antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Purnama.
Ia menjelaskan bahwa GREEN for Riau membuka peluang pembiayaan lingkungan melalui pengakuan atas kinerja menjaga hutan dan mengurangi emisi. Untuk itu, pemerintah daerah perlu mempertahankan hutan alam, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta mendokumentasikan upaya yang telah dilakukan sebagai bukti kinerja.
Provincial Lead GREEN for Riau, Danang Kabul Sukresno, menyampaikan bahwa keterlibatan OPD non penggunaan lahan diperlukan untuk memperluas jangkauan program kepada masyarakat. Peran tersebut mencakup koordinasi pembangunan, komunikasi publik, pemberdayaan desa, serta penguatan partisipasi perempuan dan kelompok rentan.
“Ini adalah collective action, artinya aksi kolaborasi dari semuanya, baik level provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa,” kata Danang.
Tahap kesiapan GREEN for Riau mendapat dukungan Pemerintah Inggris melalui UK FCDO, dengan pendampingan teknis dari UNEP dan FAO. Dukungan ini digunakan untuk menyiapkan perangkat teknis dan tata kelola REDD+ yurisdiksi, termasuk penghitungan emisi, pengamanan sosial dan lingkungan, serta mekanisme pembagian manfaat.
Dalam sesi penguatan kelembagaan, tenaga ahli Institutional Strengthening GREEN for Riau, Miranti Magetsari, menjelaskan bahwa kontribusi OPD perlu diterjemahkan menjadi pembagian peran, jalur koordinasi, dan program kerja yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kabupaten/kota dapat memanfaatkan forum atau tim yang telah tersedia dengan menyesuaikannya terhadap kebutuhan pelaksanaan GREEN for Riau.
“GREEN for Riau tidak bisa berhasil tanpa partisipasi aktif dari Bapak dan Ibu di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Peserta juga membahas pengembangan program hijau untuk periode 2027–2030. Usulan diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung perlindungan hutan dan gambut, seperti pengembangan agroforestri, penguatan kelompok usaha perempuan, pencegahan kebakaran, serta alternatif penghidupan yang mengurangi tekanan terhadap hutan.
Setiap usulan perlu memiliki lokasi dan kelompok sasaran yang jelas, hasil yang dapat diukur, pembagian peran antarmitra, serta dokumentasi yang dapat ditelusuri. Kolaborasi lintas OPD diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kegiatan dan pendanaan.
Perlindungan hak masyarakat turut menjadi perhatian melalui pembahasan mekanisme penanganan keluhan dan pengaduan atau Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM). Tenaga ahli FGRM GREEN for Riau, Sri Mariyati, menekankan bahwa mekanisme pengaduan perlu menjamin akses yang inklusif, kerahasiaan identitas, dan keamanan pelapor.
“Jaminan keamanan penuh dan perlindungan rahasia untuk identitas pelapor,” tegas Sri Mariyati saat menjelaskan prinsip operasional FGRM.
Kanal pengaduan yang dibahas mencakup layanan daring melalui Suara Rimba serta layanan langsung di tingkat tapak. Diskusi peserta menekankan perlunya memperjelas hubungan antara kanal pengaduan, layanan informasi publik, dan instansi yang berwenang menindaklanjuti laporan. Layanan manual tetap diperlukan untuk menjangkau warga yang menghadapi keterbatasan akses atau penggunaan teknologi.
Pelaksanaan program juga perlu menerapkan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), serta prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI). Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai dan kesempatan menentukan keikutsertaan secara bebas.
Sebagai tindak lanjut, peserta diminta menyampaikan hasil kegiatan kepada pimpinan dan rekan di instansi masing-masing, menetapkan personel yang sesuai, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melengkapi usulan program hijau. Penataan data dan bukti kegiatan juga menjadi bagian penting untuk mendukung proses validasi dan verifikasi.
Mekanisme pembagian manfaat masih dalam proses penyusunan dan konsultasi. Karena itu, penguatan kelembagaan dan pelaksanaan aksi lingkungan di daerah diharapkan terus berjalan seiring penyiapan perangkat program, tanpa menunggu penerimaan hasil perdagangan karbon.
