Menuju penetapan BSP JREDD+ final, Riau memantapkan tiga isu utama: komposisi alokasi manfaat, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan mekanisme penyaluran manfaat
Pekanbaru, 22 Oktober 2026 — Kelompok Kerja Benefit Sharing Mechanism (Pokja BSM) GREEN for Riau menyelenggarakan konsolidasi untuk membahas hasil konsultasi para pihak dan menyempurnakan draf Benefit Sharing Plan (BSP) atau Rencana Pembagian Manfaat JREDD+ Riau. Pertemuan berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Riau dan dihadiri oleh 18 dari 20 anggota Pokja BSM.
Konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian konsultasi bersama Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil (OMS), perguruan tinggi, sektor swasta, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Berbagai masukan tersebut ditelaah untuk merumuskan perubahan draf BSP, terutama terkait alokasi, penerima manfaat, dan mekanisme penyaluran.
Ketua Pokja BSM GREEN for Riau, Abdul Madian, menyampaikan bahwa hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan draf BSP versi kedua yang selanjutnya digunakan dalam kegiatan sosialisasi di tingkat tapak.
“Masukan-masukan dari semua stakeholder, baik dari swasta, akademisi, Masyarakat Adat, dan terakhir dari kabupaten/kota, kita harapkan nanti ada kesepakatan. Apa yang kita setujui nanti akan menjadi dokumen BSP versi dua yang mudah-mudahan menjadi pegangan untuk tim ketika turun ke lapangan melakukan sosialisasi,” ujar Abdul Madian.

Pertemuan yang difasilitasi Tenaga Ahli BSP GREEN for Riau, Riko Wahyudi, menitikberatkan pembahasan pada tiga isu utama, yaitu komposisi alokasi manfaat, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan mekanisme penyaluran manfaat.
Riko menjelaskan bahwa BSP memiliki peran dalam mengatur tata kelola pembagian manfaat, mulai dari penggunaan, penyaluran, hingga kelembagaan pengelolanya. Dokumen tersebut juga perlu terhubung dengan sistem nasional, termasuk pengukuran dan pelaporan, registri, nesting, serta perlindungan lingkungan dan sosial atau safeguards.
“Ini memang instrumen tata kelola. Dia tidak sekadar bagi-bagi, tetapi kita mengatur bagaimana manfaat digunakan, disalurkan, dan bagaimana kelembagaannya juga,” kata Riko.
Dalam pembahasan alokasi, Pokja menyepakati penyesuaian alokasi kegiatan pendukung bagi OMS dan perguruan tinggi lokal Riau dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Penambahan tersebut diambil dari alokasi penyangga kinerja atau buffer, yang semula 10 persen menjadi 7,5 persen. Forum juga mengusulkan pembentukan panitia seleksi untuk menilai proposal kegiatan.

Untuk alokasi tanggung jawab sebesar 15 persen, forum membahas skenario sekitar 3 persen bagi pemerintah pusat, 6 persen bagi Pemerintah Provinsi Riau, dan 6 persen bagi pemerintah kabupaten/kota. Skenario tersebut menjadi dasar sementara untuk pembahasan lebih lanjut, termasuk dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Konsolidasi juga membahas kriteria dan dokumen pendukung bagi MHA untuk mengakses manfaat, termasuk bagi masyarakat yang telah memperoleh pengakuan maupun yang masih berada dalam proses pengakuan. Pembahasan ini menanggapi masukan Masyarakat Adat mengenai perlunya kejelasan kedudukan dan kriteria mereka sebagai penerima manfaat.
Selain itu, peserta menyoroti pentingnya keterlibatan kelompok perempuan dan kelompok lain dalam prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI). Dalam paparannya, Riko menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan dalam rangkaian pertemuan sebelumnya masih perlu ditingkatkan.
Ia juga menyampaikan masukan OMS tentang pentingnya partisipasi yang bermakna.
“Kelompok-kelompok rentan ini tidak sekadar diajak diskusi, tetapi juga dilibatkan secara bermakna, diberi pemahaman sehingga mereka bisa berartikulasi dan menyampaikan pendapatnya,” ujar Riko.
Terkait kelembagaan penyaluran manfaat, forum menyepakati pilihan transisi dua tahap melalui rekening khusus Riau di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Pada tahap awal, penyaluran direncanakan melalui lembaga perantara yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Riau, sementara badan usaha milik daerah dipersiapkan untuk menjalani proses akreditasi. Setelah terakreditasi, badan usaha tersebut direncanakan menggantikan lembaga perantara yang ditunjuk sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Pokja BSM merencanakan kunjungan dan konsultasi di kabupaten/kota melalui empat klaster pada minggu ketiga atau keempat November 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh tanggapan langsung dari para pihak dan masyarakat di tingkat tapak. Validasi juga direncanakan bersama pemangku kepentingan di tingkat nasional sebelum dokumen kembali disempurnakan.
Hasil konsolidasi dituangkan dalam berita acara dan akan menjadi dasar perumusan draf BSP yang diperbarui. Setelah penyempurnaan lanjutan, draf final BSP direncanakan menjadi dasar penyusunan prosedur operasional standar, termasuk prosedur identifikasi penerima manfaat.
