Pekanbaru, 22 September 2026 — Draf awal Benefit Sharing Plan (BSP) Jurisdictional REDD+ (JREDD+) Riau terus dimatangkan melalui proses konsolidasi yang intensif. Bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Riau, inisiatif GREEN for Riau bersama Pokja BSM dan Tenaga Ahli BSP membedah berbagai substansi penting untuk memastikan kesiapan dan memperkuat landasan BSP sebelum memasuki tahap konsultasi dengan pemangku kepentingan yang lebih luas.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Pokja BSM meninjau kembali substansi draf, menyelaraskan pemahaman, serta mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat. Proses ini diarahkan agar rancangan mekanisme pembagian manfaat disusun secara inklusif, partisipatif, transparan, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan peran berbagai pihak dalam pelaksanaan JREDD+ di Riau.
Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., M.M., yang membuka pelatihan secara resmi, menyampaikan bahwa tahapan GREEN for Riau terus berjalan seiring upaya memperkuat tata kelola lahan dan mengembangkan nilai ekonomi karbon. Riau telah memperoleh surat dukungan Menteri Kehutanan untuk mendaftarkan program JREDD+ dengan pendekatan yurisdiksi dan nesting, serta rencana penerapan standar ART-TREES.

Dengan luas area akuntansi sekitar 2,6 juta hektare, pengelolaan program melibatkan berbagai pihak di tingkat tapak. Karena itu, mekanisme pembagian manfaat perlu mampu menjangkau kontribusi pihak-pihak yang menjaga hutan dan menurunkan emisi. Kepala Bappeda juga menekankan pentingnya transparansi, inklusivitas, serta peluang untuk membangun manfaat yang mendukung keberlanjutan upaya perlindungan hutan jangka panjang.
Sementara itu, Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme di Indonesia, Bambang Arifatmi, mengapresiasi proses yang dilakukan Pokja BSM. Ia menekankan bahwa safeguards dan pembagian manfaat merupakan bagian krusial dalam pengembangan program REDD+ yang membutuhkan kesepakatan bersama. Menurutnya, pengalaman daerah lain menunjukkan tidak ada satu formula seragam yang bisa diterapkan di semua wilayah, sehingga Riau perlu membangun mekanisme yang sesuai dengan konteks lokal. Pemerintah, masyarakat adat, kelompok perhutanan sosial, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan akademisi perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan.
Dalam sesi teknis, Tenaga Ahli BSP GREEN for Riau, Riko Wahyudi, memaparkan perkembangan draf awal beserta prinsip penyusunannya. Pembahasan mencakup prinsip transparansi, inklusivitas, partisipasi bermakna, integritas lingkungan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Diskusi juga menyoroti pentingnya mengakui kontribusi masyarakat adat, masyarakat lokal, kelompok perhutanan sosial, KPH, unit konservasi, dan pihak lainnya.
Fokus penting lainnya adalah memastikan kelompok masyarakat yang belum memiliki pengakuan formal tetap dipertimbangkan secara adil, dengan memperhatikan bukti kelembagaan dan ketentuan yang relevan. Diskusi turut menekankan penerapan PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) serta penyelesaian isu tumpang tindih wilayah. Selain itu, Pokja membahas kelembagaan pelaksanaan BSP, mulai dari identifikasi calon penerima manfaat, verifikasi di tingkat tapak, hingga mekanisme penyaluran.
Konsolidasi ini akan dilanjutkan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk di tingkat daerah, agar pihak-pihak di luar Pekanbaru tetap memiliki ruang untuk memberikan masukan. Masukan tersebut akan didokumentasikan dan ditelaah oleh Pokja BSM untuk penyempurnaan draf, sebelum SOP teknis disusun dengan pendampingan tenaga ahli.
Melalui proses yang bertahap dan kolaboratif ini, GREEN for Riau terus mendorong mekanisme pembagian manfaat yang transparan dan akuntabel, guna memperkuat keterlibatan para pihak menuju tata kelola karbon hutan yang berintegritas di Riau.