Pekanbaru, 8 Juli 2026 — Pemerintah Provinsi Riau menyelenggarakan Konsultasi Penulisan Dokumen Pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Iklim bersama Perkumpulan Mandala Katalika (MANKA), dengan dukungan GREEN for Riau Initiative dan UNEP UN-REDD Programme Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rustam S. Abrus I, Kantor Bappeda Provinsi Riau, ini turut melibatkan perwakilan sejumlah direktorat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber dan peserta diskusi.

Konsultasi ini dilaksanakan untuk menghimpun masukan Pemerintah Provinsi Riau terhadap rancangan Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah yang Menyelenggarakan Fungsi Pengelolaan Emisi.

Pembahasan mencakup pilihan kelembagaan, kesesuaian regulasi, tata kelola, sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, hingga jenis layanan yang dapat dilaksanakan oleh BLUD dalam mendukung program dan pembiayaan iklim di daerah.

Memperkuat Kelembagaan Pendanaan Iklim di Daerah

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; Direktorat BLUD, BUMD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; serta Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dalam kegiatan ini diwakili oleh Matnuril.

Direktur Perkumpulan Mandala Katalika, Juliarta Bramansa Ottay, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kelembagaan permanen yang dapat mengelola program dan pendanaan iklim di tingkat daerah.

Berdasarkan pembelajaran dari sejumlah program penurunan emisi berbasis hasil di Kalimantan Timur dan Jambi, kelembagaan yang hanya dibentuk selama periode proyek menghadapi tantangan keberlanjutan setelah program berakhir.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki peran yang lebih kuat agar pengelolaan pendanaan dan program iklim dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat serta wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan.

Konsultasi di Riau merupakan bagian dari rangkaian konsultasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.

Inovasi Pembiayaan untuk Mendukung Target Iklim

Bambang Arifatmi, Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme Indonesia, menyampaikan bahwa GREEN for Riau merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Riau untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui pendekatan pengurangan emisi berbasis yurisdiksi.

Riau memiliki posisi ekologis yang strategis karena mempunyai kawasan gambut, mangrove, hutan, dan berbagai ekosistem penting yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Namun, pencapaian target penurunan emisi membutuhkan pembiayaan yang tidak dapat hanya bergantung pada anggaran pemerintah.

Karena itu, diperlukan inovasi pembiayaan melalui berbagai sumber, seperti hibah dan filantropi, blended finance, pembayaran berbasis hasil, perdagangan karbon, pembayaran jasa lingkungan, serta mobilisasi pendanaan publik dan swasta.

Bambang menekankan bahwa kelembagaan yang mengelola pembiayaan tersebut harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan tata kelola yang baik.

Pemilihan Kelembagaan Perlu Dihitung Secara Matang

Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irwansyah, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sedang menjajaki berbagai pilihan kelembagaan untuk mengelola program dan pembiayaan iklim, termasuk BLUD, Badan Usaha Milik Daerah, maupun bentuk lembaga perantara pembiayaan lainnya.

Menurutnya, pemilihan bentuk kelembagaan tidak dapat hanya didasarkan pada fleksibilitas pengelolaan keuangan. Model yang dipilih harus mempunyai fungsi pelayanan dan model bisnis yang jelas, proyeksi pendapatan yang realistis, serta kapasitas untuk mengelola pembiayaan dari berbagai sumber dalam jangka panjang.

Pengalaman Pemerintah Provinsi Riau dalam mengelola BUMD dan BLUD juga perlu menjadi pembelajaran. BLUD tetap harus mampu memberikan pelayanan publik, tetapi pada saat yang sama memerlukan perencanaan operasional yang matang agar tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Purnama juga menekankan bahwa penerimaan pembayaran berbasis hasil tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pendapatan operasional BLUD. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut jenis layanan yang akan menjadi tugas utama lembaga, mekanisme pengelolaan dana, serta hubungan kelembagaan tersebut dengan perangkat daerah lainnya.

Panduan Menawarkan Tiga Skenario Kelembagaan

Dalam sesi teknis, Yessica Rachmadina dari tim penulis MANKA memaparkan rancangan pedoman yang sedang disusun. Pedoman tersebut menawarkan beberapa skenario penerapan sesuai dengan kondisi masing-masing provinsi.

Skenario pertama ditujukan bagi provinsi yang telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD yang relevan, tetapi belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Skenario kedua berlaku bagi daerah yang telah memiliki BLUD, tetapi belum mempunyai fungsi pengelolaan program, pendanaan iklim, atau pengelolaan emisi.

Sementara itu, skenario ketiga diperuntukkan bagi provinsi yang belum memiliki UPTD yang relevan dan perlu membentuk unit terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan pedoman juga memuat persyaratan substantif, teknis, dan administratif penerapan BLUD, termasuk penyusunan tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Rima Yuliantari dari Subdirektorat Lingkungan Hidup, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menekankan perlunya memetakan terlebih dahulu UPTD yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah.

Apabila terdapat unit yang relevan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penguatan atau penambahan fungsi tanpa harus langsung membentuk organisasi baru.

Dalam konteks Riau, UPT laboratorium lingkungan menjadi salah satu pilihan yang dibahas. Namun, penambahan fungsi tetap harus mempertimbangkan cakupan kewenangan, beban kerja, kebutuhan koordinasi lintas sektor, serta kesesuaian antara fungsi teknis laboratorium dan fungsi pengelolaan program maupun pendanaan iklim.

BLUD Merupakan Salah Satu Opsi, Bukan Model Tunggal

Wisnu Saputro dari Direktorat BLUD, BUMD, dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa BLUD dan BUMD mempunyai karakter yang berbeda.

BUMD pada dasarnya berorientasi pada kegiatan usaha dan keuntungan, sedangkan BLUD dibentuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tidak mengutamakan pencarian keuntungan. Meskipun demikian, BLUD tetap dapat memperoleh pendapatan dan mengelolanya untuk meningkatkan pelayanan.

Penerapan BLUD juga harus didahului oleh keberadaan unit teknis yang jelas serta pemisahan yang tegas antara perangkat daerah sebagai regulator dan UPTD sebagai operator pelayanan. Proses penerapan BLUD harus mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Karena itu, pilihan antara BLUD, BUMD, atau model kelembagaan lainnya harus disesuaikan dengan tujuan, jenis layanan, skala pembiayaan, dan kapasitas pemerintah daerah.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Efrimeiriza, menegaskan tiga prinsip utama yang harus menjadi dasar penataan kelembagaan, yaitu efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Kelembagaan yang dibentuk harus tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Pembentukan maupun penguatan unit juga tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah atau menambah kompleksitas birokrasi tanpa menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia turut menekankan pentingnya kajian terhadap kesiapan kelembagaan, sistem akuntansi, dan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, mekanisme pembagian manfaat dari program iklim perlu disusun secara adil dengan melibatkan masyarakat lokal, masyarakat adat, dan kelompok perempuan.

Kajian Kesenjangan Menjadi Tindak Lanjut

Diskusi menunjukkan bahwa BLUD merupakan salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, tetapi belum menjadi keputusan final bagi Pemerintah Provinsi Riau.

Peserta menyoroti bahwa skala pembiayaan iklim pada masa mendatang dapat berasal dari banyak program dengan persyaratan, periode pelaksanaan, sistem pelaporan, dan mekanisme pengawasan yang berbeda-beda.

Kelembagaan yang dipilih perlu memiliki kemampuan untuk mengelola dana secara profesional, mengoordinasikan program lintas perangkat daerah, memobilisasi pendanaan publik dan swasta, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Cakupan layanan juga perlu dirumuskan secara spesifik agar kelembagaan tersebut tidak mengambil alih seluruh fungsi perangkat daerah.

Sebagai tindak lanjut, GREEN for Riau akan mendorong penyusunan kajian kesenjangan atau gap analysis yang mencakup aspek regulasi, kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, penganggaran, pembiayaan, dan model layanan.

Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk kelembagaan yang paling efektif dan sesuai dengan kondisi Provinsi Riau.

Seluruh masukan dalam konsultasi akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen pedoman. Pedoman tersebut diharapkan tidak hanya menjelaskan proses administratif pembentukan BLUD, tetapi juga memberikan pilihan yang praktis bagi pemerintah daerah dalam membangun kelembagaan pengelolaan program dan pendanaan iklim yang berkelanjutan, transparan, serta dapat dilaksanakan sesuai kapasitas dan kebutuhan masing-masing daerah.