Ilustrasi konseptual, Dibuat dengan AI.
6 November 2023; Menyambut Hari Konservasi Alam Nasional 6-8 November 2023 di TWA Tangkiling, Palangkaraya, updated 24 Oktober 2026.
Menarik membaca artikel Yasraf A Piliang (Kompas, 06/11/23), yang berjudul “Menjaga Republik”. Saya ingin menggarisbawahi tentang konsep republik yang dikemukakan oleh budayawan dan pemikir sosial dari ITB tersebut. Diuraikan bahwa “suara publik”merupakan jiwa dari res publica sebagai basis ideologi bernegara, maka kita harus memperhatikan nilai-nilai kebaikan atau keutamaan publik, yaitu : (1) kejujuran, (2) kepercayaan, (3) rasa tanggung jawab, (4) keikhlasan, dan (5) rela berkorban demi bangsa. Prinsip republik adalah prinsip non dominasi, ketika semua keputusan publik harus dikontestasikan melalui deliberasi publik. Deliberasi adalah proses mempertimbangkan pilihan-pilihan yang ada dengan teliti dan seksama, dan melibatkan semua pihak, biasanya sebelum memberikan suara atau pendapat. Deliberasi menekankan pentingnya penggunaan logika dan nalar alih-alih kekuasaan, kreativitas, dan dialog (Wikipedia.org). Pemerintah harus melacak suara publik sebagai acuan bagi kebijakan, keputusan atau tindakan.
Prinsip-prinsip keutamaan publik di negara republik ini rasanya sesuai dan relevan dipakai sebagai pisau analisis kita dalam mengurus sumberdaya alam, antara lain kawasan hutan negara, khususnya kawasan konservasi (suaka alam-cagar alam dan suaka margasatwa; kawasan pelestarian alam-taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya), baik yang berada di daratan maupun perairan. Karena negara kita adalah berlandaskan “republik” yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Benang merah itu rasanya telah kita temukan, sebagaimana coba diuraikan sebagai berikut.
Contoh Konkrit
Prinsip-prinsip republik tersebut sudah diterjemahkan ke dalam beragam regulasi dan kebijakan baik di tingkat pusat sampai ke tataran lapangan. Regulasi yang bersifat adaptif untuk merespon kebutuhan pengelolaan di tingkat lapangan. Beberapa contoh konkrit adalah sebagai berikut :
(1) Pada tahun 2004, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA). dimana dalam pengelolaan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah, LSM dan kelompok-kelompok masyarakat setempat dengan berpegang pada prinsip saling menghormati, saling percaya dan saling menguntungkan. Regulasi yang disusun secara partisipatif terbuka ini juga menunjukkan bawah pemerintah mengakui pentingnya partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya (saat ini sudah direvisi menjadi UU No.32 Tahun 2024).
(2) Pada tahun 2006, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 tentang Zonasi, telah diatur antara lain Zona Tradisional, Zona Religi dan Budaya dan Sejarah dan Zona Khusus di Kawasan konservasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Departemen Kehutanan waktu itu telah menyadari bahwa kawasaan konservasi bukan “kertas putih”, yang tidak ada masyarakat di dalamnya. Dalam menyusun zonasi/blok pengelolaan, juga harus melibatkan para pihak termasuk pemerintah di daerah, mitra, dan terutama masyarakat setempat termasuk Masyarakat hukum adat bila ada. Mental keterbukaan dan partisipasi mulai digelar sejak saat ini.
Sampai tahun 2025, dari 16.142.355 Ha (56 taman nasional), telah ditetapkan : (1) Zona Inti 4,733 Juta Ha; (2) Zona Rimba 4,33 Juta Ha; (3) Zona Pemanfaatan 1,59 Juta Ha; (4) Zona Perlindungan Laut 336.997 Ha; (5) Zona Pemanfaatan Tradisional 3,9 juta Ha-masyarakat dapat akses pengelolaan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan; (6) Zona Khusus 487.197 Ha-melindungi pemukiman, fasos fasum masyarakat); (7) Zona Rehabilitasi 700.906 Ha-untuk direhabilitasi/restorasi bersama masyarakat setempat); (8) Zona Religi/Budaya 43.995 Ha.
(3) Inovasi yang dikembangkan oleh Balai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), yang melibatkan 13 Temenggung, pakar, dan LSM setempat dalam proses revisi zonasi dan penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang tahun 2018, merupakan contoh nyata dari ‘’sikap mental republic” tersebut. Bahkan penyusunan Kamus Bahasa Suku Anak Dalam (SAD) dan pengembangan Sokola Rimba dimana Tim Guru yang merupakan staf TNBD bergerak proaktif mencari murid-muridnya yang berada di dalam hutan karena membantu orang tuanya, adalah sikap mental yang berkorban demi turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diperintahkan dalam Pembukaan UUD 1945. Menetapan zonasi yang mengutamakan pengetahuan lokal tentang tata ruang adat adalah sikap demokratis yang memanusiakan manusia dan menempatkan masyarakat sebagai subjek. Yang ternyata tidak ada perbedaan nyata antara local wisdom dengan regulasi konservasi di tingkat nasional.
Menetapkan Zona Tradisional seluas 71% dari luas TNBD 54.780 Ha (yang dihuni oleh 718 kepala keluarga atau 2.960 jiwa pada tahun 2018) juga sikap keberpihakan dan perlindungan yang nyata dan tepat sasaran.
(4) Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kemitraan Konservasi merupakan terobosan konkrit untuk menyelesaikan penggarapan kawasan konservasi (KSA dan KPA) oleh masyarakat terutama yang miskin dan memerlukan lahan untuk menyambung hidupnya, baik dalam hal penggarapan lahan maupun mengambilan hasil hutan bukan kayu serta rehabilitasi kawasan yang terdegradasi. Program Kemitraan konservasi ini juga menjadi salah satu kegiatan utama dalam FoluNetSink 2030 Bidang III Konservasi, terutama untuk kegiatan rehabilita dan dan Restorasi KSA dan KPA yang telah menjadi target seluas > 1 juta Ha di seluruh Indonesia. Kemitraan konservasi juga telah berhasil menyelesaikan banyak konflik dengan masyarakat yang tidak pernah selesai dalam waktu 10-20 tahun terakhir. Realisasi pelaksanaan Kemitraan konservasi, apabila dihitung dengan kebijakan sejak 2015-2020, telah dicapai : 230.977 Hektar di 52 UPT, di 55 Kawasan Konservasi, 256 Desa, 279 Mitra/ Kelompok, 10.857 jiwa keluarga tani, Saat ini Perdirjen Nomor 6 tahun 2018 ditingkatkan dan atau diperkuat menjadi Peraturan Menteri LHK No.14 tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, diatr dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(5) Pelaksanaan kebijakan Perhutanan Sosial, yaitu pemberian akses 35 tahun kelola masyarakat termasuk masyarakat hukum adat di hutan lindung dan hutan produksi, sampai dengan Mei 2026, telah mencapai 8.353.487 Ha (Hutan Desa 4.308.342 Ha 2.417 Unit Sk; 677.381 KK); Hutan Kemasyarakatan (1.447.981 Ha; 3.896 Unit SK; 449.815 KK); Hutan Tanaman Rakyat 342.325 Ha; 2.820 Unit SK; 56.155 KK); Kemitraan Kehutanan : 831.220 Ha; 1918 Unit SK; 154.809 KK; dan Hutan Adat (Penetapan Hutan Adat 250.971 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.423.609 Ha (Penetapan HA 368.878 Ha 174 Unit SK 92.955 KK; Indikatif Hutan Adat 1.054.732 Ha. Capaian ini belum memenuhi target 12,7 juta Ha pada tahun 2024. Tugas berat ke depan adalah melakukan pendampingan sehingga prinsip “3K”:, yaitu Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha dapat dilakukan, dengan tujuan masyarakat dapat mandiri dan meningkat kesejahteraannya sekaligus dapat secara aktif turut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk kawasan hutan negara di sekitar wilayah kelolanya, dan tumbuh kembangnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kelestarian usaha dalam jangka panjang.
Spirit People Center
Sebenarnya pembangunan terpenting dalam sejarah manusia adalah pembangunan manusia itu sendiri. Pembangunan manusia seutuhnya dan bermartabat. Pembangunan yang berpusat pada manusia (people center) ini saya coba padukan dari prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh Yasraf A Piliang (2023) dengan Prinsip Tindakan Komunikasi Jurgen Habermas (1973, 2007).

Diagram hubungan antara keutamaan publik dan prinsip deliberasi menurut Yasraf Amir Piliang dengan tindakan komunikasi menurut Jurgen Habermas, yang bertemu pada pencerahan, konsensus secara sadar, dan pembebasan manusia.
Renungan
Penjelasan tentang “Tindakan Komunikasi” Habermas sebagaimana diuraikan oleh Dusmas Kwirinus https://lsfdiscourse.org/menuju-masyarakat-komunikatif-menurut-jurgen-habermas/ adalah sebagai berikut : “diskursus adalah bentuk refleksi tindakan komunikatif. Diskursus adalah kelanjutan tindakan komunikatif dengan saran argumentatif. Dengan pemahaman itu kita dapat melihat bahwa diskursus adalah bentuk komunikasi modern di mana orang tidak begitu saja menerima sesuatu dengan pemahaman-pemahaman yang berkembang lewat tradisi, melainkan terlebih dahulu harus diuji dengan pertimbangan rasional. Maka dari itu diskursus bersifat kritis dan terbuka”.
Prinsip yang dikembangkan Habermas secara substansi sebenarnya sama dengan apa yang Disampaikan oleh Yasraf A Piliang tentang Keutamaan Publik dan Prinsip Deliberasi.
Keduanya akan menghasilkan apa yang disebut oleh Habermas sebagai : (1) Pencerahan, (2) Konsensus secara sadar, dan akhirnya mampu melakukan (3) Pembebasan manusia.
Bila Yasraf A Piliang menjelaskan prinsip-prinsip atau nilai-nilai keutamaan publik, Habermas menjelaskan tentang karakter ruang publik dengan dua karakternya: bebas dan kritis. Bebas berarti semua warga negara memiliki kebebasan dan kesempatan yang sama untuk berbicara, berkumpul dan berdiskusi secara partisipatif dalam debat politik. Bebas juga mengisyaratkan bahwa ruang publik bebas dari aneka paksaan, tekanan dan diskriminasi. Kritis berarti siap dan mampu bersikap adil bertanggung jawab menggunakan rasio dalam menyikapi aneka persoalan yang bersifat publik.
Keduanya adalah kondisi ideal dan faktanya jauh dari situasi dan cita-cita para pemikir kebudayaan dan filsuf tersebut. Namun demikian, upaya harus terus diikhtiarkan secara bersama-sama. Membangun ruang publik untuk memerdekakan manusia, membebaskan manusia agar menemukan jati diri dan martabatnya karena telah tercerahkan.
Di era digital saat ini, justru kedua prinsip yang dikembangkan menemukan momentum untuk diuji. Tindakan komunikasi yang seperti tanpa batas dan kontrol justru akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang dehumanisasi, menuju kelahiran robotic society yang mulai dikontrol oleh Artificial Intelligent (AI). Walter Isaacson dalam artikelnya berjudul The Control Key (Time, Oct 9, 2023; p.26), saya kutip sebagai berikut :
The fuel for AI is data. The new chatbots were being trained on massive amounts of information, such as billion of pages on the internet and other documents. Google and Microsoft, with their search engines and could services and access to email, had huge gushers of data to help train these systems. What could Musk bring to the party? One asset was the Twitter feed, which included more than a million tweets posted over the years, 500 trillion added each day. It was humanity’s hive mind, the world’s most timely dataset of real life human conversation, news, interests, trends, arguments, and lingo. Plus it was a great training ground for a chatbot to test how real humans react to its responses. There was another data trove that Musk had : the 160 billion frames per day of video that Telsa received and processed from the cameras on its cars. This data was different from the text-based documents. It could help create AI for physical robots, not just text-generating chatbots.
Penulis:
Dr. Ir. Wiratno, M.Sc, Tenaga Ahli Conflict Resolution
Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan dan opini penulis secara pribadi, serta tidak selalu mencerminkan pandangan, kebijakan, maupun posisi resmi GREEN for Riau beserta para mitra pelaksananya.