Pekanbaru, 23 September 2026 — Pemerintah Provinsi Riau menggelar konsultasi kerangka kerja dan draf awal Benefit Sharing Plan (BSP) JREDD+ Riau bersama pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan ini menghimpun masukan sektor swasta mengenai siapa yang berhak menerima manfaat dari upaya pengurangan emisi, bagaimana kontribusi dinilai, serta bagaimana manfaat dapat disalurkan secara adil.

Membuka pertemuan, Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., M.M., menekankan prinsip “no one left behind”. Ia menyampaikan bahwa pihak yang berkontribusi menjaga tutupan hutan dan mendukung penurunan emisi perlu diperhitungkan dalam kebijakan pembagian manfaat. Karena itu, tanggapan dan kritik dari sektor swasta dibutuhkan untuk menyempurnakan draf BSP.

Purnama Irawansyah menyampaikan sambutan pada pembukaan kegiatan.

Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme di Indonesia, Bambang Arifatmi, menggambarkan BSP sebagai “jembatan antara kinerja dan keadilan”. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kredibilitas REDD+ bergantung pada pengukuran penurunan emisi yang kuat, perlindungan lingkungan dan sosial, serta kejelasan mengenai pihak yang menerima manfaat. Pembeli dan investor, menurutnya, juga perlu melihat bukti bahwa manfaat benar-benar sampai kepada pihak yang berkontribusi, termasuk masyarakat.

Provincial Lead GREEN for Riau, Danang Kabul Sukresno, memaparkan pengembangan JREDD+ Riau dan pentingnya menyelaraskan proyek karbon yang telah berjalan dengan program REDD+ di tingkat provinsi. Penyelarasan tersebut, yang dikenal sebagai nesting, menjadi salah satu isu penting bagi PBPH yang telah menjalankan kegiatan pengelolaan hutan dan pengurangan emisi.

Tenaga Ahli Benefit Sharing Plan GREEN for Riau, Riko Wahyudi, menjelaskan bahwa draf BSP masih berada dalam proses konsultasi. Rancangan pembagian manfaat perlu dibangun melalui kesepakatan para pemangku kepentingan agar kriteria dan mekanismenya dapat diterima serta dijalankan. Forum bersama sektor swasta menjadi bagian dari proses untuk menguji rancangan awal tersebut terhadap kondisi di lapangan.

Riko Wahyudi menjelaskan draf BSP.

Dalam diskusi, perwakilan PBPH dan APHI meminta kejelasan mengenai definisi tutupan hutan, cara menilai kinerja perusahaan, serta bukti aksi mitigasi yang diperlukan. Peserta juga membahas pilihan manfaat dalam bentuk uang atau kegiatan, kemungkinan tumpang tindih klaim antara PBPH dan desa, serta hubungan antara proyek karbon yang sudah berjalan dan skema yurisdiksi Riau.

Menanggapi masukan tersebut, tim penyusun menyampaikan bahwa sejumlah unsur draf, termasuk persyaratan tambahan bagi PBPH dan bentuk penyaluran manfaat, masih perlu dibahas lebih lanjut. Masukan peserta akan didokumentasikan sebagai bahan penyempurnaan BSP dan pembahasan berikutnya bersama pihak terkait.

Melalui konsultasi ini, Pemerintah Provinsi Riau berupaya memastikan agar rancangan BSP mengakui kontribusi para pihak sekaligus memberi ruang bagi perlindungan hak masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok rentan. Penyusunan mekanisme pembagian manfaat akan dilanjutkan melalui dialog dan penelaahan atas isu yang belum mencapai kesepakatan.

Peserta kegiatan menyampaikan pandangan dan komentarnya terhadap draf BSP.