Roundtable Inisiatif GREEN for Riau memperkuat kesepahaman para pihak dalam penyusunan mekanisme pembagian manfaat berbasis kontribusi dan kinerja
Pekanbaru, 8 September 2026 — Pemerintah Provinsi Riau bersama para pemangku kepentingan terus mematangkan Rencana Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Plan/BSP) untuk pelaksanaan REDD+ yurisdiksi (JREDD+) Provinsi Riau melalui roundtable workshop yang diselenggarakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru, secara luring dan daring.
Pertemuan ini menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan rancangan BSP untuk memastikan manfaat dari pelaksanaan REDD+ yurisdiksi dapat disalurkan secara efektif, efisien, adil, transparan, dan inklusif kepada para pihak yang berkontribusi terhadap penurunan emisi, perlindungan hutan, serta pengelolaan bentang alam secara berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Inisiatif GREEN for Riau, yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Riau dengan dukungan teknis UN-REDD Programme dan pendanaan dari Pemerintah Inggris.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Haruni Krisnawati, S.Hut., M.Si., Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan, menegaskan bahwa BSP tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian pembayaran karbon, tetapi merupakan instrumen tata kelola yang menentukan kredibilitas pelaksanaan REDD+.
“Benefit Sharing Plan bukan sekadar formula untuk membagi pembayaran yang terkait karbon, tetapi merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan manfaat diterima secara adil oleh pihak-pihak yang berkontribusi terhadap penurunan emisi, perlindungan hutan, dan pengelolaan lanskap secara berkelanjutan.”
Ia menekankan pentingnya pembagian manfaat yang berbasis hasil dan kontribusi yang jelas, didukung indikator, sumber data, serta mekanisme verifikasi yang dapat diterapkan. BSP Riau juga perlu selaras dengan sistem nasional, termasuk FREL, MRV, registri, penghitungan karbon, mekanisme nesting, target NDC, dan target FOLU Net Sink 2030 Indonesia.
Menurut Prof. Haruni, aspek safeguards, keterbukaan informasi, partisipasi yang bermakna, kesetaraan gender, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif harus menjadi bagian integral dari BSP. Mekanisme penyaluran manfaat juga harus akuntabel, efisien, dapat diaudit, dan menjaga agar biaya transaksi tidak mengurangi manfaat yang semestinya diterima masyarakat dan pelaku di tingkat tapak. Target waktu finalisasi tetap penting, namun kualitas, inklusivitas, dan keterlaksanaan dokumen harus menjadi perhatian utama.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., M.M., menegaskan bahwa pendekatan yurisdiksi menempatkan seluruh Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga hutan dan mengurangi emisi. Karena itu, manfaat yang dihasilkan harus dapat mengakui kontribusi berbagai pihak, terutama mereka yang bekerja langsung mempertahankan tutupan hutan.
Purnama mendorong penggunaan pendekatan berbasis kinerja, sehingga bobot manfaat dapat mencerminkan tingkat kontribusi masing-masing pihak. Namun, prinsip tersebut juga harus berjalan bersama dengan aspek inklusivitas.
“BSP harus mampu menjembatani tiga hal sekaligus, yaitu regulasi nasional, standar internasional, dan realitas sosiologis masyarakat Provinsi Riau.”
Beragam aktor di tingkat tapak, mulai dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api, kelompok perhutanan sosial, LPHD, KPH, pelaku usaha, hingga mitra pendukung, perlu dipetakan secara jelas agar kontribusi, tanggung jawab, dan hak atas manfaat tidak saling tumpang tindih.
Dalam forum tersebut, Purnama juga mengangkat pentingnya mempertimbangkan manfaat jangka panjang dan lintas generasi. Salah satu opsi yang perlu didalami adalah menyisihkan sebagian penerimaan untuk dana abadi atau endowment fund, sehingga manfaat program tidak hanya dirasakan pada saat pembayaran diterima, tetapi dapat mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan di masa mendatang. Gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut mengenai besaran, kelembagaan, dan tata kelolanya.

Gambar 1. Prof. Dr. Haruni Krisnawati, S.Hut., M.Si. sedang menyampaikan sambutan
Memastikan kontribusi nyata menjadi dasar penerimaan manfaat
Dalam pemaparan perkembangan BSP, tim tenaga ahli menjelaskan bahwa rancangan yang dibahas masih merupakan draf awal. Karena itu, angka, persentase alokasi, maupun formula yang tersedia masih terbuka untuk disempurnakan berdasarkan masukan para pemangku kepentingan.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah bagaimana BSP dapat mengakui bukan hanya status hukum atau legalitas formal, tetapi juga kontribusi nyata di lapangan. Dengan demikian, pihak yang telah memiliki legalitas tidak secara otomatis memperoleh manfaat jika kontribusinya tidak dapat dibuktikan, sementara kelompok yang belum sepenuhnya memiliki pengakuan formal tetap perlu memiliki ruang untuk diakui apabila kontribusinya terhadap perlindungan hutan dan penurunan emisi dapat diverifikasi.
Forum juga menyoroti perlunya sinkronisasi yang kuat antara BSP dengan MRV, safeguards, carbon accounting area, serta mekanisme nesting. Kejelasan batas wilayah penghitungan dan ruang lingkup penerima manfaat menjadi penting untuk mencegah terjadinya penghitungan, klaim, maupun penyaluran manfaat secara ganda antara tingkat yurisdiksi dan proyek.
Kerangka awal BSP sendiri telah mengidentifikasi lima komponen utama dalam arsitektur alokasi manfaat, yaitu Tanggung Jawab (Responsibility), Kinerja (Performance), Penyangga Kinerja (Performance Buffer), Kegiatan Pendukung (Supporting Activities), dan Penghargaan (Reward). Rancangan juga mencakup opsi penyaluran manfaat, indikator kinerja, safeguards, serta perhatian terhadap Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI).
Konsultasi dan penyempurnaan akan terus dilanjutkan
Masukan dari diskusi roundtable akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen dan proses deliberasi berikutnya. Tenaga Ahli BSM GREEN-Riau merencanakan rangkaian pertemuan lanjutan dengan Pokja BSM, pemerintah pusat, OPD, pemerintah kabupaten/kota, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, dan kelompok pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas ruang konsultasi dan membangun konsensus.
Sesuai peta jalan yang disiapkan, Draf Final BSP ditargetkan selesai pada akhir September 2026, dilanjutkan dengan penyusunan SOP Identifikasi Penerima Manfaat, finalisasi BSP, serta Policy Brief. Proses dukungan dan pengesahan oleh para pemangku kepentingan ditargetkan berlangsung hingga Desember 2026.
Pada akhir diskusi, tim kembali menegaskan bahwa berbagai angka dan alokasi yang dipresentasikan masih terbuka untuk perubahan. Rincian teknis operasional selanjutnya akan diturunkan melalui SOP, termasuk SOP identifikasi penerima manfaat, mekanisme penyaluran, maupun pemilihan lembaga perantara. Pendekatan ini diharapkan membuat BSP cukup fleksibel untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kondisi nyata di Provinsi Riau.
Melalui proses yang partisipatif dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Riau bersama para mitra berharap BSP JREDD+ Riau dapat menjadi mekanisme pembagian manfaat yang kredibel, adil, transparan, operasional, dan mampu memberikan manfaat nyata kepada pihak-pihak yang berkontribusi menjaga hutan Riau.
