Roundtable Nesting JREDD+ membahas integrasi proyek, masyarakat, dan pemerintah dalam satu sistem akuntansi yurisdiksional yang transparan serta mencegah penghitungan ganda
Pekanbaru, 8 September 2026 — Pemerintah Provinsi Riau bersama Kementerian Kehutanan dan UN-REDD Programme menyelenggarakan Roundtable Workshop Draft Operational Guidance Note Riau’s Jurisdictional REDD+ Nesting and Accounting Framework di Pekanbaru. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam proses pengembangan kerangka nesting dan akuntansi REDD+ berbasis yurisdiksi di Provinsi Riau.
Kegiatan berlangsung secara hybrid di Hotel Pangeran, Pekanbaru, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, pengelola proyek karbon, mitra pembangunan, lembaga standar karbon, sektor swasta, serta berbagai pihak terkait lainnya. Forum ditujukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan Catatan Panduan Operasional (Operational Guidance Note) Kerangka Nesting dan Akuntansi JREDD+ Riau, sekaligus mengidentifikasi sejumlah keputusan kebijakan dan pengaturan kelembagaan yang masih perlu disempurnakan sebelum dokumen difinalisasi.
Provinsi Riau berada dalam posisi yang strategis dalam mendukung pencapaian target iklim Indonesia. Dengan sekitar 4,9 juta hektare lahan gambut, Riau menyimpan cadangan karbon yang besar, namun pada saat yang bersamaan juga menghadapi tekanan deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut, kebakaran, serta perubahan penggunaan lahan. Riau saat ini juga menjadi lokasi percontohan program REDD+ berbasis yurisdiksi subnasional yang mengacu pada standar ART-TREES dan dipersiapkan untuk memperoleh pembiayaan berbasis hasil guna mendukung target Net FOLU Sink 2030 Indonesia.
Kebutuhan akan kerangka nesting menjadi semakin penting mengingat capaian mitigasi di Riau dihasilkan oleh berbagai pihak dan pada sejumlah wilayah yang dapat saling beririsan, mulai dari program yurisdiksional, proyek karbon yang telah berjalan, pemegang perizinan, kelompok perhutanan sosial, hingga masyarakat. Tanpa sistem akuntansi yang terintegrasi, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko double counting, double issuance, maupun klaim yang tumpang tindih atas hasil penurunan emisi.
Dalam arahannya, Prof. Dr. Haruni Krisnawati, S.Hut., M.Si., Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan, menekankan bahwa pengembangan kerangka nesting perlu tetap selaras dengan kebijakan dan target nasional, menjamin integritas lingkungan dan perdagangan karbon, memberikan kejelasan mengenai hak serta tanggung jawab para pihak, dan tetap mengakomodasi inisiatif mitigasi yang telah berjalan. Kerangka tersebut juga perlu memastikan manfaat dapat diterima secara adil oleh masyarakat, termasuk masyarakat adat, kelompok perhutanan sosial, perempuan, kelompok rentan, dan kelompok masyarakat lain yang berkontribusi terhadap perlindungan hutan.
Kerangka yang dikembangkan juga diharapkan bersifat adaptif terhadap perkembangan regulasi dan metodologi. Pengalaman Riau berpotensi menjadi pembelajaran penting dalam pengembangan pendekatan REDD+ yurisdiksional di provinsi lain maupun dalam penyusunan pengaturan operasional nesting di tingkat nasional. Sejumlah isu yang masih memerlukan pendalaman mencakup kewenangan pemerintah, metodologi, penghitungan dan registrasi, alokasi risiko, serta keterkaitannya dengan target mitigasi nasional.
Annette Wallgren, UN-REDD Asia-Pacific Regional Coordinator, UNEP Asia Pacific, menekankan bahwa nesting tidak hanya menyangkut persoalan teknis akuntansi karbon. Kerangka ini menjadi instrumen untuk menghubungkan aksi di tingkat proyek dan tapak dengan pelaporan pada tingkat provinsi dan nasional, sehingga kontribusi berbagai pihak dapat diakui dalam satu sistem yang konsisten dan risiko penghitungan ganda dapat dicegah. Kejelasan aturan juga diperlukan untuk membangun kepastian dan kepercayaan bagi masyarakat, pengembang proyek, pemerintah, maupun calon pembeli kredit karbon.
Pemerintah Provinsi Riau menyoroti kompleksitas kondisi di lapangan. Wilayah yang dibahas dalam konteks yurisdiksi mencakup sekitar 2,6 juta hektare, dengan berbagai bentuk perizinan, hak pengelolaan, kepentingan, serta kegiatan mitigasi yang sudah berlangsung. Oleh karena itu, kerangka nesting perlu dirancang secara hati-hati agar dapat mengakomodasi kegiatan yang telah berjalan maupun inisiatif baru, tanpa mengurangi integritas sistem yurisdiksional.
Dalam pemaparan teknis, Kamran Hussain, Programme Management Officer (UNEP/UN-REDD), Jakarta & Technical Advisor on Forest Carbon Markets - Asia Pacific, menjelaskan bahwa rancangan panduan bertujuan menempatkan proyek, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Riau dalam satu sistem akuntansi yang memastikan setiap ton penurunan emisi atau removal dihitung secara benar, transparan, dan hanya satu kali. Seluruh rancangan yang disampaikan dalam roundtable masih berupa proposal dan terbuka untuk disempurnakan berdasarkan masukan para pemangku kepentingan.
Rancangan tersebut mengusulkan tiga jalur (pathways) yang dapat berjalan secara bersamaan. Jalur A mengakomodasi proyek swasta yang menerbitkan kredit secara langsung dengan tetap terintegrasi dalam sistem yurisdiksi. Jalur B mengakomodasi masyarakat adat, kelompok perhutanan sosial, dan kelompok masyarakat lainnya melalui kredit yurisdiksional yang terhubung dengan mekanisme pembagian manfaat. Sementara Jalur C memungkinkan Pemerintah Provinsi menerbitkan kredit atas wilayah yang tidak tercakup dalam dua jalur sebelumnya. Ketiganya dirancang berada dalam satu batas akuntansi yurisdiksional sehingga total kredit yang diterbitkan tidak melampaui capaian mitigasi Provinsi Riau.
Aspek safeguards juga menjadi bagian penting dari rancangan. Kerangka nesting diusulkan untuk menggunakan dan memperkuat sistem safeguards yang telah tersedia melalui SIS-REDD+ serta fondasi safeguards yang dikembangkan di Riau, daripada membangun sistem baru yang terpisah. Pada aspek kelembagaan, forum membahas peran J-REDD Steering Committee dan kebutuhan pembentukan atau penguatan technical secretariat untuk mengelola basis data nesting, melakukan pemeriksaan potensi tumpang tindih, memantau status proyek, mendokumentasikan safeguards, dan mendukung pelaporan.
Pertemuan juga mengidentifikasi sejumlah tindak lanjut yang perlu dilakukan setelah roundtable, meliputi: penyebarluasan draf untuk memperoleh masukan tertulis; komunikasi lebih awal dengan administrator program kredit terkait penerapan risk allocation tool dan penyusunan risk map Riau; pengembangan nesting agreement yang lebih lengkap untuk proyek-proyek terkait dan pencatatannya dalam nesting database; pemeriksaan bukti safeguards terhadap persyaratan ART-TREES; penyelesaian pengaturan steering committee, lokasi technical secretariat, dan skema pembiayaannya; serta peninjauan berkala panduan sesuai perkembangan reference level dan regulasi nasional.
Roundtable menegaskan bahwa proses penyusunan kerangka nesting Riau masih berlanjut. Masukan teknis, metodologis, kelembagaan, maupun kebijakan yang diperoleh melalui pertemuan akan menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan Operational Guidance Note. Peserta juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan komentar dan masukan tertulis setelah berakhirnya pertemuan.
Melalui proses konsultatif ini, Riau diharapkan dapat membangun kerangka REDD+ yurisdiksional yang memiliki integritas tinggi, mampu mengakui kontribusi berbagai pihak secara adil, sekaligus tetap selaras dengan arsitektur REDD+ dan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon nasional.