Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau memperkuat tata kelola pelaksanaan Inisiatif GREEN for Riau melalui penetapan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.65/I/2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Inisiatif GREEN for Riau. Keputusan ini menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengurangan emisi, pemberdayaan masyarakat, serta pemulihan ekosistem secara berkelanjutan di Provinsi Riau.

Inisiatif GREEN for Riau atau Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Riau dalam mendorong pembangunan rendah karbon berbasis lanskap. Melalui pendekatan ini, Riau menempatkan pengelolaan hutan, gambut, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian penting dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca berbasis yurisdiksi.

Penetapan SK Gubernur ini juga memperbarui dan mengonsolidasikan kelembagaan pelaksanaan GREEN for Riau. Di dalam keputusan tersebut, struktur koordinasi diperkuat melalui pembentukan Komite Pengarah, Tim Teknis, dan Sekretariat. Komite Pengarah bertugas memastikan sinergi kebijakan, keterpaduan kegiatan, arahan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan inisiatif GREEN for Riau. Sementara itu, Tim Teknis bertugas menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, koordinasi teknis, evaluasi, serta pelaporan secara berkala kepada Tim Pengarah.

Dalam struktur tersebut, Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau berperan sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Pengarah, Kepala Bappeda sebagai Ketua I, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Ketua II. Keterlibatan berbagai perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, lembaga adat, asosiasi, dan organisasi masyarakat menunjukkan bahwa GREEN for Riau dirancang sebagai kerja kolaboratif yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Tim Teknis dalam SK ini juga dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja utama, yaitu Kelompok Kerja Safeguard, Kelompok Kerja Perencanaan dan Penganggaran, Kelompok Kerja Measurement, Reporting and Verification (MRV), serta Kelompok Kerja Benefit Sharing Mechanism. Pembagian kelompok kerja ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan REDD+ berbasis yurisdiksi di Riau berjalan secara terarah, terukur, transparan, dan akuntabel.

Penguatan kelembagaan ini menjadi langkah penting bagi Riau dalam menyiapkan tata kelola pengurangan emisi yang kredibel. Melalui koordinasi yang lebih jelas, Pemerintah Provinsi Riau dapat memperkuat integrasi perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan data dan informasi, pemenuhan prinsip safeguards, pengukuran kinerja penurunan emisi, serta perumusan mekanisme pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat dan para pihak yang berkontribusi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau juga telah membentuk tim penguatan pengelolaan bentang alam berbasis lanskap dalam rangka pengurangan emisi dan peningkatan serapan karbon. Keputusan terbaru ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan kelembagaan agar pelaksanaan GREEN for Riau semakin selaras dengan kebutuhan REDD+ yurisdiksi, target penurunan emisi, dan agenda pembangunan berkelanjutan Provinsi Riau.

Dengan adanya SK Gubernur ini, GREEN for Riau diharapkan dapat menjadi platform kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, mitra pembangunan, akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, dan komunitas lokal. Penguatan koordinasi ini sekaligus menegaskan komitmen Provinsi Riau untuk menjalankan aksi mitigasi perubahan iklim secara inklusif, berbasis data, dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat.

Dokumen SK Gubernur tersebut dapat dilihat pada laman KMC dengan tautan: https://green4riau.id/kmc/sk-gubernur-riau-tata-kelola-pelaksanaan-inisiatif-green-for-riau