Bappeda Provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Identifikasi Tata Kelola Nesting JREDD+ Riau sebagai bagian dari proses penyempurnaan Draf Kerangka Nesting dan Akuntansi REDD+ Riau. Pertemuan ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah, mitra pembangunan, dan tenaga ahli untuk menelaah kebutuhan kelembagaan serta mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan REDD+ berbasis yurisdiksi.
Draf kerangka tersebut telah ditelaah bersama UN-REDD, terutama terkait kelembagaan, koordinasi dengan pemerintah pusat, pengelolaan data, dan pelibatan pemangku kepentingan. Sejumlah opsi kelembagaan yang tercantum dalam draf perlu dikaji lebih lanjut agar sesuai dengan mandat, kapasitas, dan kebutuhan Pemerintah Provinsi Riau.
Melalui rapat ini, peserta akan mengidentifikasi mandat, peran, fungsi, dan mekanisme koordinasi yang telah berjalan. Pembahasan juga mencakup opsi kelembagaan, kebutuhan data, kapasitas, serta pengaturan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan tata kelola nesting.
Selain aspek kelembagaan, pertemuan akan membahas metodologi pemetaan risiko JREDD+ dan paket draf peta risiko, meliputi kerangka penilaian, indikator, metodologi analisis, dataset GIS, serta temuan awal. Masukan peserta akan menjadi bahan penyempurnaan metodologi, data, dan draf peta risiko.
Hasil pembahasan diharapkan menghasilkan kesimpulan bersama mengenai isu yang perlu ditindaklanjuti, pihak penanggung jawab, serta indikasi waktu pelaksanaannya.
Agenda Utama
- Pemaparan Draf Kerangka Nesting dan isu tata kelola.
- Identifikasi mandat, peran, fungsi, dan mekanisme koordinasi yang telah ada.
- Pembahasan opsi kelembagaan, kebutuhan data, kapasitas, dan pengaturan.
- Pemaparan metodologi pemetaan risiko JREDD+ dan paket draf peta risiko.
- Diskusi dan masukan terhadap metodologi, data, draf peta, serta temuan awal.
- Perumusan kesimpulan dan langkah tindak lanjut.