Deskripsi
Dalam ajaran Islam, manusia sebagai khalifah fil ardh memikul amanah menjaga keseimbangan alam (mīzān) dan mencegah kerusakan (fasād). Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar bencana tahunan, tetapi gangguan serius terhadap ekosistem—meningkatkan emisi karbon, merusak gambut, mengganggu siklus air, serta berdampak pada kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Prinsip Islam tentang pencegahan kerusakan sejalan dengan pendekatan ilmiah pengendalian karhutla yang menekankan pencegahan dini, restorasi ekosistem, tata kelola lahan berkelanjutan, dan kolaborasi multipihak. Nilai ini selaras dengan gerakan Green for Riau yang mendorong perlindungan hutan dan gambut, penguatan pencegahan karhutla, pengurangan emisi, serta pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan di Provinsi Riau.
Host : Dr. Gusman Nawanir, MSc, PhD
Narasumber : H. Muhammadun, MSi
#greenforriau #greenramadhan #greenriau