Pekanbaru, 30 Juli 2026 — Pemerintah Provinsi Riau melalui GREEN for Riau Initiative menyelenggarakan Konsultasi Publik Dokumen Strategis Inisiatif GREEN for Riau secara hybrid di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2026.

Forum konsultasi publik ini menjadi bagian penting dari kesiapan Provinsi Riau dalam melaksanakan REDD+ berbasis yurisdiksi melalui penguatan tata kelola yang inklusif, partisipatif, transparan, dan berkeadilan.

Konsultasi publik ini mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, instansi vertikal, pemerintah kabupaten dan kota, perguruan tinggi, Lembaga Adat Melayu dan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, kelompok perempuan dan kelompok rentan, kelompok perhutanan sosial, dunia usaha, mitra pembangunan, serta media.

Para peserta memberikan opini, koreksi, dan rekomendasi terhadap penyempurnaan dokumen strategis yang akan menjadi fondasi implementasi REDD+ di Riau.

Konsultasi publik diikuti lebih dari 270 peserta secara luring dan daring, terdiri atas 206 laki-laki dan 68 perempuan. Siaran kegiatan melalui YouTube juga memperoleh 127 tayangan.

Keterwakilan perempuan yang mencapai sekitar seperempat peserta menjadi catatan untuk terus memperkuat partisipasi bermakna perempuan, kelompok rentan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan komunitas lokal pada tahapan berikutnya.

Perempuan dan masyarakat adat tidak sekadar hadir, tetapi aktif mengajukan pertanyaan, menyampaikan opini, dan memberikan masukan. Partisipasi tidak hanya dilihat dari jumlah kehadiran, tetapi juga dari ruang untuk menyampaikan pandangan, memengaruhi keputusan, dan memperoleh manfaat program secara adil.

Arah Kebijakan dan Dukungan Para Pihak

Prof. Dr. Haruni Krisnawati, S.Hut., M.Si., Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, menegaskan bahwa Riau memiliki posisi strategis dalam agenda pembangunan berkelanjutan karena memiliki hutan tropis, lahan gambut, mangrove, serta ekosistem bernilai konservasi tinggi dengan cadangan karbon yang besar.

Riau juga merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga keberhasilannya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan akan berkontribusi besar terhadap target iklim Indonesia.

“Yang sedang dibangun dan disiapkan bukan sekadar dokumen, melainkan merupakan arsitektur yang menjadi landasan di dalam tata kelola REDD+ di Provinsi Riau,” ujar Prof. Haruni.

Ia menekankan bahwa seluruh strategi, kelembagaan, safeguards, mekanisme partisipasi, pembagian manfaat, dan penyelesaian pengaduan perlu terintegrasi dengan sistem nasional.

Keselarasan tersebut penting untuk memperkuat implementasi REDD+ sekaligus membuka peluang bagi Riau untuk mengakses pembayaran berbasis hasil, pendanaan iklim, perdagangan karbon, dan inovasi hijau lainnya.

Erfa Canisthya, Climate Change Policy Officer, Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia, menyampaikan dukungan Pemerintah Inggris terhadap agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 melalui GREEN for Riau.

Menurutnya, perkembangan inisiatif hijau ini menunjukkan semakin kuatnya komitmen daerah dan semakin luasnya keterlibatan para pihak dalam menyiapkan implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi.

“Semakin beragam perspektif yang kita dengarkan, semakin kuat dokumen-dokumen tersebut sebagai fondasi untuk implementasi ke depan,” kata Erfa.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan GREEN for Riau tidak cukup diukur dari penurunan emisi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat marginal dilibatkan, manfaat didistribusikan secara adil, dan kepercayaan antarpemangku kepentingan dibangun.

Bambang Arifatmi, Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme di Indonesia, menyampaikan bahwa GREEN for Riau diharapkan berkontribusi terhadap target iklim daerah, nasional, dan global, sekaligus membantu menjawab kesenjangan pendanaan iklim Provinsi Riau.

Dalam forum tersebut, kebutuhan pendanaan untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030 Provinsi Riau diperkirakan mencapai Rp11,3 triliun.

“Konsultasi publik ini bukan sekadar forum berbicara, tetapi titik awal untuk bergerak bersama,” ujar Bambang.

Ia menekankan bahwa deforestasi dan degradasi hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada ekonomi, ketahanan pangan, ketersediaan air, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan masa depan generasi mendatang.

Karena itu, pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat perlu bergerak bersama melalui collective action serta mengembangkan pendekatan pembangunan yang menyinergikan ekonomi dan lingkungan sebagai positive sum game.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Purnama Irawansyah, S.Hut., M.M., Kepala Bappeda Provinsi Riau, menegaskan komitmen pemerintah daerah agar perlindungan hutan dan pengurangan emisi berjalan seiring dengan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau juga tengah menjajaki peluang pendanaan karbon dengan pendekatan yurisdiksi, termasuk gagasan pengelolaan sebagian penerimaan sebagai dana abadi lingkungan untuk mendukung perlindungan hutan, restorasi ekosistem, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan hijau.

Tujuh Dokumen Strategis untuk Tata Kelola REDD+

Konsultasi publik membahas tujuh dokumen yang saling melengkapi, yaitu Strategi Daerah (STRADA) REDD+ Provinsi Riau, Stakeholder Engagement Plan (SEP), Panduan Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC/PADIATAPA), perangkat penanganan keluhan atau Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM), Gender Action Plan, panduan mekanisme pembagian manfaat, serta dokumen keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal.

Dokumen-dokumen tersebut disusun melalui kajian, tinjauan internal, pembahasan di tingkat subnasional, nasional, dan global, serta konsultasi dengan berbagai kelompok pemangku kepentingan. Penyusunannya didukung sekitar 22 tenaga ahli tingkat Riau, nasional, dan internasional.

Provincial Lead GREEN for Riau Initiative, Danang Kabul Sukresno, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu pengurangan emisi, pemberdayaan masyarakat, dan restorasi ekosistem.

Secara substantif, STRADA REDD+ akan menjadi arah kebijakan dan rencana aksi penurunan emisi sektor berbasis lahan. Dokumen pelibatan pemangku kepentingan dan PADIATAPA memastikan keterbukaan informasi serta partisipasi yang bebas dari tekanan.

Gender Action Plan memperkuat kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial, sementara FGRM menyediakan sistem penanganan keluhan yang tertelusur dan akuntabel.

Mekanisme pembagian manfaat diarahkan agar manfaat ekonomi dan non-ekonomi dibagikan secara transparan, adil, dan proporsional. Sementara itu, dokumen masyarakat adat dan komunitas lokal menempatkan mereka sebagai pemegang hak dan aktor utama dalam pengelolaan hutan.

Masukan Publik Memperkuat Substansi

Dalam sesi pleno, peserta menyampaikan masukan mengenai percepatan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat, kejelasan identifikasi komunitas, perlindungan keanekaragaman hayati dan koridor satwa, kualitas pelaksanaan PADIATAPA, keadilan pembagian manfaat, serta independensi mekanisme pengaduan.

Peserta juga meminta agar materi mengenai REDD+, karbon, safeguards, dan GREEN for Riau disampaikan dalam bahasa yang lebih sederhana serta menjangkau masyarakat di tingkat desa dan tapak.

Masukan lainnya menekankan bahwa keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada target angka. Indikator partisipasi perlu mengukur kemampuan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan untuk menyampaikan pandangan secara aman, memengaruhi keputusan, menjalankan kepemimpinan, dan memperoleh manfaat.

Program juga didorong untuk menyediakan pendekatan afirmatif dan eksponensial, serta mempertimbangkan risiko kekerasan berbasis gender dan kebutuhan aksesibilitas.

Tim penyusun menyatakan seluruh masukan akan didokumentasikan dan ditelaah sebagai bahan penyempurnaan lintas dokumen.

Data indikatif masyarakat adat, mekanisme pembagian manfaat, perlindungan satwa, alternatif penghidupan, independensi FGRM, penguatan komunikasi di tingkat tapak, serta koordinasi antarlembaga akan diperdalam pada tahapan berikutnya.

Peserta masih dapat menyampaikan pertanyaan dan masukan tertulis melalui Google Form dan kanal resmi GREEN for Riau selama 14 hari setelah konsultasi publik.

Hasil konsultasi diharapkan menghasilkan dokumen yang berkualitas, implementatif, memperoleh legitimasi para pemangku kepentingan, serta dapat menjadi rujukan pelaksanaan REDD+ berbasis yurisdiksi di Provinsi Riau dan contoh praktik baik bagi provinsi lain di Indonesia.

Dokumen Konsultasi Publik dapat diakses pada KMC GREEN for Riau (https://green4riau.id/kmc/konsultasi-publik-dokumen-strategis-green-for-riau),

Catatan status dokumen: Dokumen-dokumen dalam koleksi tersebut bukan merupakan dokumen final. Seluruh dokumen masih berstatus draft yang disiapkan sebagai bahan Konsultasi Publik Dokumen Strategis GREEN for Riau. Substansi dokumen akan disempurnakan lebih lanjut berdasarkan masukan, koreksi, dan rekomendasi yang diperoleh dari proses konsultasi publik serta penelaahan lanjutan oleh tim penyusun.

Formulir Tanggapan dan Pertanyaan (https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe4CQoldIIfb0wt8HazrrICYaDiK2GS_BOy4h1ir7rXN9HyGA/viewform)
Formulir ini digunakan untuk menghimpun tanggapan, pertanyaan, koreksi, dan rekomendasi terhadap tujuh dokumen strategis GREEN for Riau Initiative. Masukan diharapkan dapat mendukung penyempurnaan dokumen agar sesuai dengan kebijakan dan prinsip safeguard, memiliki alur pelaksanaan yang jelas, dapat diterapkan, serta memenuhi prinsip inklusivitas, partisipasi bermakna, transparansi, dan keadilan. Responden dapat memberikan masukan terhadap satu atau lebih dokumen. Silakan mengisi bagian dokumen yang relevan dan melewati bagian lainnya.